ChanelMuslim.com – Dalam 15 hari pertama Ramadan, relawan Ikram Food Preservation Association di Makkah telah mendistribusikan lebih dari 115.000 makanan berbuka puasa.
Makanan tersebut telah dibagikan kepada pelajar asing, pekerja di bidang kesehatan, dan mereka yang membutuhkan.
Baca juga: Relawan Muslim Bekerja Keras Membantu Orang Texas di Musim Dingin Ekstrim
Ahmed Al-Matrafi, direktur asosiasi, mengatakan relawan dan penduduk setempat, telah membagikan lebih dari 10.000 makanan hangat ke rumah-rumah di 25 lingkungan di kota Makkah setiap harinya.
Sebanyak 47 kendaraan dengan oven penghangat dan pendingin digunakan untuk mendistribusikan makanan yang terdiri dari air, kurma, dan hidangan tradisional untuk berbuka puasa.
Al-Matrafi mengatakan makanan tersebut memberikan keamanan pangan dan makanan yang mudah diakses bagi mereka yang membutuhkan serta menciptakan peluang relawan dan mempromosikan filantropi di seluruh lingkungan.
Mereka juga membantu memberi makan ekspatriat yang tidak memiliki keluarga dengan mereka, dan menyediakan buka puasa bagi mereka yang berpuasa.
Sejumlah kebijakan diambil terkait dengan pelaksanaan ibadah selama Ramadan kali ini, untuk mencegah penularan COVID-19.
Buka puasa, sahur dan itikaf untuk tahun ini ditiadakan di masjid-masjid di seluruh wilayah kerajaan selama Ramadan. Melansir The National News, Selasa 13 April, Menteri Urusan Islam Abdullatif Al Sheikh mengatakan, pertemuan besar untuk berbuka puasa setiap hari selama Ramadan tidak akan berlangsung di dalam masjid kerajaan tahun ini.
Ini juga berlaku untuk makan sahur dan Itikaf yang biasanya berlangsung pada 10 hari terakhir Bulan Ramadan. Tujuannya, untuk mencegah peningkatan kasus infeksi COVID-19.
I’tikaf adalah praktik berdiam di masjid selama beberapa hari sekaligus untuk sholat dan berefleksi, yang sering dilakukan pada 10 hari terakhir Ramadan.
Terkait dengan Shalat Tarawih, Kementerian Haji dan Umrah memberikan izin pelaksanaan Salat Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan sejumlah syarat. Calon jamaah harus sudah memeroleh minimal satu dosis vaksin COVID-19.
Calon jamaah juga harus mendapatkan izin yang bisa diperoleh secara daring melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna. Jamaah harus datang tepat waktu, atau akan kehilangan kuotanya. Sementara, anak-anak tidak diperkenankan masuk dan berada di pekarangan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, seperti melansir Arab News.[ah/arabnews]