• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 26 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dianggap Promosikan Homoseksualitas, Penyiar TV Mesir Dijatuhi Hukuman Penjara Setelah Mewawancara Pria Gay

22/01/2019
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pengadilan di Mesir menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara dan denda senilai Rp2,4 juta kepada seorang penyiar televisi karena mewawancarai laki-laki gay pada tahun lalu.

Menurut pengadilan di kota Giza, penyiar bernama Mohamed al-Gheyti dinyatakan bersalah karena mempromosikan homoseksualitas di saluran televisi miliknya, LTC.

Jaksa mengatakan, dengan memberi kesempatan kepada laki-laki gay menceritakan kehidupannya sebagai pekerja seks, al-Gheyti mengungkap bahwa praktik homoseksualitas bisa mendatangkan uang.

Mesir secara eksplisit tidak memiliki undang-undang yang melarang LGBT, namun mereka yang dicurigai sebagai gay secara rutin ditahan dengan alasan melakukan prostitusi atau tindakan amoral.

Penyiar televisi ini diseret ke meja hijau setelah pengacara terkenal di Mesir, Samir Sabry, mengajukan gugatan hukum terhadap dirinya terkait wawancara itu pada Agustus tahun lalu.

Dalam wawancara dengan al-Gheyti, pria gay itu mengaku menyesali orientasi seksual serta kehidupannya sebagai pelacur. Wajah pria itu dikaburkan untuk menyembunyikan identitasnya.

Otoritas tertinggi di Mesir yang mengatur media langsung menghentikan saluran LTC milik al-Gheyti karena dianggap melakukan "pelanggaran".

Menurut jaksa penuntut, penyiar tersebut meraih keuntungan ekonomi dengan mengumbar"praktik homoseksualitas", demikian laporan surat kabar milik pemerintah Mesir, al-Ahram.

Dewan media di Mesir melarang homoseksual muncul di media mana pun setelah kemunculan bendera pelangi dikibarkan di sebuah konser musik di Kairo pada 2017. Acara yang didukung komunitas LGBT ini jarang digelar di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Israel Ratakan 35 Persen Tanah Pertanian Gaza Sejak Tahun 2000

Next Post

Gandeng Goldland Group, BNI Syariah Tingkatkan Ekspansi Pembiayaan BNI Griya iB Hasanah

Next Post

Gandeng Goldland Group, BNI Syariah Tingkatkan Ekspansi Pembiayaan BNI Griya iB Hasanah

Mengenali Penyakit Mental Illnes pada Remaja

WhatsApp Batasi Fitur Sebar Hanya Lima Kali, Ini Penjelasannya

  • Empat Wanita Teladan Penghulu Surga

    Ada Surga di Balik Derita, Kisah Wanita Penderita Epilepsi yang Dijamin Masuk Surga

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7889 shares
    Share 3156 Tweet 1972
  • Sosok di Balik Ide Gila Trump tentang Gaza

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3423 shares
    Share 1369 Tweet 856
  • Resep Singkong Keju Goreng

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6700 shares
    Share 2680 Tweet 1675
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1674 shares
    Share 670 Tweet 419
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga