• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dirjen Imigrasi Tetapkan Tersangka Pengebor Tanah Ilegal Asal China

08/05/2016
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Lima warga negara asing (WNA) asal negara China yang melakukan pengeboran tanah di kawasan pangkalan militer TNI AU, Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusumah, Jakarta, (26/4/2016) lalu, ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Jenderal Imigrasilah yang menetapkan kelima WNA tersebut sebagai pelaku pengeboran ilegal di kawasan militer, Sabtu (7/5/2016). Hal itu berdasarkan penyelidikan intensif yang telah dilakukan selama beberapa hari sebelumnya oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipi (PPNS)

“Kelima WNA tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah bentuk penegasan dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik dari pihak Imigrasi,” katanya di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu (7/5/2016). Ia menambahkan, kelima warga China itu nantinya akan ditindaklanjuti perkaranya ke tingkat penuntutan di pengadilan (Projustisia), terlebih kelimamanya juga sudah ditetapkan telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

Dengan bukti permulaan yang cukup, hal itu menurut Ronny, membuat para penyidik akan merangkumnya untuk memperkuat dalam melakukan pembuktian yang kemudian diajukan ke jaksa penuntut umum.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Menurut Ronny, pihaknya akan meminta keterangan terhadap instansi yang berkompeten menangani izin kerja terhadap para WNA. Selain itu, pihaknya juga akan meminta bantuan kepada lembaga pengawasan kerja asing terkait masuknya lima WNA tersebut.

Ronny mengatakan pihaknya segera mengirimkan surat ke kejaksaan, sehingga setelah surat itu masuk, penyidikan terhadap kelima WNA itu akan dimulai oleh penyidik dari Direktur Jenderal Imigrasi. (mr/tempo/wartakota/foto: harianterbit)

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Nasi Uduk Rumahan

Next Post

Inilah Alasan Beruntungnya Anak yang Lahir dari Ibu Berusia Matang

Next Post

Inilah Alasan Beruntungnya Anak yang Lahir dari Ibu Berusia Matang

Dewi Inong SpKK: Kulit Cantik itu Tak Harus Putih

Dahsyat, Jadi Ini Alasan Caisar YKS Gratiskan Makan Yang Hafal Surat Al - Mulk di Warung KiFC

  • 5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9549 shares
    Share 3820 Tweet 2387
  • Meski 96 Persen Muslim, Azerbaijan Larang Siswi dan Guru Berjilbab

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4869 shares
    Share 1948 Tweet 1217
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4315 shares
    Share 1726 Tweet 1079
  • Suami Suka Bohong, Istri Harus Bagaimana?

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Cara Memilih Mukena Premium yang Nyaman untuk Ibadah di Rumah maupun Traveling

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1368 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Kisah di Balik Makna Alhamdulillah ‘ala kulli haal

    1003 shares
    Share 401 Tweet 251
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga