• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Buni Yani Sidang Pekan Depan

Mei 29, 2017
in Berita
69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Yus Yusuf menyatakan, Buni Yani akan menjalani persidangan pekan depan.

“Kemungkinan besar pekan depan. Tadi dicek kelengkapan formil, sudah (layak disidangkan),” kata Yus dilansir Viva.co.id, Senin, 29 Mei 2017.

Mengenai detail pelaksanaan sidang akan diputuskan majelis hakim.

“Majelis hakim yang menentukan hari sidang, kurang lebih 10 hari sudah ada jadwal sidang. Yang penting, yang berwenang menentukan jadwal sidang itu ketua majelis,” katanya.

Sebelumnya, Buni Yani akan menjalani sidang di Depok. Namun, faktor keamanan membuat sidang salah satu pengunggah video tersangka Basuki Tjahja Purnama harus dipindahkan.

“Pemindahan tempat dari PN Depok ke Bandung karena faktor keamanan,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Raymond Ali, Jumat, 12 Mei 2017.

Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya.

Buni Yani pun tetap dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp750 juta.(mh/ilham)

Previous Post

Seorang Anak di Batam Donasikan 500 USD Tabungannya untuk Palestina

Next Post

Puasa Kekinian Ala Tere Liye 

Next Post

Puasa Kekinian Ala Tere Liye 

Kesan Imam Besar Mesir Pimpin Tiga Tarawih di Masjid NTB

Wow, Hanya Sebulan, Utang Indonesia Naik 17 Triliun

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga