• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 26 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dishubkominfo Nagan Raya Aceh Bagikan Helm Gratis

Januari 1, 2016
in Berita
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

image

ChanelMuslim.com – Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Dishubkominfo) Kabupaten Nagan Raya Aceh sepanjang Kamis (31/12/2015) membagikan puluhan helm gratis bagi pengguna jalan yang tersebar di sejumlah lokasi di wilayah ini.
Berdasarkan pantauan Serambinews.com warga yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendaraan di jalan raya, langsung dihentikan oleh petugas dan dinasihati supaya menggunakan helm dan melengkapi surat kendaraan saat berlalu lintas serta mematuhi rambu yang ada.
“Helm yang kita bagikan secara gratis ini merupakan bantuan dari Dinas Perhubungan Aceh, yang diperuntukkan bagi masyarakat,” kata Bismi SE, Sekretaris Dishubkominfo Nagan Raya didampingi Agus Salim, Kabid Darat dinas setempat.
Helm merupakan salah satu pelengkap bagi pengendara motor yang ingin berkendaraan dan telah diatur dalam undang-undang tentang wajibnya menggunakan helm apalagi juga harus ber-SNI.
Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
(jwt)

Previous Post

Israel Minta Maaf ke Singapura Setelah Insiden Pelecehan Bendera

Next Post

2016: Kota Lama Akan Jadi Kawasan Wisata Unggulan Semarang

Next Post

2016: Kota Lama Akan Jadi Kawasan Wisata Unggulan Semarang

Harumnya Donat Pandan yang Enak

Harumnya Donat Pandan yang Enak

AirNav Indonesia - Rumah Zakat Resmikan Program Mobil Perpustakaan Keliling

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga