ChanelMuslim.com- Dipolisikan, Jonru mengaku sejumlah pengacara papan atas siap mendampinginya. Pengakuan tersebut diungkapkannya melalui akun fanpage pribadinya, Sabtu (1/9/2017).
“Soal info bahwa saya dilaporkan ke polisi, perlu saya sampaikan bahwa saya justru baru mendapat informasinya tadi malam di Facebook. Sampai saat ini belum ada panggilan resmi dari polisi,” tulis Jonru.
Jonru juga menambahkan jika sejumlah pengacara siap mendampinginya untuk menghadapi proses hukum tersebut.
Pria kelahiran Kabanjahe ini tidak menjelaskan secara rinci siapa pengacara yang akan mendampinginya.
“Alhamdulilah, sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya. Saya tak akan berkomentar apapun sehubungan dengan laporan tersebut. Insya Allah semuanya akan diwakili oleh pengacara saya,” kata Jonru.
Dalam postingannya, Jonru menyampaikan agar masyarakat tidak takut dalam membela kebenaran. Ia menyarankan agar masyarakat berjuang hingga tetes darah penghabisan. Jonru mengklaim, apa yang dilakukannya selama ini semata-mata untuk membela dan menyelamatkan NKRI.
Sebelumnya, Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan tersebut diterima polisi dalam laporan bernopol: LP/4153/VIII/2017/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Di dalam laporan tersebut, Muannas menilai jika Jonru Ginting sudah melanggar pasal UU ITE.
Di dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Mh/Ilham)