ChanelMuslim.com- Jonru Ginting atau biasa disapa Jonru dilaporkan ke polisi karena akun facebooknya yang diduga menyebarkan kebencian.
Muanas Al Aidid yang berprofesi sebagai pengacara melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah diterima polisi dengan nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus pada Kamis, (31/8/2017).
Dilansir Liputan 6, menurut Muanas, dengan adanya laporan tersebut masyarakat tidak lagi berani menyebarkan ujaran kebencian kepada orang lain.
"Kita melaporkan tadi pukul 19.00 WIB. Sebab postingan dia di semua media sosial berisikan ujaran kebencian," ucap Muanas.
Ia merasa, postingan yang diunggah Jonru diduga berpotensi mempelemah kerukunan umat beragama di Indonesia.
"Banyak postingan dia, apa-apa disambungkan sama etnis, agama. Itu bisa buat opini tersendiri di masyarakat," ujar dia.
Beberapa postingan Jonru di medsos, kata Muanas, banyak membahas berbagai isu sara. Namun, lanjut Muanas, banyak yang dibahas etnis tertentu.
"Banyak, Pilkada juga yang dibahas etnisnya. Terus seperti tuduhan sepihak juga yang soal asal-usul presiden hingga masalah sogokan uang kepada Nahdlatul Ulama dalam Perppu Ormas," jelas Muanas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan ada yang melaporkan Jonru.
"Ya benar, yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial," kata dia.
Argo mengatakan, hingga kini pihaknya masih memeriksa lebih lanjut terkait laporan tersebut. (Mh/ilham)