• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 4 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dirjen Imigrasi Tetapkan Tersangka Pengebor Tanah Ilegal Asal China

08/05/2016
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Lima warga negara asing (WNA) asal negara China yang melakukan pengeboran tanah di kawasan pangkalan militer TNI AU, Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusumah, Jakarta, (26/4/2016) lalu, ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Jenderal Imigrasilah yang menetapkan kelima WNA tersebut sebagai pelaku pengeboran ilegal di kawasan militer, Sabtu (7/5/2016). Hal itu berdasarkan penyelidikan intensif yang telah dilakukan selama beberapa hari sebelumnya oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipi (PPNS)

“Kelima WNA tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah bentuk penegasan dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik dari pihak Imigrasi,” katanya di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Sabtu (7/5/2016). Ia menambahkan, kelima warga China itu nantinya akan ditindaklanjuti perkaranya ke tingkat penuntutan di pengadilan (Projustisia), terlebih kelimamanya juga sudah ditetapkan telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

Dengan bukti permulaan yang cukup, hal itu menurut Ronny, membuat para penyidik akan merangkumnya untuk memperkuat dalam melakukan pembuktian yang kemudian diajukan ke jaksa penuntut umum.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Menurut Ronny, pihaknya akan meminta keterangan terhadap instansi yang berkompeten menangani izin kerja terhadap para WNA. Selain itu, pihaknya juga akan meminta bantuan kepada lembaga pengawasan kerja asing terkait masuknya lima WNA tersebut.

Ronny mengatakan pihaknya segera mengirimkan surat ke kejaksaan, sehingga setelah surat itu masuk, penyidikan terhadap kelima WNA itu akan dimulai oleh penyidik dari Direktur Jenderal Imigrasi. (mr/tempo/wartakota/foto: harianterbit)

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Nasi Uduk Rumahan

Next Post

Inilah Alasan Beruntungnya Anak yang Lahir dari Ibu Berusia Matang

Next Post

Inilah Alasan Beruntungnya Anak yang Lahir dari Ibu Berusia Matang

Dewi Inong SpKK: Kulit Cantik itu Tak Harus Putih

Dahsyat, Jadi Ini Alasan Caisar YKS Gratiskan Makan Yang Hafal Surat Al - Mulk di Warung KiFC

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8146 shares
    Share 3258 Tweet 2037
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1970 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3626 shares
    Share 1450 Tweet 907
  • Resep Sate Ayam, Ide Makan Keluarga di Akhir Pekan

    296 shares
    Share 118 Tweet 74
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11231 shares
    Share 4492 Tweet 2808
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2003 shares
    Share 801 Tweet 501
  • Perbaiki Tiga Hal Darimu, Maka Allah Akan Memperbaiki Tiga Yang Lainnya

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga