• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dukung Pemberdayaan Ekonomi Pesantren, BAZNAS Canangkan Program Santripreneur

25/10/2018
in Berita
80
SHARES
617
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mencanangkan Program Santripreneur, sebuah upaya pemberdayaan ekonomi pesantren dengan mengutamakan peran Santri dan potensi yang dimiliki pesantren.

Pencanangan program Santripreneur bersamaan dengan Hari Santri Nasional pada Senin (22/10).

Direktur Utama BAZNAS, Arifin Purwakarta mengatakan, program ini menjadikan pesantren sebagai basis dan pusat ekonomi, baik bagi warga pesantren maupun bagi masyarakat sekitar.

“Pemberdayaan ekonomi dalam Program Santripreneur diimplementasikan melalui pengembangan keuangan mikro pesantren dan Zakat Community Development (ZCD),” katanya dalam peluncuran santripreneur.

Salah satu program Santripreneur yang sudah berjalan ialah program BAZNAS Microfinance di Pondok Pesantren Sidogiri di Kota Pasuruan, Jawa Timur.

“BAZNAS bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Pesantren memberikan bantuan pembiayaan kepada 851 pelaku usaha mikro sebesar Rp3 Miliar. Penerima manfaat ini terdiri atas para alumni pesantren, masyarakat sekitar dan para wali santri yang tersebar di berbagai cabang Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Sidogiri,” sebutnya.

Sebelumnya, Pesantren Sidogiri telah membangun ekonomi pesantren, dengan menyatukan warga pesantren dan masyarakat sekitar.

“Program Santripreneur di Pesantren Sidogiri diharapkan dapat memperkuat kelembagaan ekonomi yang sudah ada dan memberikan dampak ekonomi berlipat bagi seluruh warga pesantren, wlai santri dan juga bagi Masyarakat sekitar Pesantren Sidogiri,” harap Arifin.

Saat ini BAZNAS juga tengah mengembangkan Program ZCD di Pondok Pesantren Nurul Huda, Desa Langgongsari, Cilongok, Banyumas. Potensi di wilayah pesantren ini sangat besar untuk pemberdayaan ekonomi, antara lain dengan jumlah santri sekitar 1.000 orang disiapkan untuk memproduksi hygiene kit yang dapat memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari serta produksi biogas untuk menghasilkan listrik bagi pesantren.

Selain itu, warga sekitar Pesantren memiliki usaha gula kelapa yang dapat dioptimalkan pasokan produksi dan pemasarannya. Wilayah ini juga sedang disiapkan menjadi desa buah durian di Jawa Tengah.

“Santri dan pesantren menjadi bagian penting dalam program pemberdayaan masyarakat, karena itu BAZNAS memberikan perhatian bukan hanya saat momen hari santri saja,” katanya.

Selain dua pesantren tersebut, BAZNAS juga menyalurkan zakat dan infak ke sejumlah pondok pesantren di Indonesia. Pada 2016-2017, BAZNAS menyalurkan bantuan sebesar Rp6,3 Miliar kepada 112 pesantren.

Sedangkan pada 2017-2018, sebaran penerima manfaat semakin meluas, yakni bertambah menjadi 144 pondok pesantren dengan total dana tersalurkan sebanyak Rp7,4 Miliar.

“Sejak dulu, pesantren menjadi penggerak masyarakat, santri sendiri terdidik menjadi ahli agama dan memiliki ahlak yang baik. BAZNAS ingin para santri juga bisa ikut meningkatkan perekonomian dan mengentaskan kemiskinan melalui program Santipreneur ini,” tutup Arifin menjelaskan detail. (jwt/BAZNAS)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pecinta Kayu? Yuk Berakhir Pekan di Wood Talk Festival 2018

Next Post

Karya Flamoush x Hannie Hananto Tampilkan Gaya Hijab Casual Simple

Next Post

Karya Flamoush x Hannie Hananto Tampilkan Gaya Hijab Casual Simple

Taman Situ Plaza, Referensi Liburan Keluarga Murah di Cibinong

Pembakaran Bendera Tauhid, Aktivis Islam akan Gelar Aksi Bela Tauhid di Monas

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8288 shares
    Share 3315 Tweet 2072
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4250 shares
    Share 1700 Tweet 1063
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3725 shares
    Share 1490 Tweet 931
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5338 shares
    Share 2135 Tweet 1335
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2085 shares
    Share 834 Tweet 521
  • Kisah Nuryati bersama Anak Cucu di KRL Bekasi Timur

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11294 shares
    Share 4518 Tweet 2824
  • BestPerfume.Store Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Parfum Berperforma Tinggi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga