• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 12 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

07/02/2025
in Berita
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

Foto: Pinterest

99
SHARES
763
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BIAYA balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas resmi dihapus sejak bulan Januari tahun 2025.

Pemerintah Indonesia resmi menghapus Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Baca juga: Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025

Salah satu kebijakan penting yang lahir dari undang-undang ini adalah pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 dan didasarkan pada Pasal 12 Ayat (1) UU HKPD serta diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

Pembebasan BBNKB kendaraan bekas bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan, dan mendorong optimalisasi potensi pajak daerah.

Namun, biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap berlaku.

Meski demikian, BBNKB tetap berlaku untuk kendaraan baru dengan tarif maksimal 12% sesuai Undang-Undang HKPD.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola pajak kendaraan bermotor tetapi juga meningkatkan disiplin dan efisiensi pelayanan di daerah.

Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan tanpa harus menunggu program pemutihan.

Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam proses administrasi kendaraan serta meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan di Indonesia. [Din]

Tags: Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Mulai Tahun 2025
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

10 Pelajaran tentang Berteman dari Surat Umar kepada Sahabatnya

Next Post

Muktamar ke-6 Salimah, Ketua Umum Salimah: Peningkatan Kualitas Perempuan Berdampak pada Keluarga sebagai Tempat Perlindungan Anak

Next Post
Muktamar ke-6 Salimah, Ketua Umum Salimah: Peningkatan Kualitas Perempuan Berdampak pada Keluarga sebagai Tempat Perlindungan Anak

Muktamar ke-6 Salimah, Ketua Umum Salimah: Peningkatan Kualitas Perempuan Berdampak pada Keluarga sebagai Tempat Perlindungan Anak

BAZNAS RI dan Rabbani Kerja Sama Sedekah Penjualan Produk Series Palestine Style

BAZNAS RI dan Rabbani Kerja Sama Sedekah Penjualan Produk Series Palestine Style

VR Journey Indonesia Hadir di Bekasi, Perjalanan Sejarah Islam Virtual yang Terasa Nyata

VR Journey Indonesia Hadir di Bekasi, Perjalanan Sejarah Islam Virtual yang Terasa Nyata

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7700 shares
    Share 3080 Tweet 1925
  • Ustadzah Lulung Bahas Kunci Sukses Rumah Tangga Bahagia di Majelis Taklim JISc

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Seorang Anak 18 Tahun Terluka Parah Akibat Tertabrak Kereta di Tambora, Jakarta Barat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Siswa dan Guru SDN Kalibaru 01 Cilincing jadi Korban Tabrakan Minibus

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1606 shares
    Share 642 Tweet 402
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Kisah Wanita Membenci Islam Berakhir Mualaf Dalam 7 Hari

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga