• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 17 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

Februari 7, 2025
in Berita
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

Foto: Pinterest

99
SHARES
759
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BIAYA balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas resmi dihapus sejak bulan Januari tahun 2025.

Pemerintah Indonesia resmi menghapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Baca juga: Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

Salah satu kebijakan penting yang lahir dari undang-undang ini adalah pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 dan didasarkan pada Pasal 12 Ayat (1) UU HKPD serta diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

Pembebasan BBNKB kendaraan bekas bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan, dan mendorong optimalisasi potensi pajak daerah.

Namun, biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap berlaku.

Meski demikian, BBNKB tetap berlaku untuk kendaraan baru dengan tarif maksimal 12% sesuai Undang-Undang HKPD.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola pajak kendaraan bermotor tetapi juga meningkatkan disiplin dan efisiensi pelayanan di daerah.

Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan tanpa harus menunggu program pemutihan.

Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam proses administrasi kendaraan serta meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan di Indonesia. [Din]

Tags: Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

10 Pelajaran tentang Berteman dari Surat Umar kepada Sahabatnya

Next Post

Muktamar ke-6 Salimah, Ketua Umum Salimah: Peningkatan Kualitas Perempuan Berdampak pada Keluarga sebagai Tempat Perlindungan Anak

Next Post
Muktamar ke-6 Salimah, Ketua Umum Salimah: Peningkatan Kualitas Perempuan Berdampak pada Keluarga sebagai Tempat Perlindungan Anak

Muktamar ke-6 Salimah, Ketua Umum Salimah: Peningkatan Kualitas Perempuan Berdampak pada Keluarga sebagai Tempat Perlindungan Anak

BAZNAS RI dan Rabbani Kerja Sama Sedekah Penjualan Produk Series Palestine Style

BAZNAS RI dan Rabbani Kerja Sama Sedekah Penjualan Produk Series Palestine Style

VR Journey Indonesia Hadir di Bekasi, Perjalanan Sejarah Islam Virtual yang Terasa Nyata

VR Journey Indonesia Hadir di Bekasi, Perjalanan Sejarah Islam Virtual yang Terasa Nyata

  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5134 shares
    Share 2054 Tweet 1284
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7629 shares
    Share 3052 Tweet 1907
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3203 shares
    Share 1281 Tweet 801
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Heboh Perias Pengantin Hijaber Asal Lombok yang ternyata Pria

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga