• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 8 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BPJPH: Produk Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia

05/09/2023
in Berita
BPJPH: Produk Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia

BPJPH: Produk Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia

79
SHARES
604
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PRODUK halal Indonesia untuk masyarakat dunia. Hal itu sesuai dengan amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia akan dimulai sejak 17 Oktober 2024.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah mengajak para pelaku usaha mensertifikasi produknya melalui BPJPH.

“Saya juga mengajak para pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal untuk berperan aktif dalam sosialisasi edukasi dan berbagi pengalaman serta mengajak pelaku usaha yang lain untuk segera mengajukan sertifikat halal produknya,” kata Siti Aminah dalam gelaran LPPOM MUI Halal Award 2023 yang berlangsung pada 4 September 2023 di IPB International Convention Center, Bogor.

Baca juga: Daftar Lengkap Pemenang LPPOM MUI Halal Award 2023

BPJPH: Produk Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia

Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam mewujudkan perlindungan kehalalan produk, sertifikat halal juga akan memberikan nilai tambah secara ekonomi sehingga produk semakin berdaya saing dipasar domestik maupun global.

Pihaknya meminta kepada pelaku usaha untuk menjadikan sertifikat halal yang telah diperoleh sebagai pelayanan prima kepada masyarakat dan konsumen dengan cara menerapkan SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) secara konsisten untuk menjaga kehalalan produk secara kesinambungan.

Aminah juga menyampaikan, untuk terus berkompetisi positif dalam mengembangkan industri produk halal.

“Mari terus berkontribusi dalam pengembangan ekosistem halal di Indonesia dan menyambut terwujudnya cita-cita bersama yakni menjadikan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal terbesar di dunia pada tahun 2024 mendatang,” tambah Aminah.

Tak lupa, ia mengucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya LPPOM MUI Halal Award 2023.

“Saya ucapkan selamat kepada para pelaku usaha mitra LPPOM MUI yang hari ini memperoleh penghargaan, semoga capaian tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan sebagai Upaya suksesnya penyelenggaran jaminan halal di Indonesia,” ungkap Aminah.[ind]

Tags: BPJPH: Produk Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kenabian Bukanlah Cita-Cita dan Pilihan Manusia

Next Post

Pentingnya Menyiapkan Pendidikan Akil Baligh agar Anak Menjadi Insan Bertanggung Jawab

Next Post
Pentingnya Menyiapkan Pendidikan Akil Baligh agar Anak Menjadi Insan Bertanggung Jawab

Pentingnya Menyiapkan Pendidikan Akil Baligh agar Anak Menjadi Insan Bertanggung Jawab

Ketika Umat Islam Menjadi Penduduk Pulau Natal

Ketika Umat Islam Menjadi Penduduk Pulau Natal

Kriteria Penilaian LPPOM MUI Halal Award 2023

Kriteria Penilaian LPPOM MUI Halal Award 2023

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9492 shares
    Share 3797 Tweet 2373
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2453 shares
    Share 981 Tweet 613
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4289 shares
    Share 1716 Tweet 1072
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11826 shares
    Share 4730 Tweet 2957
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1343 shares
    Share 537 Tweet 336
  • Doa setelah Shalat sesuai Sunnah Nabi

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Ini Panduan Memilih Gamis untuk Tubuh Curvy

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Lima Kreasi Makanan Lezat dari Teh Hijau yang Wajib Dicoba

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ini Dia Manfaat Ruthob bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Jangan Asal Pilih Compact Powder, Ini yang Perlu Diperhatikan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga