• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Revisi UU ITE Hanya Jerat Pelaku Penyebaran Konten Asusila

14/06/2021
in Berita
Revisi UU ITE Hanya Jerat Pelaku Penyebaran Konten Asusila

Hanya Jerat Pelaku Penyebar Konten Asusila, Revisi UU ITE Tidak Jerat Pelakunya (Foto: Pexels/Josh Sorenson)

81
SHARES
622
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya akan menjerat pihak yang memiliki niat menyebarluaskan konten asusila kepada masyarakat umum.

Revisi undang-undang ini tidak akan menjerat pelaku dalam konten asusila yang tersebar di media elektronik.

Baca Juga: Arsitektur Gerakan Zakat Indonesia: Meninjau Tata Kelola UU Zakat

Pelaku Mesum Tidak Dijerat dengan UU ITE

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, & HAM, Mahfud MD dalam konferensi pers yang diadakan Jum’at, (11/6/2021)

Dilansir Detik News Jum’at (11/6/2021) orang yang berbicara mesum dan mengirim gambar mesum di media elektronik secara pribadi bukan untuk konsumsi publik, maka tidak akan dihukum.

Namun, siapa yang menyebarkan konten itu, sehingga masyarakat tahu, maka si penyebar itulah yang akan dijerat melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1 ini.

“Kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim membuat gambar melalui elektronik, tetapi dia bukan penyebarnya itu tidak apa-apa.

Apa tidak dihukum? Dihukum, tapi bukan oleh UU ITE, melainkan ada UU sendiri misalnya undang-undang pornografi,” ujarnya.

Baca Juga: Produk Asing Banjiri Pasar Domestik, UUJPH Wajib Diterapkan

Empat Pasal yang Direvisi

Selain merevisi pasal 27, pemerintah juga merevisi tiga pasal lainnya, yaitu pasal 28, 29, 36, dan tambahannya adalah pasal 45 C.

Dilansir kontan.co.id Rabu, (9/6/2021) Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo menjelaskan pasal-pasal tersebut.

“Pasal 27 nantinya akan dijabarkan dalam tindak pidana menyerang kehormatan/nama baik dan fitnah.

Di dalam pasal tersebut juga diatur tentang dihapusnya pidana apabila hal itu dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri,” ujar Sugeng.

Kemudian, pasal 36 akan direvisi untuk mempertegas apa yang dimaksud dengan kerugian.

Sifatnya hanya kerugian materiil sebagai akibat langsung dan hanya dibatasi dalam pasal 30 hingga 34.

Selain itu, akan ada penambahan pasal baru, 45 C yang akan mengatur pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran.

Tujuan direvisinya empat pasal ini bertujuan menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi.

Ketiga poin di atas sebagaimana masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ini.

Tim Kajian UU ITE telah berdiskusi panjang dengan sejumlah narasumber beberapa waktu lalu yang melibatkan para korban yang pernah terjerat UU ini

Seperti diketahui sebelumnya, penerapan UU ITE masih sering menimbulkan salah sasaran dan justru tidak menjerat pelaku yang seharusnya bersalah. [Cms]

Tags: Pelaku mesumPenyebar video asusilaUu ite
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Telaga Saat, Destinasi Wisata Tersembunyi di Puncak Bogor

Next Post

Lebih Baik Sakit Fisik daripada Sakit Hati

Next Post
lebih baik

Lebih Baik Sakit Fisik daripada Sakit Hati

Kenali Penyebab Barang Elektronik Cepat Rusak

Kenali Penyebab Barang Elektronik Cepat Rusak

istri taat

Istri Taat dan Mencintai Suami

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8224 shares
    Share 3290 Tweet 2056
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3682 shares
    Share 1473 Tweet 921
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4542 shares
    Share 1817 Tweet 1136
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2194 shares
    Share 878 Tweet 549
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2053 shares
    Share 821 Tweet 513
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4215 shares
    Share 1686 Tweet 1054
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11256 shares
    Share 4502 Tweet 2814
  • Ular dan Penampakan Jin

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga