ChanelMuslim.com – Sebagai respons terhadap bencana Covid 19, baik secara kesehatan maupun secara ekonomi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar soft launching program Wakaf Peduli Indonesia (KALISA) pada Rabu (08/07/2020), di Kantor Pusat Bank Jatim Syariah, Surabaya. Peluncuran program tersebut bekerja sama dengan Bank Jatim Syariah.
KALISA merupakan program penggalangan wakaf uang dari masyarakat, korporasi, maupun institusi lain untuk ditempatkan pada instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Manfaat dari program ini akan disalurkan untuk membiayai kebutuhan penanganan Covid-19 di bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial ekonomi.
Masyarakat dapat berkontribusi dalam program KALISA melalui dua skema wakaf. Pertama, masyarakat mewakafkan uang secara sementara dengan minimal tempo satu tahun dan nominal Rp1 juta. Setelah satu tahun, uang wakaf akan dikembalikan kepada wakif, sedangkan hasil pengelolaan uang tersebut yang akan disalurkan untuk membantu penanganan Covid-19.
Skema kedua, masyarakat mewakafkan uangnya untuk selamanya. Karena wakaf abadi, uang wakaf tidak dikembalikan kepada wakif dan hasil wakafnya bisa disalurkan setiap tahun dan selamanya. Nominalnya minimun wakaf uang selamanya sebesar Rp50 ribu.
Peruntukan Program KALISA
Hasil pengelolaan wakaf Program KALISA akan disalurkan untuk tiga hal. Pertama, Kalisa “Darurat Ventilator” merupakan sebuah program pengadaan ventilator di rumah sakit yang menjadi rujukan penaganan pasien Covid-19. Kedua, Kalisa “Lanjutkan Hidup Mereka” adalah program dana bantuan bagi orang tua mahasiswa pra-sejahtera se-Indonesia yang terdampak sosial ekonomi oleh pandemi Covid-19. Ketiga, Kalisa “Peduli Ulama Pedalaman,” adalah program bantuan tunai untuk ulama di pedalaman yang terdampak Covid-19.
Masyarakat bebas memilih salah satu dari program KALISA yang ditawarkan oleh nazhir BWI. Bahkan masyarakat pun bisa memilih ketiga program KALISA tersebut.
Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh mengatakan bahwa peluncuran KALISA merupakan implementasi dari Surat Edaran Kementerian Agama No.8 Tahun 2020 yang berisi arahan mengoptimalkan Wakaf untuk membantu memfasilitasi pengadaan sarana, peralatan dan obat-obatan serta menjadi jaminan perlindungan hidup bagi masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat penanganan Covid-19. Serta upaya untuk membantu Pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
“KALISA untuk membantu memfasilitasi pengadaan sarana, peralatan dan obat-obatan serta menjadi jaminan perlindungan hidup bagi masyarakat ekonomi lemah yang terdampak langsung ataupun tidak,” kata Mohammad Nuh.
Mohammad Nuh menambahkan, dana hasil pengelolaan Wakaf Peduli Indonesia (KALISA) nantinya bisa digunakan untuk membantu penyediaan ventilator bagi pasien Covid-19, meringankan beban para orangtua mahasiswa yang kesulitan dalam pembiayaan kuliah anaknya di Universitas atau Perguruan Tinggi akibat terkena dampak ekonomi dari Covid-19.
“Skema wakaf sangat terbuka peluang bagi perguruan tinggi untuk meringakan beban orang tua mahasiswa yang terkena dampak ekonomi dari covid 19 dengan program KALISA (Wakaf Peduli Indonesia) kesempatan bagus untuk memulai perbuatan yang baik,” terang Mohammad Nuh.
Mohammad Nuh berharap Wakaf Peduli Indonesia ini sukses dan serta bisa berperan banyak dalam membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.[ah/bwi-bimasislam]