• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 2 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Fahira Idris: Pemerintah Jangan Buat Kegaduhan Baru, Ahok Harus Diberhentikan

14/02/2017
in Berita
71
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kegaduhan demi kegaduhan yang dialami negeri ini sepertinya akan terus berlangsung. Seakan sambung menyambung, kali ini kegaduhan baru dikarenakan bersikukuhnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang tidak akan memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang saat ini statusnya sebagai terdakwa kasus penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Padahal pada pertengahan Desember 2016 lalu, Mendagri berjanji akan segera melakukan pemberhentian sementara terhadap Ahok setelah masa cuti kampanye yang dijalaninya berakhir.

“Saya minta pemerintah janganlah buat kegaduhan baru, rakyat sudah lelah. Apalagi saat ini sedang masa tenang Pilkada. Mendagri bijaklah, dari sisi peraturan perundang-undangan maupun dari sisi kepantasan, tidak layak seorang terdakwa masih memimpin sebuah pemerintahan di daerah apalagi diperbolehkan mengambil keputusan-keputusan strategis,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Jakarta (13/2).

Fahira mengungkapkan, alasan Mendagri yang menyatakan tidak bisa memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya karena Jaksa Penuntut Umum belum mengajukan tuntutan resmi dinilai mencari-cari celah untuk tidak memberhentikan Ahok.

Padahal, lanjut Fahira, sudah jelas kasus penistaan agama oleh Ahok salah satu ancaman hukumannya adalah pidana penjara lima tahun sehingga dari sisi regulasi (UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan sementara sampai hakim menentukan yang bersangkutan bersalah atau tidak.

Menurut Fahira, kebijakan Mendagri adalah sebuah bentuk kegamangan dan ketidakkonsistenan dengan apa yang dulu pernah diucapkannya yaitu segera memberhentikan sementara Ahok setelah cuti kampanye berakhir. Oleh karena itu, jangan salahkan rakyat kalau mereka punya persepsi bahwa pemerintah memberi perlakuan khusus dan melindungi seorang kepala daerah yang bernama Ahok. Untuk itu, Mendagri diminta memikirkan kembali dengan jernih kebijakan yang diambilnya ini, karena akan punya konsekuensi hukum dan dapat dipastikan akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Okelah, Mendagari punya penafsiran sendiri atas pasal penghentian sementara kepala daerah dalam Undang-Undang Pemda, walau penafsirannya sangat bisa dibantah. Namun, apakah layak seorang terdakwa masih memimpin sebuah pemerintahan. Mendagri harus paham, bahwa salah satu alasan kenapa undang-undang mengharuskan kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara agar yang bersangkutan bisa fokus pada persoalan hukum yang sedang dijalaninya dan tidak mengambil kebijakan penting dalam pemerintahan,” pungkas Senator Jakarta ini.[af]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Indonesia Memilih Islam

Next Post

Disdik Semarang Larang Siswa Rayakan Valentine Day

Next Post

Disdik Semarang Larang Siswa Rayakan Valentine Day

Pasutri Ini Bergandengan untuk Terakhir Kali Sebelum Keduanya Wafat

Valentine? No Way!

Valentine? No Way!

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    549 shares
    Share 220 Tweet 137
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3450 shares
    Share 1380 Tweet 863
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7917 shares
    Share 3167 Tweet 1979
  • Salimah Kota Tangerang Siap Terjun ke Masyarakat Usai Dilantik

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ribuan Jamaah Padati Majelis Akbar Bekasi, Salimah Bersama IKADI Ajak Umat Sambut Ramadan Berbasis Ilmu

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4106 shares
    Share 1642 Tweet 1027
  • Sejumlah Tokoh Luncurkan Petisi Serukan Indonesia Tarik Diri dari Dewan Perdamaian BOP

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga