• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Tunggu Aksi Penegakan Hukum di Tolikara

23/07/2015
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

topi polisi

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi mengatakan, DPR saat ini menunggu aksi penegakan hukum oleh aparat Kepolisian terkait insiden Tolikara, Papua, yang terjadi pada Jumat (17/7/2015) lalu.

“Segera tangkap dan proses mereka secara hukum, pengusutan tuntas aktor intelektual dibalik insiden Tolikara akan menunjukkan adanya kedaulatan hukum yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia,” kata Aboebakar, di Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Aboebakar menambahkan, aparat jangan hanya menindak para pelaku di lapangan saja, usut tuntas siapa saja yang merencanakan, mendanai dan memberikan dukungan terhadap penyerangan dan pembakaran masjid di Tolikara.

Apalagi, lanjut Aboebakar, sepekan paska penyerangan jamaah salat Id dan pembakaran masjid di Tolikara, banyak fakta yang telah terungkap.

Diantaranya, adanya surat edaran pelarangan ibadah yang tersebar beberapa hari sebelum kejadian. Adanya surat pelarangan tersebut, kata Aboebakar, telah diakui dikeluarkan oleh pihak Gereja Injili Di Indonesia (GIDI). Hal ini, lanjut Aboebakar, merupakan salah satu indikasi bahwa penyerangan dan pembakaran tersebut dilakukan secara terencana dan sistematis.

“Apalagi ada indikasi keterlibatan asing dalam persoalan ini sebagaimana disampaikan kepala BIN dan BNPT dalam berbagai media,” imbuh legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I itu.

Meski demikian, Aboebakar turut mengapresiasi ketegasan Kapolri yang langsung menyebut para pelaku penyerangan dan pembakaran tersebut sebagai pelanggar konstitusi.

Setidaknya, masih kata Aboebakar, ada tiga tindak pidana yang dilakukan, pertama melakukan pelarangan beribadah kepada ummat Islam, kedua melakukan penyerangan terhadap ummat Islam yang sedang shalat Id, dan ketiga adalah pembakaran rumah ibadah.

“Bahkan ada lembaga swadaya masyarakat yang mengategorisasikan hal itu sebagai tindakan pelanggaran HAM berat,” pungkas Aboebakar. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tim Pencari Fakta Tolikara Dibentuk dan Langsung Dikirim Hari Ini

Next Post

Tips Tubuh Tetap Sehat Pasca Lebaran

Next Post

Tips Tubuh Tetap Sehat Pasca Lebaran

Masya Allah, Dalam Semalam Terkumpul Rp 1,3 Miliar Untuk Muslim Tolikara

Selamat Hari Anak Nasional

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1922 shares
    Share 769 Tweet 481
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3573 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8069 shares
    Share 3228 Tweet 2017
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11207 shares
    Share 4483 Tweet 2802
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Bacaan Doa Iftitah sesuai Sunnah Rasulullah

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    369 shares
    Share 148 Tweet 92
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4172 shares
    Share 1669 Tweet 1043
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga