• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Cegah Maksiat, Alhamidiyah Adakan Nikah Massal

April 28, 2016
in Berita
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

IMG-20160428-WA0001

Chanelmuslim.com- Ribuan orang menghadiri acara nikah massal pada Rabu, 27 April 2016 di Jl K.H. Mahfuzhin Kp. Cipayung Ds. Cipayung Girang, Megamendung, Bogor. Acara yang diadakan oleh Alhamidiyah Islamic Foundation ini merupakan acara nikah massal yang ke 16. Kegiatan rutin tahunan ini dimulai dari tahun 2000.

“Mulanya ada 22 Pasang peserta nikah massal yang diadakan oleh Alhamidyah Islamic Foundation pada tahun 2000. Namun pada tahun ini peserta nikah massal sudah sebanyak  27 pasang,” ujar Habib Iye selaku ketua panitia acara nikah massal kali ini

Habib Iye pun mengungkapkan bahwa ada 100 orang yang mendaftar, namun hanya 27 pasang yang lolos dalam persyaratan administrasi di KUA. Persyaratan administrasi yang kurang adalah seperti tidak adanya kartu keluarga dan surat cerai bagi yang sudah bercerai.

Peserta nikah massal berasal dari daerah Ciawi, Cisarua, Megamendung Bogor. Usia peserta nikah massal beragam mulai dari usia 17 tahun hingga 47 tahun. Status peserta pun tidak semua gadis atau perjaka, namun ada pula yang berstatus duda dan janda.

K.H Zein selaku ketua Alhamidyah Islamic Foundation menuturkan bahwa tujuan dari nikah massal ini adalah membantu menikahkan masyarakat yang tidak mampu secara finansial untuk menikah. Tujuan berikutnya adalah untuk membendung Kegiatan prostitusi ataupun perzinahan di daerah Puncak Bogor. (Mh/bayu)

Previous Post

Garuda Resmikan Rute Penerbangan Langsung Madinah, Ini Detail Rutenya

Next Post

Masih Bermasalah, BPJS Kesehatan Perlu Pembenahan

Next Post

Masih Bermasalah, BPJS Kesehatan Perlu Pembenahan

Dompet Dhuafa Jawa Barat Gelar Pertandingan Amal Dukung Ekonomi Disabilitas

KH Ali Musthafa Ya'qub Meninggal Dunia

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga