• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 16 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Otoritas Jasa Keuangan Diminta Jaga Objektivitas dan Profesionalitas dalam Pemulihan Ekonomi

Juni 18, 2020
in Ekonomi
69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menjaga objektivitas dan profesionalitas dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi XI Fraksi PKS DPR RI Anis Byarwati.

Salah satu wewenang OJK dalam program pemulihan ekonomi nasional adalah penilaian kesehatan perbankan. OJK menggunakan metode penilaian sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.8/POJK.03/2016 tentang Penilaian tingkat kesehatan bank umum menggunakan pendekatan resiko atau risk base bank rating yang dilakukan berstandar list yang komprehensif terhadap kinerja profil resiko permasalahan yang dihadapi dan prospek penerimaan bank.

Anis mempertanyakan tingkat relevansi pendekatan resiko selama masa pandemi Covid-19 di saat fakta menunjukkan bahwa semua sektor ekonomi terpukul.

“Apakah pendekatan ini masih relevan? Dan di mana tingkat relevansinya?” tanya Anis di Jakarta Rabu (17/6/2020).

Dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi XI DPR RI yang bermitra dengan OJK dan Perbankan, Anis juga menyoroti pemberlakuan kebijakan relaksasi bank umum konvensional dan bank umum syari’ah. Anis mempertanyakan dampak yang ditimbulkan dalam kaitannya dengan pelaporan, perlakuan atau goverment atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Begitu juga dengan dampaknya terhadap penyesuaian implementasi beberapa ketentuan perbankan selama periode relaksasi dan dampaknya terhadap penundaan implementasi Basell III Reform.

Terkait penilaian kesehatan bank yang menjadi wewenang OJK yang penilaiannya meliputi kualitatif dan kuantitatif, Anis menyoroti aspek kualitatif yang sangat mungkin penilaian bersifat subjektif. Unsur yang dinilai secara kualitatif di antaranya yaitu tata kelola resiko, kerangka manajemen resiko, proses manajemen resiko kecukupan SDM, kecukupan sistem informasi manajemen, dan kecukupan sistem pengendalian resiko dengan memperhatikan karakteristik dalam kompleksitas bank. Tidak dapat dipungkiri, semua aspek ini sangat bernilai subjektif.

“Kita ingin tahu, bagaimana dan apa usaha OJK untuk mempertahankan objektivitas penilaian ini, sehingga informasi yang diberikan kepada Menteri Keuangan adalah informasi yang objektif dan akurat,” ujarnya.

Hal lain yang ditanyakan Anis adalah bagaimana proyeksi OJK terhadap tingkat keberhasilan dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk bagian yang menjadi core kewenangan dan tugas OJK serta dampak dari kebijakan yang diambil OJK dalam rangka memberi stimulus pada industri jasa keuangan.

“Bagaimana proyeksi tingkat keberhasilan dari program PEN dan bagaimana dampak stimulus pada industri jasa keuangan terhadap anggaran OJK hingga 2023?” tanyanya lagi.

Politikus dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta 1 ini, juga mengomentari rilis yang dikeluarkan oleh Satgas Investigasi pada 22 Mei 2020 tentang 50 fintech ilegal berkedok koperasi simpan pinjam. Penyebutan beberapa nama koperasi, memancing reaksi dan gelombang protes. Dan ketika gelombang protes terjadi, satgas mengeluarkan rilis susulan pada tanggal 29 Mei 2020 sebagai koreksi atas rilis terdahulu dengan menyebutkan beberapa fintech yang ternyata bukan fintech ilegal.

Mengenai kasus ini, Anis mengingatkan agar jangan sampai terulang lagi karena sangat terkait dengan profesionalitas OJK. Walaupun sudah dikeluarkan rilis baru, tidak serta merta membuat koperasi yang disebut namanya itu terpulihkan.

“Recovery-nya tidak semudah itu. Dan profesionalitas OJK disoroti masyarakat,” pungkasnya.[ind/rilis]

Previous Post

Gelar Rapat Pleno, Wantim MUI Minta Proses Pembahasan RUU HIP Dihentikan

Next Post

MTQ Nasional Diundur ke Akhir 2020 karena Pandemi COVID-19

Next Post

MTQ Nasional Diundur ke Akhir 2020 karena Pandemi COVID-19

Pencuri Ingin Tobat

Merawat Takwa Bersama Keluarga

Merawat Takwa Bersama Keluarga

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga