• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 26 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bukan Sekolah Gratis, Ini Penjelasan Putusan MK tentang Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta

29/05/2025
in Berita
Bukan Sekolah Gratis, Ini Penjelasan Putusan MK tentang Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta

(foto: berita bandung)

74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

INFORMASI yang beredar di masyarakat bahwa sekolah swasta gratis bisa menimbulkan kebingungan. Faktanya, putusan MK lebih menitikberatkan pada kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah dan madrasah swasta. Namun demikian, putusan ini bukan berarti pendidikan dasar di sekolah swasta akan digratiskan sepenuhnya.

Putusan MK ini dikeluarkan sebagai respons atas permohonan uji materi terhadap Pasal 53 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa negara wajib menjamin pembiayaan pendidikan dasar di sekolah/madrasah swasta sebagai bagian dari upaya memenuhi hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar.

“Negara tetap wajib memberikan pembiayaan pendidikan dasar meskipun diselenggarakan oleh pihak swasta, karena pendidikan dasar adalah kewajiban konstitusional yang tidak bisa dibebankan semata-mata kepada masyarakat,” demikian dinyatakan dalam pertimbangan Mahkamah.

Meskipun demikian, MK tidak menyatakan bahwa sekolah swasta dilarang memungut biaya dari orang tua murid.

Sekolah swasta tetap dapat mengelola pembiayaannya secara mandiri, tetapi pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memberi dukungan pembiayaan, sehingga tidak terjadi diskriminasi akses pendidikan dasar antara siswa di sekolah negeri dan swasta.

Baca juga: Kemensos Siapkan Program Pemberdayaan untuk Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

Bukan Sekolah Gratis

Putusan MK ini penting untuk diluruskan agar tidak menimbulkan pemahaman keliru di masyarakat. Negara berkewajiban hadir untuk memastikan semua anak Indonesia mendapatkan pendidikan dasar, tetapi bukan berarti seluruh biaya operasional sekolah swasta akan ditanggung oleh negara sepenuhnya.

Skema pembiayaan dapat dilakukan melalui subsidi, bantuan operasional, atau bentuk dukungan lain yang proporsional dan bertanggung jawab.

“Pemenuhan hak warga negara atas pendidikan dasar tidak serta-merta meniadakan peran masyarakat dan penyelenggara pendidikan swasta dalam pembiayaan pendidikan,” tegas Mahkamah.

Tujuan Utama: Akses Pendidikan Merata dan Berkeadilan

Putusan MK ini bertujuan menjamin akses pendidikan dasar yang merata, adil, dan tidak diskriminatif bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau status lembaga pendidikan tempat mereka belajar.

Pemerintah diharapkan merumuskan kebijakan pembiayaan yang inklusif dan tepat sasaran untuk mendukung sekolah/madrasah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar.

Dengan putusan ini, pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk memperluas dukungan terhadap sekolah swasta, sembari tetap mendorong keterlibatan masyarakat dalam membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas.[ind]

Tags: Bukan GratisIni Penjelasan Putusan MK tentang Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Raih Adiwiyata Tingkat Provinsi, SD An Nahl Islamic School Konsisten Jalankan Program Peduli Lingkungan

Next Post

Nungguin Anak-anak Murid Lulus

Next Post
Nungguin Anak-anak Murid Lulus

Nungguin Anak-anak Murid Lulus

Qurban yang Lebih Utama

Qurban yang Lebih Utama

Lima Tips Doa Cepat Terkabul

Berhati-hatilah dengan Penyakit Ain

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8267 shares
    Share 3307 Tweet 2067
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3711 shares
    Share 1484 Tweet 928
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11282 shares
    Share 4513 Tweet 2821
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2075 shares
    Share 830 Tweet 519
  • Menghina Allah dalam Hati

    467 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3315 shares
    Share 1326 Tweet 829
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2208 shares
    Share 883 Tweet 552
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2003 shares
    Share 801 Tweet 501
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga