• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BPJPH Buka Rakornas Layanan Sertifikasi Halal bersama MUI dan LPPOM

11/12/2019
in Berita
78
SHARES
600
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menggelar Rapat Koordinasi Nasional bersama MUI dan LPPOM. Rakornas membahas tentang Layanan Sertifikasi Halal.

Membuka kegiatan ini, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menyoroti pentingnya sinergi lintas sektoral antara BPJPH, MUI, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang sudah ada di Indonesia.

“Masih banyak PR yang perlu kita kerjakan. Maka dari itu, saya mohon kerjasama kita semua bahu-membahu. Mengelola halal meliputi mata rantai yang panjang, dari hulu ke hilir,” terang Wamenag di Ancol, Senin (09/12) malam dalam keterangan persnya di laman kemenag.go.id.

Menurut Wamenag, regulasi memandatkan kerjasama layanan sertifikasi halal itu pada tiga aktor: BPJPH, MUI dan LPPOM-MUI. Untuk itu, butuh kebesaran hati masing-masing untuk saling bersinergi, bekerja sama secara produktif, dan menanggalkan kepentingan individu atau kelompok demi kepentingan nasional dan umat yang jauh lebih besar.

Selain tiga aktor utama, lanjut Wamenag, halal juga berkaitan dengan multi-stakeholders. Penetapan kehalalan produk perlu peran institusi lain: otoritas keagamaan (MUI), lembaga pemeriksa dan pengujian produk (LPH), pengawas produk (BPOM), peredaran barang/produk dari dalam dan luar negeri (Kementerian perindustrian, perdagangan, bea cukai), hubungan luar negeri, kerjasama internasional dengan lembaga halal luar negeri (Kemenlu), hingga lembaga akreditasi (KAN, BSN).

“Belum lagi pelaku usaha yang terdiri atas perusahaan besar, menengah, kecil dan mikro di bawah kordinasi dan pembinaan kementerian/lembaga lain, seperti Kemenkes, Kemenkop UKM, Pemda, dan Kemendag,” sebut Wamenag.

Potensi pengembangan halal di Indonesia juga sangat besar. Saat ini tercatat ada sekitar 63,5 juta pelaku usaha mikro di Indonesia. Jika setengahnya saja menjadi target kewajiban bersertifikat halal, ada 30-an juta pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat halal. Belum lagi jumlah pelaku usaha kecil yang mencapai 783.132 unit, 60.702 unit pelaku usaha menengah, dan tak kurang 5.550 unit pelaku usaha besar yang memerlukan dan wajib memiliki sertifikat halal.

“Data ini menjadi tantangan tersendiri bagi semua pelaku layanan sertifikasi halal. Tantangan itu mulai dari aspek kemampuan SDM, infrastruktur halal, jumlah auditor halal, ketersediaan penyelia halal, sebaran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), pengawas JPH, hingga sistem informasi dan komunikasi yang canggih untuk menopang itu semua,” jelas dia detail.

Zainut mengingatkan bahwa banyak pihak yang saat ini konsen dengan halal, mulai dari Presiden, Wapres, para menteri, perguruan tinggi, pemda, ormas keagamaan, serta para pelaku usaha dan dunia bisnis. Untuk memastikan layanan sertifikasi halal dipersiapkan dengan optimal, konsolidasi internal dan kordinasi serta komunikasi lintas instansi mesti harus tempuh.

“Amanat UU mesti dijalankan. Sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang,” pesannya.

Hadir dalam Rakornas ini, Kepala BPJPH beserta jajarannya, pimpinan Majelis Ulama Indonesia, pimpinan Komisi Fatwa MUI baik pusat maupun provinsi, Direktur LPPOM-MUI beserta pimpinan LPPOM-MUI Daerah, serta
Satgas BPJPH Daerah/ Kanwil Kementerian Agama seluruh Indonesia. Rakornas akan berlangsung hingga 11 Desember 2019. [red/BPJPHKemenag]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kesini Aja 2019, Dompet Dhuafa jadi Charity Partner KAMI Production dan YNZ Project

Next Post

Menua Bersama

Next Post
Menua Bersama

Menua Bersama

6 Akibat Suka Meremehkan Perbuatan Dosa saat Kecil

Akibat Suka Meremehkan Perbuatan Dosa saat Kecil

Yuk Santap Siang dengan Kreasi Ayam Panggang Saus Mayo, Mudah dan Lezat

  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    Mandi Junub Menggunakan Shower

    4996 shares
    Share 1998 Tweet 1249
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7980 shares
    Share 3192 Tweet 1995
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11165 shares
    Share 4466 Tweet 2791
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Tatacara Shalat Tarawih Skema 4-4-3

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • KPIPA Lantik Pengurus Koalisi Perempuan Sumut untuk Palestina (KPSP)

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kenapa Arab Saudi Puasa Duluan?

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga