• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 13 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dirjen Imigrasi Tetapkan Tersangka Pengebor Tanah Ilegal Asal China

Mei 8, 2016
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Lima warga negara asing (WNA) asal negara China yang melakukan pengeboran tanah di kawasan pangkalan militer TNI AU, Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusumah, Jakarta, (26/4/2016) lalu, ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Jenderal Imigrasilah yang menetapkan kelima WNA tersebut sebagai pelaku pengeboran ilegal di kawasan militer, Sabtu (7/5/2016). Hal itu berdasarkan penyelidikan intensif yang telah dilakukan selama beberapa hari sebelumnya oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipi (PPNS)

“Kelima WNA tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah bentuk penegasan dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik dari pihak Imigrasi,” katanya di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu (7/5/2016). Ia menambahkan, kelima warga China itu nantinya akan ditindaklanjuti perkaranya ke tingkat penuntutan di pengadilan (Projustisia), terlebih kelimamanya juga sudah ditetapkan telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

Dengan bukti permulaan yang cukup, hal itu menurut Ronny, membuat para penyidik akan merangkumnya untuk memperkuat dalam melakukan pembuktian yang kemudian diajukan ke jaksa penuntut umum.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Menurut Ronny, pihaknya akan meminta keterangan terhadap instansi yang berkompeten menangani izin kerja terhadap para WNA. Selain itu, pihaknya juga akan meminta bantuan kepada lembaga pengawasan kerja asing terkait masuknya lima WNA tersebut.

Ronny mengatakan pihaknya segera mengirimkan surat ke kejaksaan, sehingga setelah surat itu masuk, penyidikan terhadap kelima WNA itu akan dimulai oleh penyidik dari Direktur Jenderal Imigrasi. (mr/tempo/wartakota/foto: harianterbit)

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Nasi Uduk Rumahan

Next Post

Inilah Alasan Beruntungnya Anak yang Lahir dari Ibu Berusia Matang

Next Post

Inilah Alasan Beruntungnya Anak yang Lahir dari Ibu Berusia Matang

Dewi Inong SpKK: Kulit Cantik itu Tak Harus Putih

Dahsyat, Jadi Ini Alasan Caisar YKS Gratiskan Makan Yang Hafal Surat Al - Mulk di Warung KiFC

  • Ride for Palestine 2 Disambut Meriah di Batang, Semua Elemen Turun Tangan Dukung Aksi 1.000 KM untuk Palestina

    Ride for Palestine 2 Disambut Meriah di Batang, Semua Elemen Turun Tangan Dukung Aksi 1.000 KM untuk Palestina

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5155 shares
    Share 2062 Tweet 1289
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Tafsir Dua Ayat Terakhir Surat Yasin

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7607 shares
    Share 3043 Tweet 1902
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1558 shares
    Share 623 Tweet 390
  • Fenomena Godoksa di Korea Selatan

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • FORTASI MTs Muhammadiyah Batang 2025: Adventure of the Habits Tanamkan Karakter Sejak Dini

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga