• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 19 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Cara Buat Kartu Nikah Digital

Oktober 4, 2024
in Berita
Cara Buat Kartu Nikah Digital

foto:pinterest

77
SHARES
592
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BEGINI cara membuat Kartu Nikah Digital untuk pernikahan sebelum dan sesudah 2020 yang dikutip dari postingan akun resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI @bimasislam.

Untuk pernikahan sebelum tahun 2020, kamu perlu datang ke KUA tempat menikah membawa buku nikah asli atau fotokopi sebelum diproses lebih lanjut oleh petugas.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Datang ke KUA tempat menikah dengan membawa buku nikah asli atau fotokopi.

2. Petugas KUA akan memasukkan data pasangan pengantin ke SIMKAH.

3. Kartu Nikah Digital akan dikirim melalui e-mail yang telah didaftarkan melalui SIMKAH dalam bentuk tautan atau link.

Itu dia untuk pernikahan yang telah dilakukan sebelum tahun 2020.

Jika Anda melangsungkan pernikahan di tahun 2020 dan setelahnya, maka cukup dengan scan QR code di Buku Nikah saja.

Kemudian secara otomatis akan muncul Kartu Nikah Digital pada layar gadget.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Adapun permasalahan lainnya terkait Buku Nikah adalah rusak atau hilang.

Jangan khawatir, Kementerian Agama menyampaikan, masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku dapat mengajukan penggantian Buku Nikah tanpa biaya apa pun alias gratis.

Fasilitas ini diberikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan.

Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya.

Cara Buat Kartu Nikah Digital

Pendaftaran CPNS 2024 Segera Ditutup, Kecuali Kemenag dan Kemendikbudristek

Untuk memperoleh penggantian Buku Nikah, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

Bagi yang hilang, agar membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2×3 berlatar biru sejumlah buku nikah.

Sementara bagi yang rusak, agar membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2×3 berlatar biru sejumlah buku nikah.

Jika ada penyimpangan terhadap layanan ini, misalnya pungli oleh oknum petugas KUA, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam, atau via whatsapp ke +62 811-1890-444. Semua aduan akan ditindaklanjuti.[Sdz]

 

Tags: Cara Buat Kartu Nikah Digital
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Simak Cara Membuat Masker Wajah dari Kacang Kedelai

Next Post

Siswa SD JISc, Darrell Khairan Laksana Raih Juara 1 Taekwondo Tingkat Provinsi

Next Post
Siswa SD JISc, Darrell Khairan Laksana Raih Juara 1 Taekwondo Tingkat Provinsi

Siswa SD JISc, Darrell Khairan Laksana Raih Juara 1 Taekwondo Tingkat Provinsi

Utamakanlah Shalat Walaupun Sangat Sibuk

Utamakanlah Shalat Walaupun Sangat Sibuk

Halal Indo 2024 Berhasil Menarik 12 Ribu Pengunjung dan Berbagai Stakeholder

Halal Indo 2024 Berhasil Menarik 12 Ribu Pengunjung dan Berbagai Stakeholder

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5030 shares
    Share 2012 Tweet 1258
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7521 shares
    Share 3008 Tweet 1880
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4541 shares
    Share 1816 Tweet 1135
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3119 shares
    Share 1248 Tweet 780
  • Penjelasan Allah adalah Cahaya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Penampilan Putri Ariani Bawakan Cover Lagu Golden di Ajang Formula 1 Singapore Grand Prix 2025

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2019 shares
    Share 808 Tweet 505
  • Ratusan Warga Pulau Pari dan Aktivis Lembaga Swadaya Desak Pemerintah Cabut Izin PKKPRL

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5389 shares
    Share 2156 Tweet 1347
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga