• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 16 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Gelar Rapat Pleno, Wantim MUI Minta Proses Pembahasan RUU HIP Dihentikan

Juni 18, 2020
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) meminta DPR menghentikan proses pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Permintaan itu disampaikan Ketua Wantim MUI Prof. Din Syamsuddin kala membaca kesimpulan Rapat Pleno secara virtual dengan aplikasi Zoom, Rabu (17/06).

Prof. Din menyampaikan, Dewan Pertimbangan MUI mendukung maklumat yang telah dikeluarkan MUI Pusat tentang RUU HIP agar DPR menghentikan pembahasannya. Menurutnya, RUU tersebut bisa mengusik kesepakatan bangsa terkait Pancasila sebagai Dasar Negara.

“Wantim MUI meminta kepada DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat serta pemerintah dan partai politik untuk tidak mengusulkan dan membentuk produk hukum perundang-undangan yang dapat menimbulkan pertentangan di dalam masyarakat, meragukan masyarakat, dan mengusik hal-hal dasar yang sudah menjadi kesepakatan di dalam berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Dia menambahkan, rapat pleno Wantim MUI menyerukan kepada segenap elemen bangsa untuk tetap berpegang teguh kepada Pancasila sebagai dasar negara dan kehidupan berbangsa dan bernegara. “Pancasila tidak hanya diucapkan, tapi harusnya juga diamalkan,” paparnya.

Sebelumnya, pada Selasa (16/06) malam, perwakilan MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah melakukan pertemuan terbatas di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta bersama Wapres RI KH. Ma’ruf Amin dan Menkopolhukam Prof. Mahfud MD.

Baca Juga  Prof Din Syamsuddin Berharap Publik Figur Menahan Diri di Tahun Politik
Ketua PBNU KH. Marsudi Syuhud yang hadir dalam pertemuan semalam, dalam rapat pleno Wantim itu, menyampaikan bahwa salah satu alasan yang diangkat PBNU adalah beberapa pasal memunculkan kembali polemik tafsir Pancasila 1 Juni, 22 Juni, maupun 18 Agustus yang telah disepakati bersama.

“Jadi PBNU menyampaikan agar proses RUU HIP dihentikan, semalam dua ormas itu dan MUI sama pikiran dan kalimatnya, yaitu dihentikan,” ujar sosok yang juga Ketua MUI Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama ini.

Sedangkan dari Muhammadiyah, Syafiq Mughni mengatakan bahwa Muhammadiyah pada intinya menolak dilanjutkan dengan berbagai alasan.

“Pada intinya Muhammadiyah menolak, tidak dilanjutkan pembahasannya, baik itu posisi Pancasila yang menjadi sumber hukum, baik itu alasan tidak ada urgensi penting membahas ini, maupun dalam kondisi sekarang yang tidak menguntungkan sebaiknya tidak perlu membahas hal-hal yang tidak urgen,” ujarnya.

Setelah mendengar bulatnya suara Ormas Islam terkait RUU HIP, Pemerintah melalui Wapres RI dan Menkopolhukam mengatakan bahwa Pemerintah akan menunda pembahasan RUU ini. Pemerintah tidak bisa menggunakan frasa menghentikan karena usulan pembahasan RUU HIP berasal dari DPR RI.

Atas respon dari pemerintah dan inisiasi Wapres yang mengadakan pertemuan itu, Prof. Din Syamsuddin, mewakili Wantim MUI menyampaikan sanjungannya.

“Dewan pertimbangan MUI menyampaikan penghargaan tinggi kepada pemerintah khususnya Wakil Presiden Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin yang atas nama pemerintah telah menyampaikan untuk menunda pembahasan RUU HIP ini, dan Dewan Pertimbangan MUI meminta penundaan itu untuk selama-lamanya,” katanya.[ah/mui]

Previous Post

Sudah 6 Bulan Dibentuk, Perpres Badan Riset dan Inovasi Nasional Belum juga Dikeluarkan

Next Post

Otoritas Jasa Keuangan Diminta Jaga Objektivitas dan Profesionalitas dalam Pemulihan Ekonomi

Next Post

Otoritas Jasa Keuangan Diminta Jaga Objektivitas dan Profesionalitas dalam Pemulihan Ekonomi

MTQ Nasional Diundur ke Akhir 2020 karena Pandemi COVID-19

Pencuri Ingin Tobat

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga