• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bukan Sekolah Gratis, Ini Penjelasan Putusan MK tentang Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta

Mei 29, 2025
in Berita
Bukan Sekolah Gratis, Ini Penjelasan Putusan MK tentang Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta

(foto: berita bandung)

71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

INFORMASI yang beredar di masyarakat bahwa sekolah swasta gratis bisa menimbulkan kebingungan. Faktanya, putusan MK lebih menitikberatkan pada kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah dan madrasah swasta. Namun demikian, putusan ini bukan berarti pendidikan dasar di sekolah swasta akan digratiskan sepenuhnya.

Putusan MK ini dikeluarkan sebagai respons atas permohonan uji materi terhadap Pasal 53 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa negara wajib menjamin pembiayaan pendidikan dasar di sekolah/madrasah swasta sebagai bagian dari upaya memenuhi hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar.

“Negara tetap wajib memberikan pembiayaan pendidikan dasar meskipun diselenggarakan oleh pihak swasta, karena pendidikan dasar adalah kewajiban konstitusional yang tidak bisa dibebankan semata-mata kepada masyarakat,” demikian dinyatakan dalam pertimbangan Mahkamah.

Meskipun demikian, MK tidak menyatakan bahwa sekolah swasta dilarang memungut biaya dari orang tua murid.

Sekolah swasta tetap dapat mengelola pembiayaannya secara mandiri, tetapi pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memberi dukungan pembiayaan, sehingga tidak terjadi diskriminasi akses pendidikan dasar antara siswa di sekolah negeri dan swasta.

Baca juga: Kemensos Siapkan Program Pemberdayaan untuk Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

Bukan Sekolah Gratis

Putusan MK ini penting untuk diluruskan agar tidak menimbulkan pemahaman keliru di masyarakat. Negara berkewajiban hadir untuk memastikan semua anak Indonesia mendapatkan pendidikan dasar, tetapi bukan berarti seluruh biaya operasional sekolah swasta akan ditanggung oleh negara sepenuhnya.

Skema pembiayaan dapat dilakukan melalui subsidi, bantuan operasional, atau bentuk dukungan lain yang proporsional dan bertanggung jawab.

“Pemenuhan hak warga negara atas pendidikan dasar tidak serta-merta meniadakan peran masyarakat dan penyelenggara pendidikan swasta dalam pembiayaan pendidikan,” tegas Mahkamah.

Tujuan Utama: Akses Pendidikan Merata dan Berkeadilan

Putusan MK ini bertujuan menjamin akses pendidikan dasar yang merata, adil, dan tidak diskriminatif bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang latar belakang ekonomi atau status lembaga pendidikan tempat mereka belajar.

Pemerintah diharapkan merumuskan kebijakan pembiayaan yang inklusif dan tepat sasaran untuk mendukung sekolah/madrasah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar.

Dengan putusan ini, pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk memperluas dukungan terhadap sekolah swasta, sembari tetap mendorong keterlibatan masyarakat dalam membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas.[ind]

Tags: Bukan GratisIni Penjelasan Putusan MK tentang Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

Next Post

Cara Agar Malaikat Mendoakanmu

Next Post
Cara Agar Malaikat Mendoakanmu

Cara Agar Malaikat Mendoakanmu

Nungguin Anak-anak Murid Lulus

Nungguin Anak-anak Murid Lulus

4 Manfaat Membawa Bekal bagi Kesehatan Keluarga

4 Manfaat Membawa Bekal bagi Kesehatan Keluarga

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7444 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3057 shares
    Share 1223 Tweet 764
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4954 shares
    Share 1982 Tweet 1239
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1424 shares
    Share 570 Tweet 356
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4821 shares
    Share 1928 Tweet 1205
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3944 shares
    Share 1578 Tweet 986
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5081 shares
    Share 2032 Tweet 1270
  • Konvoi Global Sumud Flotilla Masuki Zona Kuning, Tiga WNI Terlibat

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    362 shares
    Share 145 Tweet 91
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga