• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 27 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fahira Idris: Pemerintah Jangan Buat Kegaduhan Baru, Ahok Harus Diberhentikan

Februari 14, 2017
in Berita
70
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kegaduhan demi kegaduhan yang dialami negeri ini sepertinya akan terus berlangsung. Seakan sambung menyambung, kali ini kegaduhan baru dikarenakan bersikukuhnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang tidak akan memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang saat ini statusnya sebagai terdakwa kasus penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Padahal pada pertengahan Desember 2016 lalu, Mendagri berjanji akan segera melakukan pemberhentian sementara terhadap Ahok setelah masa cuti kampanye yang dijalaninya berakhir.

“Saya minta pemerintah janganlah buat kegaduhan baru, rakyat sudah lelah. Apalagi saat ini sedang masa tenang Pilkada. Mendagri bijaklah, dari sisi peraturan perundang-undangan maupun dari sisi kepantasan, tidak layak seorang terdakwa masih memimpin sebuah pemerintahan di daerah apalagi diperbolehkan mengambil keputusan-keputusan strategis,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Jakarta (13/2).

Fahira mengungkapkan, alasan Mendagri yang menyatakan tidak bisa memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya karena Jaksa Penuntut Umum belum mengajukan tuntutan resmi dinilai mencari-cari celah untuk tidak memberhentikan Ahok.

Padahal, lanjut Fahira, sudah jelas kasus penistaan agama oleh Ahok salah satu ancaman hukumannya adalah pidana penjara lima tahun sehingga dari sisi regulasi (UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan sementara sampai hakim menentukan yang bersangkutan bersalah atau tidak.

Menurut Fahira, kebijakan Mendagri adalah sebuah bentuk kegamangan dan ketidakkonsistenan dengan apa yang dulu pernah diucapkannya yaitu segera memberhentikan sementara Ahok setelah cuti kampanye berakhir. Oleh karena itu, jangan salahkan rakyat kalau mereka punya persepsi bahwa pemerintah memberi perlakuan khusus dan melindungi seorang kepala daerah yang bernama Ahok. Untuk itu, Mendagri diminta memikirkan kembali dengan jernih kebijakan yang diambilnya ini, karena akan punya konsekuensi hukum dan dapat dipastikan akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Okelah, Mendagari punya penafsiran sendiri atas pasal penghentian sementara kepala daerah dalam Undang-Undang Pemda, walau penafsirannya sangat bisa dibantah. Namun, apakah layak seorang terdakwa masih memimpin sebuah pemerintahan. Mendagri harus paham, bahwa salah satu alasan kenapa undang-undang mengharuskan kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara agar yang bersangkutan bisa fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalaninya dan tidak mengambil kebijakan penting dalam pemerintahan,” pungkas Senator Jakarta ini.[af]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Indonesia Memilih Islam

Next Post

Disdik Semarang Larang Siswa Rayakan Valentine Day

Next Post

Disdik Semarang Larang Siswa Rayakan Valentine Day

Pasutri Ini Bergandengan untuk Terakhir Kali Sebelum Keduanya Wafat

Valentine? No Way!

Valentine? No Way!

  • Direktur Islamic Relief Indonesia, Nanang Subandi Dirja

    Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Bagaimana Lima Foto Mengisahkan Cerita yang Lebih Besar Melalui Klip Video Berdurasi Sepuluh Detik

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7658 shares
    Share 3063 Tweet 1915
  • Dewan Syuriah Berhentikan Gus Yahya dari Ketum PBNU

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Memelihara Ayam tapi Mengganggu Tetangga

    1376 shares
    Share 550 Tweet 344
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga