• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 3 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fatwa MUI Tentang Alkohol dan Turunannya

20/08/2015
in Berita
69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Mengutip informasi mengenai fatwa MUI tentang alkohol dan turunannya dari laman fanpage Halal Corner menjawab kerancuan selama ini.

Berikut informasinya, KUTIPAN KEPUTUSAN FATWA MUI NO 4/2003

TENTANG PEDOMAN FATWA PRODUK HALAL

Alkohol dan Turunannya

1. Khamar adalah setiap yang memabukkan, baik minuman maupun

yang lainnya. Hukumnya haram.

2. Minuman Yang termasuk dalam Kategori khamar adalah minuman

yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal 1 %.

3. Minuman yang termasuk kategori khamar adalah najis.

4. Minuman yang mengandung ethanol dibawah 1 % sebagai hasil

fermentasi yang direkayasa adalah haram atas dasar preventif, tapi

tidak najis.

5. Minuman yang dibuat dari air perasan tape dengan kandungan

ethanol minimal 1 % termasuk kategori khamar.

6. Tape tidak termasuk khamar.

7. .Ethanol yang merupakan senyawa murni yang bukan berasal dari

industri khamar adalah suci.

(fphalalcorner)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemuda Muslim Bosnia Tolak Tuduhan Desa Mereka Jadi Sarang Teroris

Next Post

Ini Harapan Presiden Jokowi Terhadap Media

Next Post

Ini Harapan Presiden Jokowi Terhadap Media

MTQ Provinsi Aceh Resmi Dibuka

Ibunda Okky Asokawati Berpulang ke Rahmatullah, Ini Perasaan Okky

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Yuk Nikmati 4 Menu Trattoria khas Italia bersama Keluarga

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3457 shares
    Share 1383 Tweet 864
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5267 shares
    Share 2107 Tweet 1317
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Rekomendasi Wisata Indoor di Jakarta Dijamin Seru

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7922 shares
    Share 3169 Tweet 1981
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga