• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hanya 5 menit, Mata Panda Hilang dengan Susu Murni

12/07/2021
in Berita
4 Manfaat Plain Yoghurt bagi Kecantikan

Foto: Pixabay

77
SHARES
592
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com – Banyak sekali hal yang bisa menyebabkan timbulnya kantung mata ini. Ada yang muncul karena alergi, flu, ataupun infeksi yang mengumpul di bawah mata. Faktor usia juga bisa jadi penyebab. Namun, yang paling umum adalah kurang tidur atau tidur yang kurang berkualitas. Ada satu tip alami yang bisa kamu coba untuk menghilangkan kantung mata ini hanya dalam waktu 5 menit saja.

Bahan:
susu murni
kapas

Langkah:
1. Rendam kapas dalam susu dingin.
2. Peras kapas.
3. Letakkan kapas di atas mata dan diamkan selama kurang lebih 15 menit.
4. Bilas dengan air bersih.
5. Lakukan setiap hari untuk membuat mata semakin cerah dari waktu ke waktu.

Kandungan lactid acid di dalam susu ternyata tak cuma akan mencerahkan kulit. Susu juga akan mengurangi cairan yang ada di bawah kulit dan membuat kantung mata hilang dan kulit makin lembut dan kencang.

Selain itu, kamu juga disarankan untuk mengurangi konsumsi garam. Mengonsumsi garam secara berlebihan dapat meningkatkan pengumpulan cairan di dalam tubuh. Semoga informasi ini bermanfaat ya. Selamat mencoba.(ind/vem)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Studi: Kebiasaan Mengisap Jempol Harus Dihentikan pada Usia 6 Tahun

Next Post

Pembatalan Acara Tabligh Akbar oleh Pengurus Masjid Istiqlal

Next Post

Pembatalan Acara Tabligh Akbar oleh Pengurus Masjid Istiqlal

Perlawanan Aktivis Perempuan Dunia terhadap Blokade Israel di Gaza

Portugal Larang Perokok Dekati Sekolah dan Rumah Sakit

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1912 shares
    Share 765 Tweet 478
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3518 shares
    Share 1407 Tweet 880
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1671 shares
    Share 668 Tweet 418
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2934 shares
    Share 1174 Tweet 734
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5010 shares
    Share 2004 Tweet 1253
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7992 shares
    Share 3197 Tweet 1998
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1739 shares
    Share 696 Tweet 435
  • Syarat Kemenangan Menurut Hadis Rasulullah Muhammad

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga