• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 9 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DSN MUI Sahkan Fatwa Tentang Kliring Penjaminan Efek Indonesia

02/10/2020
in Berita
80
SHARES
618
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Setelah membahas selama dua tahun, DSN MUI Rabu (30/09) akhirnya mengesahkan draft fatwa tentang Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). KPEI merupakan salah satu dari tiga Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal yang bertugas menyelesaikan transaksi efek (surat berharga) di pasar sekunder.

Selain KPEI, yang bertindak sebagai SRO adalah Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). SRO sendri merupakan organisasi non-pemerintah yang berwenang mengeluarkan dan menegakkan peraturan dan standard prosesional di bidangnya.

“Dalam perkembangan pasar modal Syariah di Indonesia, ketiga lembaga tersebut berperan aktif dalam menumbuhkembangkan pasar modal Syariah. Mereka mendukung dari sisi regulasi perdagangan efek berupa ekuitas yang sesuai prinsip syariah,” ujar Direktur DSN MUI Institute, Ah. Azharuddin Lathif, Kamis (01/10).

terkait fungsi tiga lembaga tersebut, DSN MUI sebenarnya telah mengeluarkan tiga fatwa. Pertama adalah fatwa DSN MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Kedua adalah Fatwa DSN MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Terakhir, Fatwa Nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengleolaan Infrastruktur Investasi Terpada. Fatwa nomor tiga ini sesuai dengan peran SRO Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Dari tiga fatwa itu, belum ada yang mengatur terkait ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) prinsip Syariah untuk Kliring, Penyelesaian dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.

“Padahal keberadaan Lembaga Kliring dan penjaminan sangat penting untuk menjamin penyelesaian transaksi bursa yang menghadirkan kepastian hukum untuk dipenuhi haknya dan kewajibann para pihak yang bertransaksi efek syariah berupa ekuitas di Bursa Efek,” ujar Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta tersebut.

Dia menambahkan, fatwa ini dikaji dan disahkan karena banyak masyarakat yang menuntut dan menghendaki agar dapat melakukan transaksi Syariah yang instumen pendukungnya semuanya telah sesuai prinsip Syariah.

“Atas latar belakang tersebut, KPEI sejak tahun 2018 telah mengajukan permohonan fatwa terkait penerapan prinsip Syariah dalam mekanisme kliring, penyelesaian, dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas di bursa efek,” ujarnya.

Fatwa tentang KPEI ini, kata dia, berisi tentang skema akad yang tepat untuk mengatur hubungan Lembaga Kliring dan Penjaminan dengan Anggota Kliring. Fatwa ini juga membahas terkait skema akad penjaminan atas transaksi yang dilakukan Anggota Kliring jika Anggota Kliring tersebut gagal menunaikan kewajibannya menyerahkan efek saham atau uang.

Selain itu, Fatwa tersebut juga berisi tentang alternatif Syariah terkait model penyelamatan Anggota Kliring mengalami yang gagal bayar oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.

“Dengan adanya fatwa ini, minimal untuk lembaga SRO yang punya otoritas pengaturan dalam perdagangan saham di pasar modal (pasar sekunder) sudah lengkap,” pungkasnya.[ah/mui]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sembilan Tips Mengatasi Anak Malas Makan

Next Post

Wamenag: Vandalisme Mushola di Tangerang Adalah Kriminal

Next Post

Wamenag: Vandalisme Mushola di Tangerang Adalah Kriminal

Talk Corner: Dialogue Batik Aston Priority Simatupang Hotel & Conference

Dua Universitas AS Keluarkan Resolusi pro-BDS Melawan Apartheid Israel

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9496 shares
    Share 3798 Tweet 2374
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4291 shares
    Share 1716 Tweet 1073
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11828 shares
    Share 4731 Tweet 2957
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1345 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2454 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4851 shares
    Share 1940 Tweet 1213
  • Doa setelah Shalat sesuai Sunnah Nabi

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Kopi Alam Bekasi, Menikmati Kopi dan Suasana Asri di Tengah Kota

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2397 shares
    Share 959 Tweet 599
  • Demo Besar Pelajar di Prancis kian Tak Terkendali

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga