• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 2 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dinilai Langgar Prinsip Penyiaran, Sejumlah Media TV dan Radio Kena Semprit KPI

16/01/2016
in Berita
73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images

Aksi teror selalu mengundang tarikan media, terutama televisi dan radio. Begitu kru medianya mendengar atau menyaksikan langsung peristiwa teror itu, langsung saja redaksi mengirimkan awak tambahan. Mereka berusaha menjadi yang terdepan dalam memberitakan kejadian yang dinilai bakal menarik perhatian publik.

Tak terkecuali pada aksi teror di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2016) yang menewaskan 7 orang, termasuk pelaku bom bunuh diri. Media televisi seperti TV One, Metro TV yang dikenal sebagai stasiun teve berita, dengan sigap menayangkan live dari kawasan Sarinah.

Sayang, saking “semangatnya” dalam memberitakan peristiwa yang banyak dinantikan masyarakat terkait aksi teror itu, sejumlah redaksi televisi dan radio dinilai melakukan kesalahan dalam program siaran jurnalistiknya. Akibatnya, mereka mendapatkan teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dari laman situs KPI, www.kpi.go.id, setidaknya terdapat 7 stasiun televisi dan 1 stasiun radio yang mendapat teguran tertulis. Mereka dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Kedelapan lembaga penyiaran itu adalah Metro TV, TVRI, NET TV, Trans 7, INews, Indosiar, TV One, dan Radio Elshinta. Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad di Jakarta, Jumat, mengatakan sanksi dijatuhkan karena adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tentang program siaran jurnalistik tentang akurasi berita dan larangan menampilkan gambar mayat.

Idy yang menandatangani surat teguran itu mengatakan, kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa jurnalistik di Indonesia harus berbenah, agar dalam memberitakan tidak hanya berpatokan pada kecepatan melainkan ketepatan (akurasi).

“Apalagi ini adalah berita yang berkaitan dengan tragedi,” ujar mantan wartawan itu, seperti dikutip LKBN Antara. Ke depan, tambahnya, tampilan mayat dan jenazah tidak boleh ada lagi di layar kaca.

Stasiun Metro TV lewat “Breaking News” yang disiarkan pada saat kejadian di lapangan pukul 11.20 WIB, dinilai KPI telah menampilkan informasi yang tidak akurat “Ledakan di Palmerah”. Walaupun disertai dengan keterangan dari Kabid Humas Mabes Polri bahwa masih dilakukan verifikasi kebenarannya, namun kalimat yang ditampilkan di layar tidak mencantumkan keterangan sesuai yang telah disampaikan.

“Hal tersebut tentunya dapat semakin menimbulkan keresahan masyarakat yang berada dalam keadaan panik sehingga mempengaruhi masyarakat untuk percaya akan informasi tersebut. Di samping itu, pada pukul 12.24 WIB terdapat tayangan video amatir yang memperlihatkan visualisasi mayat tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah yang merupakan lokasi peristiwa ledakan. KPI menilai penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut,” demikian bunyi peringatan KPI untuk Metro TV.

TV One yang juga gencar menayangkan siaran live teror Sarinah, mendapat teguran tertulis dari KPI. “Breaking News” yang disiarkan oleh stasiun TVONE pada tanggal 14 Januari 2016 dinilai KPI telah menampilkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah yang merupakan lokasi peristiwa ledakan. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas.

“KPI menilai penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut,” bunyi surat teguran bernomor 41/K/KPI/01/16.
Di samping itu, program tersebut juga dianggap menampilkan informasi yang tidak akurat “Ledakan Terjadi di Slipi, Kuningan, dan Cikini”. Kalimat yang ditampilkan di layar dianggap dapat semakin menimbulkan keresahan masyarakat serta mempengaruhi masyarakat untuk percaya akan informasi tersebut.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, prinsip-prinsip jurnalistik, yakni tidak memperhatikan keakuratan berita, dan larangan menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dalam program siaran jurnalistik.

Sementara lembaga penyiaran publik TVRI pada pukul 13.27 WIB menampilkan “running text” yang tidak akurat “Ancaman bom dilakukan di Palmerah, Jakarta dan Alam Sutera, Tangerang Selatan”. KPI menyesalkan TV Publik menayangkan “running text” yang tidak akurat.

Penayanganan visualisasi mayat juga dilakukan oleh Trans 7 pada program jurnalistik “Redaksi” yang tayang pukul 12.13 WIB. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas.

Hal serupa juga dilakukan oleh stasiun NET TV pada program jurnalistik “Net Update: Breaking News” pukul 11.27 WIB. Sedangkan Radio Elshinta dinilai KPI tidak akurat dalam memberikan informasi yang beberapa kali menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan di beberapa lokasi, selain yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin. (mr/chanelmuslim) foto:riauonlone

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Camilan: Otak-otak Berselimut Tahu

Next Post

Jika Suami Jarang Ucapkan Terima Kasih

Next Post
30 Persen Anak Indonesia Bertubuh Pendek karena Mie Instan?

Jika Suami Jarang Ucapkan Terima Kasih

Rimpu Mbojo, Identitas Muslimah Suku Mbojo Bima Tempo Dulu

Buah Durian Banjiri Kota Bandarlampung

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3450 shares
    Share 1380 Tweet 863
  • Indahnya Syiar Islam di Malam Nisfu Sya’ban

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ribuan Jamaah Padati Majelis Akbar Bekasi, Salimah Bersama IKADI Ajak Umat Sambut Ramadan Berbasis Ilmu

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Salimah Kota Tangerang Siap Terjun ke Masyarakat Usai Dilantik

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7918 shares
    Share 3167 Tweet 1980
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4107 shares
    Share 1643 Tweet 1027
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    411 shares
    Share 164 Tweet 103
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga