• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Januari 28, 2025
in Berita
Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Foto: Pinterest

76
SHARES
583
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

CARA cek pajak kendaraan bermotor penting diketahui bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak motor maupun mobilnya.

Dengan begitu, pemilik kendaraan bisa mengetahui berapa biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Biasanya, pajak kendaraan dibayarkan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setiap tahunnya.

Biaya pajak juga dapat bervariasi untuk setiap kendaraan, tergantung pada jenis atau tahun produksi kendaraan tersebut. Kamu dapat mengecek biaya pajak kendaraan secara online melalui ponsel atau browser komputer.

Baca juga: Indonesia Menjadi Negara Pengumpul Pajak Terlemah di Kawasan Asia Tenggara

Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Sebelum mengecek biaya pajak yang harus dibayar, kamu perlu menyiapkan nomor plat kendaraan dan nomor rangkanya (beberapa provinsi tidak membutuhkan nomor rangka).

Berikut adalah langkah-langkah mengecek biaya pajak kendaraan secara online:

Buka laman cek pajak kendaraan provinsi masing-masing (link cek pajak online ada di bawah).

Masukkan nomor polisi atau nomor plat pada kolom yang tersedia.

Tulis lima angka terakhir dari nomor rangka kendaraan Anda (beberapa provinsi tidak perlu nomor rangka).

Isi nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia (beberapa provinsi tidak perlu NIK).

Beri centang atau tulis kode captcha.

Klik “Cek/Cari” untuk mengetahui info biaya pajak kendaraan kamu.

Jika data kendaraan sesuai, akan muncul informasi singkat mengenai total pajak kendaraan yang perlu  kamu bayar.

Dengan teknologi yang terus berkembang, pengecekan pajak kendaraan kini semakin mudah dan praktis berkat layanan online.

Kamu hanya perlu memilih metode yang paling sesuai, baik melalui aplikasi, website, atau platform lainnya.

Dengan rajin mengecek dan membayar pajak kendaraan, kamu turut mendukung kelancaran administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. [Din]

Tags: Berikut Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Previous Post

10 Sifat Istri yang Mendatangkan Rezeki bagi Suami

Next Post

Mengambil Inspirasi dari Nabi Ibrahim

Next Post
Mengambil Inspirasi dari Nabi Ibrahim

Mengambil Inspirasi dari Nabi Ibrahim

Amal yang Disembunyikan Lebih Baik daripada yang Terang-terangan

Ihsan dalam Bermuamalah akan Berbuah Jannah

Alyssa Daguise Laksanakan Ibadah Umroh Bersama Sang Ibunda Tercinta

Alyssa Daguise Laksanakan Ibadah Umroh Bersama Sang Ibunda Tercinta

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga