ChanelMuslim.com – Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya akan menjerat pihak yang memiliki niat menyebarluaskan konten asusila kepada masyarakat umum.
Revisi undang-undang ini tidak akan menjerat pelaku dalam konten asusila yang tersebar di media elektronik.
Baca Juga: Arsitektur Gerakan Zakat Indonesia: Meninjau Tata Kelola UU Zakat
Pelaku Mesum Tidak Dijerat dengan UU ITE
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, & HAM, Mahfud MD dalam konferensi pers yang diadakan Jum’at, (11/6/2021)
Dilansir Detik News Jum’at (11/6/2021) orang yang berbicara mesum dan mengirim gambar mesum di media elektronik secara pribadi bukan untuk konsumsi publik, maka tidak akan dihukum.
Namun, siapa yang menyebarkan konten itu, sehingga masyarakat tahu, maka si penyebar itulah yang akan dijerat melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1 ini.
“Kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim membuat gambar melalui elektronik, tetapi dia bukan penyebarnya itu tidak apa-apa.
Apa tidak dihukum? Dihukum, tapi bukan oleh UU ITE, melainkan ada UU sendiri misalnya undang-undang pornografi,” ujarnya.
Baca Juga: Produk Asing Banjiri Pasar Domestik, UUJPH Wajib Diterapkan
Empat Pasal yang Direvisi
Selain merevisi pasal 27, pemerintah juga merevisi tiga pasal lainnya, yaitu pasal 28, 29, 36, dan tambahannya adalah pasal 45 C.
Dilansir kontan.co.id Rabu, (9/6/2021) Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo menjelaskan pasal-pasal tersebut.
“Pasal 27 nantinya akan dijabarkan dalam tindak pidana menyerang kehormatan/nama baik dan fitnah.
Di dalam pasal tersebut juga diatur tentang dihapusnya pidana apabila hal itu dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri,” ujar Sugeng.
Kemudian, pasal 36 akan direvisi untuk mempertegas apa yang dimaksud dengan kerugian.
Sifatnya hanya kerugian materiil sebagai akibat langsung dan hanya dibatasi dalam pasal 30 hingga 34.
Selain itu, akan ada penambahan pasal baru, 45 C yang akan mengatur pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran.
Tujuan direvisinya empat pasal ini bertujuan menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan upaya kriminalisasi.
Ketiga poin di atas sebagaimana masukan yang diberikan kelompok masyarakat sipil selama proses pengkajian rencana revisi UU ini.
Tim Kajian UU ITE telah berdiskusi panjang dengan sejumlah narasumber beberapa waktu lalu yang melibatkan para korban yang pernah terjerat UU ini
Seperti diketahui sebelumnya, penerapan UU ITE masih sering menimbulkan salah sasaran dan justru tidak menjerat pelaku yang seharusnya bersalah. [Cms]