• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

28/01/2025
in Berita
Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Foto: Pinterest

82
SHARES
628
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

CARA cek pajak kendaraan bermotor penting diketahui bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak motor maupun mobilnya.

Dengan begitu, pemilik kendaraan bisa mengetahui berapa biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Biasanya, pajak kendaraan dibayarkan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setiap tahunnya.

Biaya pajak juga dapat bervariasi untuk setiap kendaraan, tergantung pada jenis atau tahun produksi kendaraan tersebut. Kamu dapat mengecek biaya pajak kendaraan secara online melalui ponsel atau browser komputer.

Baca juga: Indonesia Menjadi Negara Pengumpul Pajak Terlemah di Kawasan Asia Tenggara

Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Sebelum mengecek biaya pajak yang harus dibayar, kamu perlu menyiapkan nomor plat kendaraan dan nomor rangkanya (beberapa provinsi tidak membutuhkan nomor rangka).

Berikut adalah langkah-langkah mengecek biaya pajak kendaraan secara online:

Buka laman cek pajak kendaraan provinsi masing-masing (link cek pajak online ada di bawah).

Masukkan nomor polisi atau nomor plat pada kolom yang tersedia.

Tulis lima angka terakhir dari nomor rangka kendaraan Anda (beberapa provinsi tidak perlu nomor rangka).

Isi nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia (beberapa provinsi tidak perlu NIK).

Beri centang atau tulis kode captcha.

Klik “Cek/Cari” untuk mengetahui info biaya pajak kendaraan kamu.

Jika data kendaraan sesuai, akan muncul informasi singkat mengenai total pajak kendaraan yang perlu  kamu bayar.

Dengan teknologi yang terus berkembang, pengecekan pajak kendaraan kini semakin mudah dan praktis berkat layanan online.

Kamu hanya perlu memilih metode yang paling sesuai, baik melalui aplikasi, website, atau platform lainnya.

Dengan rajin mengecek dan membayar pajak kendaraan, kamu turut mendukung kelancaran administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. [Din]

Tags: Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rencana Kemendikdasmen Beri Biaya Pada Siswa yang Tidak Lolos Seleksi Sekolah Negeri

Next Post

Ihsan dalam Bermuamalah akan Berbuah Jannah

Next Post
Amal yang Disembunyikan Lebih Baik daripada yang Terang-terangan

Ihsan dalam Bermuamalah akan Berbuah Jannah

Alyssa Daguise Laksanakan Ibadah Umroh Bersama Sang Ibunda Tercinta

Alyssa Daguise Laksanakan Ibadah Umroh Bersama Sang Ibunda Tercinta

Kaidah Amal Pengganti

Perbedaan Nazar dan Merencanakan Amal

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    505 shares
    Share 202 Tweet 126
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3439 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7904 shares
    Share 3162 Tweet 1976
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    403 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5271 shares
    Share 2108 Tweet 1318
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6707 shares
    Share 2683 Tweet 1677
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    576 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2873 shares
    Share 1149 Tweet 718
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga