• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 28 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Tunggu Aksi Penegakan Hukum di Tolikara

23/07/2015
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

topi polisi

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi mengatakan, DPR saat ini menunggu aksi penegakan hukum oleh aparat Kepolisian terkait insiden Tolikara, Papua, yang terjadi pada Jumat (17/7/2015) lalu.

“Segera tangkap dan proses mereka secara hukum, pengusutan tuntas aktor intelektual dibalik insiden Tolikara akan menunjukkan adanya kedaulatan hukum yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia,” kata Aboebakar, di Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Aboebakar menambahkan, aparat jangan hanya menindak para pelaku di lapangan saja, usut tuntas siapa saja yang merencanakan, mendanai dan memberikan dukungan terhadap penyerangan dan pembakaran masjid di Tolikara.

Apalagi, lanjut Aboebakar, sepekan paska penyerangan jamaah salat Id dan pembakaran masjid di Tolikara, banyak fakta yang telah terungkap.

Diantaranya, adanya surat edaran pelarangan ibadah yang tersebar beberapa hari sebelum kejadian. Adanya surat pelarangan tersebut, kata Aboebakar, telah diakui dikeluarkan oleh pihak Gereja Injili Di Indonesia (GIDI). Hal ini, lanjut Aboebakar, merupakan salah satu indikasi bahwa penyerangan dan pembakaran tersebut dilakukan secara terencana dan sistematis.

“Apalagi ada indikasi keterlibatan asing dalam persoalan ini sebagaimana disampaikan kepala BIN dan BNPT dalam berbagai media,” imbuh legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan I itu.

Meski demikian, Aboebakar turut mengapresiasi ketegasan Kapolri yang langsung menyebut para pelaku penyerangan dan pembakaran tersebut sebagai pelanggar konstitusi.

Setidaknya, masih kata Aboebakar, ada tiga tindak pidana yang dilakukan, pertama melakukan pelarangan beribadah kepada ummat Islam, kedua melakukan penyerangan terhadap ummat Islam yang sedang shalat Id, dan ketiga adalah pembakaran rumah ibadah.

“Bahkan ada lembaga swadaya masyarakat yang mengategorisasikan hal itu sebagai tindakan pelanggaran HAM berat,” pungkas Aboebakar. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tim Pencari Fakta Tolikara Dibentuk dan Langsung Dikirim Hari Ini

Next Post

Tips Tubuh Tetap Sehat Pasca Lebaran

Next Post

Tips Tubuh Tetap Sehat Pasca Lebaran

Masya Allah, Dalam Semalam Terkumpul Rp 1,3 Miliar Untuk Muslim Tolikara

Selamat Hari Anak Nasional

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8112 shares
    Share 3245 Tweet 2028
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5057 shares
    Share 2023 Tweet 1264
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1987 shares
    Share 795 Tweet 497
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3605 shares
    Share 1442 Tweet 901
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    398 shares
    Share 159 Tweet 100
  • Kekuatan Doa Orangtua untuk Anak-Anaknya

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2975 shares
    Share 1190 Tweet 744
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga