• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 13 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dirjen Imigrasi Tetapkan Tersangka Pengebor Tanah Ilegal Asal China

08/05/2016
in Berita
70
SHARES
539
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Lima warga negara asing (WNA) asal negara China yang melakukan pengeboran tanah di kawasan pangkalan militer TNI AU, Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusumah, Jakarta, (26/4/2016) lalu, ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Jenderal Imigrasilah yang menetapkan kelima WNA tersebut sebagai pelaku pengeboran ilegal di kawasan militer, Sabtu (7/5/2016). Hal itu berdasarkan penyelidikan intensif yang telah dilakukan selama beberapa hari sebelumnya oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipi (PPNS)

“Kelima WNA tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah bentuk penegasan dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik dari pihak Imigrasi,” katanya di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu (7/5/2016). Ia menambahkan, kelima warga China itu nantinya akan ditindaklanjuti perkaranya ke tingkat penuntutan di pengadilan (Projustisia), terlebih kelimamanya juga sudah ditetapkan telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

Dengan bukti permulaan yang cukup, hal itu menurut Ronny, membuat para penyidik akan merangkumnya untuk memperkuat dalam melakukan pembuktian yang kemudian diajukan ke jaksa penuntut umum.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Menurut Ronny, pihaknya akan meminta keterangan terhadap instansi yang berkompeten menangani izin kerja terhadap para WNA. Selain itu, pihaknya juga akan meminta bantuan kepada lembaga pengawasan kerja asing terkait masuknya lima WNA tersebut.

Ronny mengatakan pihaknya segera mengirimkan surat ke kejaksaan, sehingga setelah surat itu masuk, penyidikan terhadap kelima WNA itu akan dimulai oleh penyidik dari Direktur Jenderal Imigrasi. (mr/tempo/wartakota/foto: harianterbit)

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Nasi Uduk Rumahan

Next Post

Inilah Alasan Beruntungnya Anak yang Lahir dari Ibu Berusia Matang

Next Post

Inilah Alasan Beruntungnya Anak yang Lahir dari Ibu Berusia Matang

Dewi Inong SpKK: Kulit Cantik itu Tak Harus Putih

Dahsyat, Jadi Ini Alasan Caisar YKS Gratiskan Makan Yang Hafal Surat Al - Mulk di Warung KiFC

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8389 shares
    Share 3356 Tweet 2097
  • BGN Wajibkan Seluruh SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2122 shares
    Share 849 Tweet 531
  • BGN Laporkan 20 SPPG di NTT-NTB Terdampak Kelangkaan Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2246 shares
    Share 898 Tweet 562
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2029 shares
    Share 812 Tweet 507
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4301 shares
    Share 1720 Tweet 1075
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11327 shares
    Share 4531 Tweet 2832
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2178 shares
    Share 871 Tweet 545
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga