• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 2 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

Februari 7, 2025
in Berita
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

Foto: Pinterest

97
SHARES
748
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BIAYA balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas resmi dihapus sejak bulan Januari tahun 2025.

Pemerintah Indonesia resmi menghapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Baca juga: Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

Salah satu kebijakan penting yang lahir dari undang-undang ini adalah pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 dan didasarkan pada Pasal 12 Ayat (1) UU HKPD serta diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

Pembebasan BBNKB kendaraan bekas bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan, dan mendorong optimalisasi potensi pajak daerah.

Namun, biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap berlaku.

Meski demikian, BBNKB tetap berlaku untuk kendaraan baru dengan tarif maksimal 12% sesuai Undang-Undang HKPD.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola pajak kendaraan bermotor tetapi juga meningkatkan disiplin dan efisiensi pelayanan di daerah.

Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan tanpa harus menunggu program pemutihan.

Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam proses administrasi kendaraan serta meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan di Indonesia. [Din]

Tags: Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

10 Pelajaran tentang Berteman dari Surat Umar kepada Sahabatnya

Next Post

Muktamar ke-6 Salimah, Ketua Umum Salimah: Peningkatan Kualitas Perempuan Berdampak pada Keluarga sebagai Tempat Perlindungan Anak

Next Post
Muktamar ke-6 Salimah, Ketua Umum Salimah: Peningkatan Kualitas Perempuan Berdampak pada Keluarga sebagai Tempat Perlindungan Anak

Muktamar ke-6 Salimah, Ketua Umum Salimah: Peningkatan Kualitas Perempuan Berdampak pada Keluarga sebagai Tempat Perlindungan Anak

BAZNAS RI dan Rabbani Kerja Sama Sedekah Penjualan Produk Series Palestine Style

BAZNAS RI dan Rabbani Kerja Sama Sedekah Penjualan Produk Series Palestine Style

VR Journey Indonesia Hadir di Bekasi, Perjalanan Sejarah Islam Virtual yang Terasa Nyata

VR Journey Indonesia Hadir di Bekasi, Perjalanan Sejarah Islam Virtual yang Terasa Nyata

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7448 shares
    Share 2979 Tweet 1862
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3061 shares
    Share 1224 Tweet 765
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    364 shares
    Share 146 Tweet 91
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4956 shares
    Share 1982 Tweet 1239
  • BNPB Umumkan Satu Santri Meninggal Dunia Akibat Ambruknya Bangunan Ponpes di Sidoarjo

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kerahkan BTB ke Musala Ambruk Ponpes Al Khoziny, BAZNAS RI Salurkan Bantuan Rp300 Juta

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3946 shares
    Share 1578 Tweet 987
  • Bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny Ambruk saat Ratusan Santri tengah Shalat Berjamaah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengumpulan Al-Qur’an di Masa Utsman bin Affan 

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga