Oleh: Karina Hakman (Alumni Monash University & University of Auckland, Founder Rabbani Homeschooling)
ChanelMuslim.com–Bismillah, sebagai seorang ibu hamil dan ibu dua batita balita, inginnya mah hari-hari berlalu dengan fokus mendidik anak-anak, tanpa harus sibuk-sibuk ngurusin RUU.. biarlah para wakil rakyat legislatif mengerjakan tugas mereka melindungi rakyat termasuk anak-anak saya, para generasi muda Indonesia..
Tapi seringkali suara hati tak sepenuhnya terwakilkan. Tetiba saja menyeruak isu RUU yang rentan terhadap legalitas LGBT. Kalau sudah bersinggungan dengan urusan LGBT, maka tidak bisa tidak, sebagai seorang Ibu, terpaksa saya harus keluar dari rutinitas, download dokumennya, nyicip malam demi malam mengkaji ini sebenarnya RUU apa, sembari meng-update diri dengan UU Perkawinan, KUHP Bab Kesusilaan, dan mengikuti diskusi-diskusi para pro & kontra. Kenapa? Karena bagaimana pun anak-anak saya adalah yang akan merasakan setiap kebijakan pemerintah, apatah lagi kalau betul pelegalan hubungan sejenis.
Bismillah. Setelah dikaji, mungkin istilah yang tepat utk RUU P-KS adalah ‘don’t judge an RUU by its title’. Karena setelah dipelajari, ternyata, RUU P-KS sangat rentan dan berpeluang menyimpan celah masuknya legalitas perzinaan, LGBT, dan kesetaraan yang bertentangan dengan Islam.
Darimana?
Di dalam pasal 1 RUU P-KS tersebut, termasuk kekerasan seksual jika kita ‘merendahkan dan menghina hasrat seksual seseorang, termasuk di dalamnya adalah jika hasrat seksual seseorang (atau bahasa umumnya: sexual orientation) adalah 6ay, lesb1an, b1sexual, & trans6ender.’
Padahal, sila 1 negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, sila kita berpegang pada agama. Dan silakan cek sendiri di dalam kitab-kitab agama. Adakah yang menghalalkan LGBT?
Dukungan RUU ini terhadap pelaku homo5eksual dibenarkan oleh Bu Naila Rizki Zakiah, Pengacara Publik LBH Masyarakat.
‘RUU PKS, menurut Naila memang fokus pada apa yang disebut dengan kekerasan seksual. Jadi, selama terdapat korban kekerasan dalam hubungan apa pun, TERMASUK HOMOS3KSUAL, maka akan dilindungi di bawah payung hukum tersebut.’
(dilansir dari https://www.google.com/amp/s/amp.tirto.id/dalil-kenapa-ruu-pks-tak-cantumkan-pasal-perzinaan-dan-aborsi-dfve)
Ditambah, definisi “hubungan sek5ual” yang diakui dalam RUU tidak terbatas pada hubungan suami istri sebagaimana layaknya, namun termasuk (silakan cek halaman 46, penjelasan pasal 13):
– m@st*rb@5i, – 0n@n1, – aktivitas melalui dubur, – mulut, yang banyak dipraktekkan oleh L6BT sebagai alternatif pemenuhan hasrat s3ksual.
Pasal 11 (b) & 13 memang membahas tentang larangan eksploitasi s3ksual dan maknanya.
Namun harus dicatat, bahwa di pasal 1, yang termasuk “Kekerasan S3ksual” adalah JIKA ADA RASA TERPAKSA. Maknanya, jika suka sama suka, maka hal tersebut tidak terkena jeratan hukum.
Itulah kenapa, TIM PENOLAK RUU P-KS, meminta penggantian istilah dari “Kekerasan S3kSual” menjadi “Kejahatan S3ksual”. Kenapa?
Definisi “Kejahatan dalam KBBI bermakna:
4 perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku yang telah disahkan oleh hukum tertulis”
Dan salah satu norma mendasar di negara kita adalah norma ketuhanan, berpegang pada agama, yang telah diperjuangkan oleh para pejuang kemerdekaan untuk membebaskan negara ini dari penjajah. Maka mereka tidak mau mengganti istilah tersebut karena memang salah satu yang ingin mereka goal-kan adalah pe-legal-an sesama jenis yang melawan norma sila Pancasila. Apakah mungkin saya biarkan dilabrak begitu saja?
Tim seberang mengatakan, RUU ini ada untuk menutupi kekosongan hukum karena selama ini kekerasan seksual di luar rumah tangga tidak terakomodasi oleh UU KDRT.
Iya.. memang tidak di UU KDRT, tapi setiap tindak pencabulan, mengarah pada pencabulan, pelecehan, kekerasan s3ksual, semua sudah ada di KUHP. Maka kalau ingin membenahi, bukan membuat pasal tandingan, tapi memperkuat penegakan hukum yang sudah ada.
Allahua’lam bishawab.
Tentang LGBT ini, satu hal yang pasti, sebagai seorang akademisi yang menggeluti bidang Gender Diversity. Sepanjang masa studi di Monash, saya mengakui dan merasakan betapa ini adalah bagian dari agenda internasional. Bagaimana di Monash pun kami dicekoki untuk menjunjung tinggi antidiskriminasi berbasis orientasi gender, orientasi seksual. Bagaimana mereka ingin mengubah definisi keluarga menjadi terbuka bagi ayah-ayah, ibu-ibu, dst. Bagaimana mereka ingin memperjuangkan legalitas pernikahan sesama jenis. Dan saya sebagai murid, seringkali hanya panas hati dan berpikir entah bagaimana caranya menghentikan ini.
Perjuangan menghalalkan berbagai orientasi gender telah masuk dalam 17 SDG’s yang diperjuangkan UN/PBB (Silakan cek SDG’s Bab Decent Work-anti diskriminasi). Yang di tengah berbagai hal positif, aturan tentang pelegalan LGBT masuk sebagai PENYUSUP.
Begitulah yang saya lihat dalam RUU P-KS ini. Di tengah puluhan halaman yang memperjuangkan -anti -kekerasan- RUU ini sangat rentan menerima PENYUSUP pelegalan hubungan sesama jenis.
Subhanallah.. betapa musuh itu bertahap, sebagaimana cara iblis menggoda pun bertahap. Selangkah demi selangkah. Sekarang pembiaran hubungan sesama jenis, lalu mungkin akan ada pengesahan legalitas hubungan sejenis atas dasar HAM, setelahnya mungkin legalitas pernikahan sejenis. Naudzubillahi min dzalik ya Allah.
Sahabat Shalihin Shalihat, silakan telusuri profil para anggota legislatif yang bertahan tak ingin men-sahkan RUU P-KS ini. Silahkan telusuri orang-orang yang giat bersikeras menolak RUU PKS ini. Silakan pelajari detail demi detail RUU PKS ini. Semoga, semoga, Shalihin Shalihat akan melihat apa yang saya lihat, dan merasakan keresahan sebagaimana yang saya resahkan.
Sekarang tim seberang pun menggagas petisi tandingan dan mereka ingin segera mengesahkan petisi ini.
Bagi yang ingin mendukung penolakan petisi ini, mohon dengan sangat untuk ikut menandatangi Petisi Penolakan yang digagas Bu Maimon Herawati kemarin. Karena yang menolak RUU ini di legislatif, dibutuhkan suara kita yang peduli terhadapan penolakan L6BT di negeri ini.
Link Petisi http://chng.it/2GPfw8pT
– Ditulis dengan hati yang tergugu dan jemari yang bergetar, berharap kehinaan umat nabi Luth tak terulang kembali di negeri ini. –
Catatan:
*) Pasal 1 RUU P-KS. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.'[ind]