• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 2 April, 2023
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Biaya Haji 2022 Disepakati di Angka Rp39,8 Juta

April 14, 2022
in Berita
Biaya Haji 2022 Disepakati di Angka Rp39,8 Juta

Foto: kemenag.go.id

70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

BIAYA haji 2022 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR di angka Rp39,8 juta, tepatnya sebesar Rp39.886.009. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Lebih dari 166 ribu Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji 1441H

Biaya Haji 2022 Disepakati di Angka Rp39,8 Juta

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ungkap Menag, Rabu (13/4/2022).

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

“Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” kata Menag.

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%.

“Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019,” tutur Menag menjelaskan. “Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” sambungnya.

Menag menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.

“Pemerintah optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” tegas Menag.

[Cms]

Sumber: kemenag.go.id

Tags: biaya haji 2022
Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC Open New Enrollment JISC JIBBS JIGSC
Previous Post

Hukum Pupuk Kimia dalam Islam

Next Post

Tanda-Tanda Awal Kehamilan Selain Mual

Next Post
Tanda-Tanda Awal Kehamilan, Selain Mual

Tanda-Tanda Awal Kehamilan Selain Mual

Pembayaran Zakat Perusahaan BSI Mencapai Lebih dari Rp122,5 Miliar, Terbesar dalam Sejarah

Pembayaran Zakat Perusahaan BSI Mencapai Lebih dari Rp122,5 Miliar, Terbesar dalam Sejarah

Bantu Pendidikan Anak Yatim dengan Gerakan Cinta Zakat Menyejahterakan Umat

Bantu Pendidikan Anak Yatim dengan Gerakan Cinta Zakat Menyejahterakan Umat

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    30014 shares
    Share 12006 Tweet 7504
  • 3 Channel Youtube untuk Kamu yang Malas Baca Buku

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Bagaimana Cara Menghindari Makanan dan Minuman Haram? Ketahui ini agar Kamu Tenang

    404 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Lirik dan Terjemahan Lagu Rahmatun Lil’Alameen – Maher Zain, Viral di TikTok

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    1388 shares
    Share 555 Tweet 347
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    1946 shares
    Share 778 Tweet 487
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    3942 shares
    Share 1577 Tweet 986
  • Seorang Muslim Saling Menolong Karena Balasan Hari Akhir

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    1845 shares
    Share 738 Tweet 461
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • CAREERS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga