• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 9 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dinilai Langgar Prinsip Penyiaran, Sejumlah Media TV dan Radio Kena Semprit KPI

16/01/2016
in Berita
76
SHARES
581
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

images

Aksi teror selalu mengundang tarikan media, terutama televisi dan radio. Begitu kru medianya mendengar atau menyaksikan langsung peristiwa teror itu, langsung saja redaksi mengirimkan awak tambahan. Mereka berusaha menjadi yang terdepan dalam memberitakan kejadian yang dinilai bakal menarik perhatian publik.

Tak terkecuali pada aksi teror di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2016) yang menewaskan 7 orang, termasuk pelaku bom bunuh diri. Media televisi seperti TV One, Metro TV yang dikenal sebagai stasiun teve berita, dengan sigap menayangkan live dari kawasan Sarinah.

Sayang, saking “semangatnya” dalam memberitakan peristiwa yang banyak dinantikan masyarakat terkait aksi teror itu, sejumlah redaksi televisi dan radio dinilai melakukan kesalahan dalam program siaran jurnalistiknya. Akibatnya, mereka mendapatkan teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dari laman situs KPI, www.kpi.go.id, setidaknya terdapat 7 stasiun televisi dan 1 stasiun radio yang mendapat teguran tertulis. Mereka dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Kedelapan lembaga penyiaran itu adalah Metro TV, TVRI, NET TV, Trans 7, INews, Indosiar, TV One, dan Radio Elshinta. Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad di Jakarta, Jumat, mengatakan sanksi dijatuhkan karena adanya pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) tentang program siaran jurnalistik tentang akurasi berita dan larangan menampilkan gambar mayat.

Idy yang menandatangani surat teguran itu mengatakan, kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa jurnalistik di Indonesia harus berbenah, agar dalam memberitakan tidak hanya berpatokan pada kecepatan melainkan ketepatan (akurasi).

“Apalagi ini adalah berita yang berkaitan dengan tragedi,” ujar mantan wartawan itu, seperti dikutip LKBN Antara. Ke depan, tambahnya, tampilan mayat dan jenazah tidak boleh ada lagi di layar kaca.

Stasiun Metro TV lewat “Breaking News” yang disiarkan pada saat kejadian di lapangan pukul 11.20 WIB, dinilai KPI telah menampilkan informasi yang tidak akurat “Ledakan di Palmerah”. Walaupun disertai dengan keterangan dari Kabid Humas Mabes Polri bahwa masih dilakukan verifikasi kebenarannya, namun kalimat yang ditampilkan di layar tidak mencantumkan keterangan sesuai yang telah disampaikan.

“Hal tersebut tentunya dapat semakin menimbulkan keresahan masyarakat yang berada dalam keadaan panik sehingga mempengaruhi masyarakat untuk percaya akan informasi tersebut. Di samping itu, pada pukul 12.24 WIB terdapat tayangan video amatir yang memperlihatkan visualisasi mayat tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah yang merupakan lokasi peristiwa ledakan. KPI menilai penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut,” demikian bunyi peringatan KPI untuk Metro TV.

TV One yang juga gencar menayangkan siaran live teror Sarinah, mendapat teguran tertulis dari KPI. “Breaking News” yang disiarkan oleh stasiun TVONE pada tanggal 14 Januari 2016 dinilai KPI telah menampilkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah yang merupakan lokasi peristiwa ledakan. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas.

“KPI menilai penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut,” bunyi surat teguran bernomor 41/K/KPI/01/16.
Di samping itu, program tersebut juga dianggap menampilkan informasi yang tidak akurat “Ledakan Terjadi di Slipi, Kuningan, dan Cikini”. Kalimat yang ditampilkan di layar dianggap dapat semakin menimbulkan keresahan masyarakat serta mempengaruhi masyarakat untuk percaya akan informasi tersebut.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, prinsip-prinsip jurnalistik, yakni tidak memperhatikan keakuratan berita, dan larangan menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dalam program siaran jurnalistik.

Sementara lembaga penyiaran publik TVRI pada pukul 13.27 WIB menampilkan “running text” yang tidak akurat “Ancaman bom dilakukan di Palmerah, Jakarta dan Alam Sutera, Tangerang Selatan”. KPI menyesalkan TV Publik menayangkan “running text” yang tidak akurat.

Penayanganan visualisasi mayat juga dilakukan oleh Trans 7 pada program jurnalistik “Redaksi” yang tayang pukul 12.13 WIB. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas.

Hal serupa juga dilakukan oleh stasiun NET TV pada program jurnalistik “Net Update: Breaking News” pukul 11.27 WIB. Sedangkan Radio Elshinta dinilai KPI tidak akurat dalam memberikan informasi yang beberapa kali menyampaikan berita bahwa terjadi ledakan di beberapa lokasi, selain yang terjadi di kawasan Sarinah, Thamrin. (mr/chanelmuslim) foto:riauonlone

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Camilan: Otak-otak Berselimut Tahu

Next Post

Jika Suami Jarang Ucapkan Terima Kasih

Next Post
30 Persen Anak Indonesia Bertubuh Pendek karena Mie Instan?

Jika Suami Jarang Ucapkan Terima Kasih

Rimpu Mbojo, Identitas Muslimah Suku Mbojo Bima Tempo Dulu

Buah Durian Banjiri Kota Bandarlampung

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9278 shares
    Share 3711 Tweet 2320
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4200 shares
    Share 1680 Tweet 1050
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2555 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11741 shares
    Share 4696 Tweet 2935
  • BMKG Lakukan Paper Test untuk Deteksi Sebaran Abu Vulkanik Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Refleksi Bumi yang Berguncang: Ketika Empat Gunung Meletus Bersamaan dan Pesan di Baliknya

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga