• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

BPJPH Buka Rakornas Layanan Sertifikasi Halal bersama MUI dan LPPOM

11/12/2019
in Berita
79
SHARES
610
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menggelar Rapat Koordinasi Nasional bersama MUI dan LPPOM. Rakornas membahas tentang Layanan Sertifikasi Halal.

Membuka kegiatan ini, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menyoroti pentingnya sinergi lintas sektoral antara BPJPH, MUI, dan LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang sudah ada di Indonesia.

“Masih banyak PR yang perlu kita kerjakan. Maka dari itu, saya mohon kerjasama kita semua bahu-membahu. Mengelola halal meliputi mata rantai yang panjang, dari hulu ke hilir,” terang Wamenag di Ancol, Senin (09/12) malam dalam keterangan persnya di laman kemenag.go.id.

Menurut Wamenag, regulasi memandatkan kerjasama layanan sertifikasi halal itu pada tiga aktor: BPJPH, MUI dan LPPOM-MUI. Untuk itu, butuh kebesaran hati masing-masing untuk saling bersinergi, bekerja sama secara produktif, dan menanggalkan kepentingan individu atau kelompok demi kepentingan nasional dan umat yang jauh lebih besar.

Selain tiga aktor utama, lanjut Wamenag, halal juga berkaitan dengan multi-stakeholders. Penetapan kehalalan produk perlu peran institusi lain: otoritas keagamaan (MUI), lembaga pemeriksa dan pengujian produk (LPH), pengawas produk (BPOM), peredaran barang/produk dari dalam dan luar negeri (Kementerian perindustrian, perdagangan, bea cukai), hubungan luar negeri, kerjasama internasional dengan lembaga halal luar negeri (Kemenlu), hingga lembaga akreditasi (KAN, BSN).

“Belum lagi pelaku usaha yang terdiri atas perusahaan besar, menengah, kecil dan mikro di bawah kordinasi dan pembinaan kementerian/lembaga lain, seperti Kemenkes, Kemenkop UKM, Pemda, dan Kemendag,” sebut Wamenag.

Potensi pengembangan halal di Indonesia juga sangat besar. Saat ini tercatat ada sekitar 63,5 juta pelaku usaha mikro di Indonesia. Jika setengahnya saja menjadi target kewajiban bersertifikat halal, ada 30-an juta pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat halal. Belum lagi jumlah pelaku usaha kecil yang mencapai 783.132 unit, 60.702 unit pelaku usaha menengah, dan tak kurang 5.550 unit pelaku usaha besar yang memerlukan dan wajib memiliki sertifikat halal.

“Data ini menjadi tantangan tersendiri bagi semua pelaku layanan sertifikasi halal. Tantangan itu mulai dari aspek kemampuan SDM, infrastruktur halal, jumlah auditor halal, ketersediaan penyelia halal, sebaran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), pengawas JPH, hingga sistem informasi dan komunikasi yang canggih untuk menopang itu semua,” jelas dia detail.

Zainut mengingatkan bahwa banyak pihak yang saat ini konsen dengan halal, mulai dari Presiden, Wapres, para menteri, perguruan tinggi, pemda, ormas keagamaan, serta para pelaku usaha dan dunia bisnis. Untuk memastikan layanan sertifikasi halal dipersiapkan dengan optimal, konsolidasi internal dan kordinasi serta komunikasi lintas instansi mesti harus tempuh.

“Amanat UU mesti dijalankan. Sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang,” pesannya.

Hadir dalam Rakornas ini, Kepala BPJPH beserta jajarannya, pimpinan Majelis Ulama Indonesia, pimpinan Komisi Fatwa MUI baik pusat maupun provinsi, Direktur LPPOM-MUI beserta pimpinan LPPOM-MUI Daerah, serta
Satgas BPJPH Daerah/ Kanwil Kementerian Agama seluruh Indonesia. Rakornas akan berlangsung hingga 11 Desember 2019. [red/BPJPHKemenag]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kesini Aja 2019, Dompet Dhuafa jadi Charity Partner KAMI Production dan YNZ Project

Next Post

Menua Bersama

Next Post
Menua Bersama

Menua Bersama

6 Akibat Suka Meremehkan Perbuatan Dosa saat Kecil

Akibat Suka Meremehkan Perbuatan Dosa saat Kecil

Yuk Santap Siang dengan Kreasi Ayam Panggang Saus Mayo, Mudah dan Lezat

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4421 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8653 shares
    Share 3461 Tweet 2163
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11452 shares
    Share 4581 Tweet 2863
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1399 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2218 shares
    Share 887 Tweet 555
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2230 shares
    Share 892 Tweet 558
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga