• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BPKH Kelola 103 Triliun Dana Haji, Ini Penjelasannya

08/03/2018
in Berita
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal PHU Ramadhan Harisman menyampaikan bahwa sejak saat dikeluarkan UU Peraturan Presiden mengenai pengelolaan keuangan haji haji yang selama ini dikelola Kementerian Agama, telah dialihkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Per-bulan Februari dana haji sebasar Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” kata Ramadhan Harisman saat ditemui Humas, di ruang kerjanya, kantor Kementerian Agama Jakarta, Rabu (7/3) disiarkan laman kemenag.go.id.

Dijelaskan Ramadhan, sekarang Kementerian Agama sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

Bicara keuangan haji, lanjut Ramadhan, sumbernya ada dua yaitu dari dana haji dan dana abadi umat.

“Dana haji sumbernya dari setoran BPIH serta nilai manfaatnya. Dana abadi umat dari sisa operasional haji atau efisiensi dana haji berjalan,” jelas Ramadhan.

Ramadhan Harisman juga menjelaskan bahwa dana haji selama  ini tersimpan di dua komponen, ada di Bank Penerima Setoran BPIH dan di dana sukuk Indonesia (Kemenkeu). Sementara Dana Abadi Umat (DAU), penempatannya ada dua juga, yakni Bank pengelola dana abadi umat, dan pada sukuk dana haji Indonesia.

“Dana abadi umat juga sudah dipindahkan kepada BPKH per 28 Pebruari 2018. Jadi, praktis sekarang pengelolaan dana haji sudah di BPKH,” tambah Ramadhan.

Ketika ditanyai, terkait isu-isu yang berkembang di media tentang investasi dana haji, Ramadhan menyampaikan bahwa ketentuan mengenai penempatan dan investasi dana haji itu sudah jelas diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji.

“Semua menjadi wewenang BPKH. Kemenag tidak punya Tupoksi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. Aturannya diatur dalam PP tersebut,” tutup Ramadhan.

Sumber : Dirlola Keuangan Haji dan Sistem Informasi Ramadhan Harisman

(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tantangan Ekonomi Digital, UI Gandeng IBM Buka Mata Kuliah Big Data

Next Post

Madame Croque, Resep Sarapan Pagi ala Prancis

Next Post

Madame Croque, Resep Sarapan Pagi ala Prancis

Peduli Muslim Salurkan Bantuan Terakhir Musim Dingin

Antusias SMA JISc di Edu Fair 2018

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8283 shares
    Share 3313 Tweet 2071
  • Kisah Nuryati bersama Anak Cucu di KRL Bekasi Timur

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4248 shares
    Share 1699 Tweet 1062
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11293 shares
    Share 4517 Tweet 2823
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3323 shares
    Share 1329 Tweet 831
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3723 shares
    Share 1489 Tweet 931
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2084 shares
    Share 834 Tweet 521
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Menghina Allah dalam Hati

    474 shares
    Share 190 Tweet 119
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga