ChanelMuslim.com – Pengadilan di Mesir menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara dan denda senilai Rp2,4 juta kepada seorang penyiar televisi karena mewawancarai laki-laki gay pada tahun lalu.
Menurut pengadilan di kota Giza, penyiar bernama Mohamed al-Gheyti dinyatakan bersalah karena mempromosikan homoseksualitas di saluran televisi miliknya, LTC.
Jaksa mengatakan, dengan memberi kesempatan kepada laki-laki gay menceritakan kehidupannya sebagai pekerja seks, al-Gheyti mengungkap bahwa praktik homoseksualitas bisa mendatangkan uang.
Mesir secara eksplisit tidak memiliki undang-undang yang melarang LGBT, namun mereka yang dicurigai sebagai gay secara rutin ditahan dengan alasan melakukan prostitusi atau tindakan amoral.
Penyiar televisi ini diseret ke meja hijau setelah pengacara terkenal di Mesir, Samir Sabry, mengajukan gugatan hukum terhadap dirinya terkait wawancara itu pada Agustus tahun lalu.
Dalam wawancara dengan al-Gheyti, pria gay itu mengaku menyesali orientasi seksual serta kehidupannya sebagai pelacur. Wajah pria itu dikaburkan untuk menyembunyikan identitasnya.
Otoritas tertinggi di Mesir yang mengatur media langsung menghentikan saluran LTC milik al-Gheyti karena dianggap melakukan "pelanggaran".
Menurut jaksa penuntut, penyiar tersebut meraih keuntungan ekonomi dengan mengumbar"praktik homoseksualitas", demikian laporan surat kabar milik pemerintah Mesir, al-Ahram.
Dewan media di Mesir melarang homoseksual muncul di media mana pun setelah kemunculan bendera pelangi dikibarkan di sebuah konser musik di Kairo pada 2017. Acara yang didukung komunitas LGBT ini jarang digelar di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.[ah/bbc]