• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 8 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Minta Pemerintah Tak Reaktif Keluarkan Perppu Anti-terorisme

21/01/2016
in Berita
71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Nasir Djamil
ChanelMuslim.com – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berharap pemerintah sebaiknya bersikap tidak reaktif dalam merespon aksi Bom Thamrin dengan cara mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Nasir lebih memilih untuk membahasnya bersama DPR melalui Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Anti-terorisme) Nomor 15 Tahun 2003.

“Pemerintah sebaiknya bersikap tidak reaktif dalam merespon Bom Thamrin dengan memunculkan Perppu Anti-terorisme,” jelas Nasir, di Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Nasir lebih memilih untuk membahasnya melalui DPR, oleh karena inisiatif revisi UU Anti-terorisme tersebut sudah muncul sejak tahun 2011. Sehingga, Nasir menilai kondisinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.

“Lambatnya perjalanan revisi UU Anti-terorisme ini tidak berbanding lurus dengan meluasnya aksi dan jaringan terorisme yang terjadi. Sehingga, draf RUU Anti-terorisme perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada,” ungkap Legislator PKS dari dapil Aceh ini.

Oleh karena itu, Nasir berharap Pemerintah segera mengajukan rancangan draf revisi UU Anti-terorisme ini agar dapat masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

“Jika sudah masuk daftar prioritas 2016, DPR dan Pemerintah akan berkomitmen untuk menyegerakan pembahasan paling tidak selama 3-6 kedepan,” ungkap Sekretaris Fraksi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) ini.

Jika UU ini telah direvisi, maka Nasir yakin UU Anti-terorisme kelak juga akan memperbaiki koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum, terutama dalam mencegah tindak pidana terorisme yang selama ini menjadi titik kelemahan.

“Sehingga,perubahan ini tidak hanya merespon keberadaan ISIS tetapi juga secara komprehensif mengatur perbaikan pola penegakan hukum secara menyeluruh dalam penanganan tindak pidana terorisme,” tegas Nasir. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tablig Akbar dan Peluncuran Muslimah Daarul Quran

Next Post

Ini Alasan Siti Nurhaliza Suka Nasi Padang dan Bakso

Next Post

Ini Alasan Siti Nurhaliza Suka Nasi Padang dan Bakso

Konversi Bank Aceh Jadi Syariah Selamatkan Karyawan dari Dosa Riba

Cara Aldi Taher Obati Rasa Rindu Pada Anak

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9491 shares
    Share 3796 Tweet 2373
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2453 shares
    Share 981 Tweet 613
  • Menelusuri Ijazah SMA Gibran

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4289 shares
    Share 1716 Tweet 1072
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1343 shares
    Share 537 Tweet 336
  • Jangan Asal Pilih Compact Powder, Ini yang Perlu Diperhatikan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Corry Pamela Ungkap Alasan Percayakan Pendidikan Anak kepada JISc

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ini Panduan Memilih Gamis untuk Tubuh Curvy

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11825 shares
    Share 4730 Tweet 2956
  • Lima Kreasi Makanan Lezat dari Teh Hijau yang Wajib Dicoba

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga