BIAYA balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas resmi dihapus sejak bulan Januari tahun 2025.
Pemerintah Indonesia resmi menghapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Baca juga: Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025
Salah satu kebijakan penting yang lahir dari undang-undang ini adalah pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 dan didasarkan pada Pasal 12 Ayat (1) UU HKPD serta diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.
Pembebasan BBNKB kendaraan bekas bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan, dan mendorong optimalisasi potensi pajak daerah.
Namun, biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap berlaku.
Meski demikian, BBNKB tetap berlaku untuk kendaraan baru dengan tarif maksimal 12% sesuai Undang-Undang HKPD.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola pajak kendaraan bermotor tetapi juga meningkatkan disiplin dan efisiensi pelayanan di daerah.
Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan tanpa harus menunggu program pemutihan.
Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam proses administrasi kendaraan serta meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan di Indonesia. [Din]