• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 14 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

Februari 7, 2025
in Berita
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

Foto: Pinterest

95
SHARES
732
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BIAYA balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas resmi dihapus sejak bulan Januari tahun 2025.

Pemerintah Indonesia resmi menghapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Baca juga: Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

Salah satu kebijakan penting yang lahir dari undang-undang ini adalah pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 dan didasarkan pada Pasal 12 Ayat (1) UU HKPD serta diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

Pembebasan BBNKB kendaraan bekas bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan, dan mendorong optimalisasi potensi pajak daerah.

Namun, biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap berlaku.

Meski demikian, BBNKB tetap berlaku untuk kendaraan baru dengan tarif maksimal 12% sesuai Undang-Undang HKPD.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola pajak kendaraan bermotor tetapi juga meningkatkan disiplin dan efisiensi pelayanan di daerah.

Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan tanpa harus menunggu program pemutihan.

Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam proses administrasi kendaraan serta meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan di Indonesia. [Din]

Tags: Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

10 Pelajaran tentang Berteman dari Surat Umar kepada Sahabatnya

Next Post

Muktamar ke-6 Salimah, Ketua Umum Salimah: Peningkatan Kualitas Perempuan Berdampak pada Keluarga sebagai Tempat Perlindungan Anak

Next Post
Muktamar ke-6 Salimah, Ketua Umum Salimah: Peningkatan Kualitas Perempuan Berdampak pada Keluarga sebagai Tempat Perlindungan Anak

Muktamar ke-6 Salimah, Ketua Umum Salimah: Peningkatan Kualitas Perempuan Berdampak pada Keluarga sebagai Tempat Perlindungan Anak

BAZNAS RI dan Rabbani Kerja Sama Sedekah Penjualan Produk Series Palestine Style

BAZNAS RI dan Rabbani Kerja Sama Sedekah Penjualan Produk Series Palestine Style

VR Journey Indonesia Hadir di Bekasi, Perjalanan Sejarah Islam Virtual yang Terasa Nyata

VR Journey Indonesia Hadir di Bekasi, Perjalanan Sejarah Islam Virtual yang Terasa Nyata

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36716 shares
    Share 14686 Tweet 9179
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11099 shares
    Share 4440 Tweet 2775
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10967 shares
    Share 4387 Tweet 2742
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7913 shares
    Share 3165 Tweet 1978
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7113 shares
    Share 2845 Tweet 1778
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga