Chanelmuslim—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali melakukan pemanggilan kepada Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.
Pemanggilan pertama dijadwalkan pada hari Kamis (10/3/2016), namun dia tak memenuhi panggilan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Budi hanya mengantarkan surat keterangan sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang untuk menjalani istirahat selama tiga hari.
Sayangnya, alasan itu tanpa disertai diagnosa suatu penyakit. KPK pun menjadwalkan pemanggilan keduanya pada hari Senin (14/3/2016) guna menjalani pemeriksaaan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dikarenakan KPK memiliki alat bukti terkait dugaan keterlibatan politisi asal Jawa Tengah itu dalam kasus tersebut. Penyidik KPK pun terpaksa menjemputnya dari RS Muhammadiyah Roemani Semarang, Selasa (15/3/2016).
“Kami konfirmasi ke rumah sakit, tapi tidak ada diagnosa atas penyakit dan sesuai KUHAP kita sudah dua kali pemanggilan dan ternyata tidak datang juga tanpa alasan jelas, jadi dilakukan jemput paksa,” kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, seperti dikutip Antara.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK menahan tersangka BSU (Budi Supriyanto) untuk 30 hari pertama dan dititipkan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat,” tambah Yuyuk.
Melalui pemeriksaan secara maraton selama 4 jam di gedung KPK, penyidik kasus ini mengakhirinya dengan menetapkan Budi sebagai tersangka, serta menahannya dengan menitipkannya di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Budi keluar dari gedung KPK sudah mengenakan rompi tahanan warna oranye, lalu bergegas masuk ke mobil tahanan KPK. Ia tak mau berkomentar mengenai pemeriksaan maupun penahanannya tersebut meski dicecar oleh awak media.
Dalam kasus ini, Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui mengeluarkan uang 404 ribu dolar Singapura agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Pada tahun 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan tersedia 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.
Uang tersebut sebesar 99 ribu dolar Singapura diberikan kepada anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti melalui dua rekannya Julia Prasetyarini serta Dessy A Edwin.
Sementara uang sebesar 305 ribu dolar Singapura diberikan kepada anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Budi pernah melaporkan uang tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK pada 1 Februari 2016 tapi ditolak karena menyangkut tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. (mr/foto:kompas)