ChanelMuslim.com – Dewan Pembina Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dilapokan ke Polda Jawa Barat (Jabar) karena dinilai melanggar UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Lalu bagaimana kronologi awal hingga pelaporan tersebut.
Sekjen DPP Angkatan Muda Siliwangi Denda Alamsyah mengatakan, pada 13 November lalu ada anggota AMS yang melihat ceramah Habib Rizieq di Purwakarta.
Saat itu, Habib Rizieq di tengah ceramahnya mempelesetkan sampurasun. Ia mengucapkan campur racun di hadapan para jamaah yang hadir di lokasi.
“Setelah itu, selang satu hari, ada video (ceramah Habib Rizieq) yang diduga diunggah oleh anak buah Habib Rizieq ke Youtube. Anggota kita yang melihat itu terhenyak,” kata Denda di Bandung, Kamis (26/11/2015).
Anggota AMS Purwakarta pun melaporkan hal itu pada pihak DPP AMS yang kemudian mengkaji hal itu. Hingga akhirnya diputuskan menempuh jalur hukum terhadap Habib Rizieq.
“Ini harus kita laporkan karena ini dilakukan di depan umum. Ini bukan hanya ketersinggungan kita, tapi orang Sunda yang tersinggung,” jelasnya.
Pelaporan sendiri dilakukan AMS ke Polda Jawa Barat pada Selasa (24/11/2015) dengan nomor pelaporan LPB/967/XI/2015/JABAR.
Setelah pelaporan, AMS berkumpul dengan berbagai organisasi Sunda di Sekretariat DPP AMS pada Rabu (25/11/2015).
Dari pertemuan itu, sebanyak 15 organisasi selain AMS sepakat agar Habib Rizieq diproses hukum. Tak hanya itu, Habib Rizieq dituntut minta maaf. Bahkan mereka meminta Habib Rizieq dicekal di Jawa Barat.
Kini, bola panas ada di polisi untuk menangani kasus tersebut. Habib Rizieq sendiri belum memberikan keterangan menanggapi kasusnya.
Tapi hari ini, rencananya akan ada perwakilan dari FPI Jawa Barat yang akan menemui AMS dan 15 organisasi yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat. FPI Jawa Barat dikabarkan akan melakukan klarifikasi. (nf/snw)