• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Freeport Telat Bangun Smleter, Pemerintah Didesak untuk Jatuhi Sanksi

09/09/2020
in Berita
76
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto minta Pemerintah memberikan sanksi kepada PT. Freeport Indonesia (PTFI) karena tidak tepat waktu membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian material tambang atau smelter. 

Hingga bulan Juli 2020 progres pembangunan baru mencapai 5,86% dari target seharusnya 10,5%. 

Mulyanto minta Pemerintah konsisten dengan aturan yang dibuat, yaitu bersikap tegas dan segera menjatuhkan sanksi kepada PTFI sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sesuai keputusan Menteri ESDM No.154 K/30/ MEM/2019, ada ketentuan yang mengatur, bahwa kemajuan fisik pembangunan smelter harus paling sedikit 90% dari target yang ada, berdasarkan laporan verifikator independen.

Bila tidak tercapai, maka sanksinya adalah penghentian sementara persetujuan ekspor konsentrat mereka.

Selain itu, perusahaan smelter wajib membayar denda administratif sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan mineral ke luar negeri selama enam bulan terakhir.  Serta beberapa sanksi administratif lainnya.

Menurut Mulyanto, hitungan kasar pencapaian kemajuan fisik smelter PTFI masih di bawah 50%. Karena itu PTFI sangat layak diberi sanksi. 

"Ini penting.  Kalau Pemerintah bersikap lembek dan tidak konsisten terhadap aturan yang ada, jangan heran kalau pengusaha tambang, ogah-ogahan dalam membangun fasilitas ini dan menuntut untuk dapat mengekspor konsentrat.

Bahkan Freeport secara berani dan terang-terangan melempar wacana untuk melanggar UU No.3/2020, dengan mengusulkan penundaan target pembangunan smelter melebihi batas waktu yang ditetapkan UU, yakni tahun 2023.

Sebelumnya pelanggaran UU ini diajukan dengan alasan musibah Covid-19. Kemudian muncul alasan baru, bahwa pembangunan smelter adalah proyek rugi.

Inikan sungguh lugas secara terbuka melawan UU. Kita sudah hapal dengan gaya ini. Karena sudah ada preseden sebelumnya," tegas Mulyanto.   

Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini mengingatkan bahwa Pelanggaran UU No.4/2009 pertama kali dilakukan PTFI tahun 2014 dengan tetap mengekspor konsentrat dan itu berlanjut sampai tahun 2018 (padahal amanat UU No.4/2009, smelter harus beroperasi tahun 2014).  

Pada tahun 2018,  salah satu syarat bagi PTFI untuk mendapatkan perpanjangan dan perubahan skema dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) adalah pembangunan smelter.  Nyatanya hingga hari ini syarat juga tidak dipenuhi. Sekarang PTFI minta relaksasi kembali untuk melanggar UU No.3/2020.

"Menurut saya ini sudah kelewatan. Saya protes keras. Sebab UU dibuat untuk dipatuhi oleh kita bersama, bukan dianggap “sebagai angin lalu”.  

Ini benar-benar melecehkan Indonesia sebagai Negara hukum. Menko Luhut Panjaitan juga terkesan hanya galak pada smelter nikel. Tidak terdengar suaranya terkait dengan smelter tembaga PTFI ini.

Karena itu saya mendesak Pemerintah untuk tegas melaksanakan dan mengawal amanat UU No. 3/2020 sebagai perubahan atas UU. No.4/2009 tentang Minerba, khususnya pasal 170A. Pemerintah jangan lembek, apalagi ikut melanggar UU tersebut.

Demi kepentingan hilirisasi hasil tambang nasional kita sudah dua kali merevisi UU Pertambangan Minerba yakni UU. 3 tahun 2009 Jo. UU No. 3/2020.  Dalam pasal 170A normanya sangat tegas kewajiban untuk membangun smelter dan pelarangan mengekspor konsentrat bila kewajiban ini tidak dipenuhi," tandas Mulyanto. [My] 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pilihan Tepat Berlibur, ASTON Priority Simatupang Hotel & Conference Center Siapkan Beragam Promo Menarik

Next Post

Sarapan Pagi Gurih dengan Nasi Goreng Ikan Asin

Next Post

Sarapan Pagi Gurih dengan Nasi Goreng Ikan Asin

Setiap Tahunnya, Polusi Udara Picu 400 Ribu Kematian di Eropa

Jakarta PSBB Lagi, Ini Sembilan Poin Penting yang Harus Diperhatikan

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7968 shares
    Share 3187 Tweet 1992
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2911 shares
    Share 1164 Tweet 728
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1711 shares
    Share 684 Tweet 428
  • Menyambut Ramadan Meraih Ketinggian Derajat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3493 shares
    Share 1397 Tweet 873
  • Laki-Laki yang Gerahamnya Lebih Besar dari Gunung Uhud di Neraka

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11152 shares
    Share 4461 Tweet 2788
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4451 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1893 shares
    Share 757 Tweet 473
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga