• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Dewan Dakwah Lawan Para Pembela Ahmadiyah di MK

11/10/2017
in Berita
85
SHARES
651
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sejak kapan Islam mengenal ‘Nabi Bayangan’?  Islam mengajarkan, nabi yang terakhir adalah Nabi Muhammad SAW. Titik. Tidak ada itu, Mirza Ghulam Ahmad sebagai ‘Nabi Bayangan. Keyakinan Ahmadiyah  itu sudah menjelaskan secara nyata kesesatannya.”

Demikian komentar Ketua Umum Dewan Dakwah, Mohammad Siddik, kepada wartawan usai mengikuti sidang Judicial Review (uji materi)  di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Oktober 2017.

Sidang menghadirkan dua saksi ahli dari pihak penggugat yakni Guru Besar Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Prof Mochammad Qasim Mathar, dan Director of Moderate Muslim Society Zuhairi Mishrawi.

Sedang Dewan Dakwah sebagai Pihak Terkait menghadirkan Tim Advokat untuk Perjuangan Dewan Dakwah yang terdiri Ahmad Leksono (Koordinator), Ikhsan Setiawan, Novel, HM Sani Alamsyah, dan H. Mulyadi.

Turut hadir Ketua Umum Dewan Dakwah  Mohammad Siddik, didampingi Sekretaris Umum  Avid Solihin, Wakil Ketua Umum Amlir Syaifa Yasin, Ketua Pusat Kajian Dewan Dakwah HM Amin Djamaluddin, Ketua Bidang Ghazwul Fikri & Harakah Hadamah HT Romli Qomaruddien, Sekretaris Majelis Fatwa & Pusat Kajian Syamsul Bahri, dan Humas Dewan Dakwah Yuddy Ardhi. 

Materi yang diujikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi yang diketuai Hakim Arief Hidayat adalah UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. 

Pasal 1 UU tersebut tegas melarang syiar penafsiran ‘sak udele dhewe’ tentang sesuatu agama. Selengkapnya berbunyi: "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu".

Menurut versi Ahmadiyah, Undang Undang ini telah membatasi hak konstitusional mereka sebagai warga negara Indonesia dan ummat beragama. Maka, Ahmadiyah menuntut pembatalannya, karena telah menghalangi mereka mensyiarkan paham Ahmadiyah di Indonesia.

Menjelaskan keyakinan Ahmadiyah, dalam persidangan Qasim Mathar mengklaim Mirza Ghulam Ahmad adalah ‘Nabi Bayangan dalam teologi Ahmadiyah. Sebelumnya, dalam sebuah diskusi di Lecture Theater UIN Alauddin (21/06/2012), profesor satu ini berucap antara lain: Yang mengaku menjadi Nabi setelah Nabi Muhammad, ya terserah dia. itu tandanya dia mau direkam sejarah. Jadi biarkan saja.

Sang Profesor juga menyatakan, Saudi Arabia bukan satu-satunya kiblat Islam. Di sana mazhabnya Wahabi. Itu kebijakan masing-masing negara," kata lelaki sepuh itu. 

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menurut Qasim Mathar, bukan satu-satunya pedoman dalam menjalankan syariat Islam. "Fatwa MUI bukan patokan satu-satunya keislaman. 

Kitaharus hormati yang lain di luar fatwa MUI, karena selalu ada kitab-kitab yang dihormati oleh masing masing penganut, papar Qasim yang berpandangan bahwa Al Quran perlu direvisi.

Qasim yang pernah mengaku Syiah menandaskan, Syiah dan Ahmadiyah termasuk bagian dari agama Islam.

"Di planet bumi ini ada 3 peta atau mazhab besar kaum muslimin yaitu Muslim Sunni, muslim Syiah, dan muslim Ahmadiyah. Ketiganya adalah Islam. Di luar kesamaan-kesamaannya, tentu juga ada perbedaan-perbedaannya. Jadi biasa-biasa saja," tuturnya.

Di pengadilan tersebut, Zuhairi Mishrawi menyatakan keberatannya atas putusan pemerintah yang menyatakan kesesatan Ahmadiyah. Kesesatan bukan domainnya manusia atau MUI. Sesat atau tidak, itu domainnya Allah, ujar aktivis liberal yang pernah mempersalahkan MUI karena berfatwa bahwa Ahok menista agama. 

Menanggapi keterangan kedua saksi ahli, Dewan Dakwah justru mempertanyakan kapasitas mereka. Mohammad Siddik menilai, keterangan kedua saksi ahli yang mewakili kepentingan Ahmadiyah, mengandung banyak keganjilan dan melebar kemana-mana.

Apakah mereka tahu bahwa Ahmadiyah di negara asalnya, Pakistan, merupakan ajaran yang dilarang? Demikian juga dilarang di Malaysia, Brunei, dan Singapura. Apakah saksi ahli tahu bahwa lembaga yang berkompeten di Saudi melarang jamaah Ahmadiyah berhaji? cecar Siddik.

Dewan Dakwah menegaskan bahwa UU Nomor 1/PNPS/1965 harus dipertahankan sebagai instrumen untuk meredam kegaduhan umat beragama seperti yang ditimbulkan Ahmadiyah.

Ahmadiyah akan tetap menjadi sumber masalah karena mereka mengaku sebagai Islam tetapi ajaran-ajarannya menistakan ajaran Islam itu sendiri. Sudah ada buku pencerahan dari Kementerian Agama RI, tetapi sampai sekarang Ahmadiyah tidak bertobat dari keyakinan-keyakinan sesatnya, tutur Siddik.

Menurut Koordinator Advokat untuk Perjuangan Dewan Dakwah, Ahmad Leksono, seharusnya MK tidak perlu menggubris lahi tuntutan Ahmadiyah.

Ahmadiyah sudah beberapa kali melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memperjuangkan keyakinannya, dan sejarah mencatat gugatan tersebut selalu ditolak. Dengan demikian seharusnya MK tidak lagi menggelar sidang atas hal yang sama yang diujikan saat ini, jelas Ahmad. (ah/yuddy/teten/bowo)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Seruan Daqu dari Kamp Cox’s Bazar

Next Post

Pede Menjadi Remaja Muslim

Next Post

Pede Menjadi Remaja Muslim

Mulai Akhir Oktober Ini, Kominfo Wajibkan Registrasi Ulang Kartu Seluler

Dosa-dosa yang Diremehkan Wanita

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8553 shares
    Share 3421 Tweet 2138
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11391 shares
    Share 4556 Tweet 2848
  • Resep Siomay Gluten Free ala Chef Devina Hermawan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Rakerwil Salimah Jakarta Konkretkan Kesolidan untuk Program Berdampak

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Tumis Jantung Pisang Ala Chef Rudy Choirudin, Lauk Tradisional yang Kaya Rasa

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Makna 4 Sumpah Allah Pada Surah At-Tiin

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3848 shares
    Share 1539 Tweet 962
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga