BAGAIMANA hukum pupuk kimia? Apakah haram? Misalnya pupuk urea. Pupuk adalah material yang ditambahkan pada media tanam atau tanaman untuk mencukupi kebutuhan hara yang diperlukan tanaman sehingga mampu berproduksi dengan baik.
Material pupuk dapat berupa bahan organik ataupun non-organik (mineral). Pupuk berbeda dari suplemen.
Pupuk mengandung bahan baku yang diperlukan pertumbuhan dan perkembangan tanaman, sementara suplemen seperti hormon tumbuhan membantu kelancaran proses metabolisme.
Meskipun demikian, ke dalam pupuk, khususnya pupuk buatan, dapat ditambahkan sejumlah material suplemen.
Dikutip dari Wikipedia, Dilihat dari sumber pembuatannya, terdapat dua kelompok besar pupuk: (1) pupuk organik atau pupuk alami (misal pupuk kandang dan kompos) dan (2) pupuk kimia atau pupuk buatan.
Pupuk organik mencakup semua pupuk yang dibuat dari sisa-sisa metabolisme atau organ hewan dan tumbuhan, sedangkan pupuk kimia dibuat melalui proses pengolahan oleh manusia dari bahan-bahan mineral.
Pupuk kimia biasanya lebih “murni” daripada pupuk organik, dengan kandungan bahan yang dapat dikalkulasi.
Pupuk organik sukar ditentukan isinya, tergantung dari sumbernya; keunggulannya adalah ia dapat memperbaiki kondisi fisik tanah karena membantu pengikatan air secara efektif.
Baca Juga: Mangga Sebesar Pepaya
Hukum Pupuk Kimia dalam Islam
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab mengenai permasalahan hukum pupuk kimia ini sebagai berikut.
Selama berasal dari zat yang halal, tidak membahayakan manusia, maka pupuk tersebut halal. Tidak ada masalah.
Allah Ta’ala berfirman:
هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبۡعَ سَمَٰوَٰتٖۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ
Dialah (Allah) yang menciptakan semua apa yang ada di bumi untukmu.
(QS. Al-Baqarah, Ayat 29)
Ibnu Kaisan Rahimahullah berkata, seperti yang dikutip oleh Imam asy Syaukani Rahimahullah:
أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل
Sesungguhnya hukum asal dari segala ciptaan adalah mubah, sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini. (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, 1/64. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Demikian. Wallahu a’lam. Semoga artikel tanya jawab mengenai hukum pupuk kimia dalam Islam ini dapat membuka wawasan kamu, Sahabat Muslim.[ind]