• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 8 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Beriklan di Facebook Akan Kena Pajak

Maret 14, 2016
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: google
Foto: google

Chanelmuslim.com-Pemerintah sedang menggarap aturan bagi pemain Over The Top (OTT) asing semisal Facebook, Google, dan Netflix, yang akan dikeluarkan pada awal April 2016. Ke depannya, setiap transaksi uang digital yang dilakukan di Indonesia akan dikenai pajak.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara.

“Targetnya memang akhir Maret sudah rampung. Tapi kebijakannya dikeluarkan awal April,” kata menteri yang akrab disapa RA itu pada Jumat (11/3/2016), usai diskusi tentang “Digital Dividends” di Pakati Center, Jakarta.

Aturan itu kurang lebih meminta para OTT asing membuat Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Selain untuk urusan perpajakan, kata RA, hal tersebut juga penting untuk menjamin perlindungan konsumen dan kualitas pelayanan.

Mekanisme lebih lanjut soal aturan itu masih dibicarakan dengan beberapa kementerian lain. Beberapa di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Perekonomian.

Kemenkominfo pun tak ingin menyulitkan pemain OTT asing. Sebab, saat ini pun pemerintah sedang mempromosikan OTT lokal agar mengekspansi cakupannya ke ranah global.

“Tentu semuanya harus ada aturannya supaya adil. Tapi OTT lokal kan juga akan bermain di global. Jadi kami tidak bisa serta-merta bersikap keras,” jelasnya.

Ketika aturan ditetapkan, pemerintah akan memberikan periode transisi bagi para OTT asing untuk memenuhi segala ketentuan yang berlaku.

“Bukan berarti aturan diberlakukan sekarang dan harus langsung diikuti. Ada periode transisi. Berapa lamanya sedang kami bicarakan,” tambahnya.

Perputaran uang iklan digital dari OTT asing seperti Google, Facebook, dan Twitter di Indonesia pada tahun lalu dikatakan mencapai 800 juta dollar AS.

Namun, tak ada penerimaan untuk negara karena regulasinya belum ada. Jika aturan nanti disahkan, artinya OTT harus membuat BUT.

Syarat BUT sendiri, perusahaan asing harus memiliki kantor dan karyawan di Indonesia.

Selain itu, mereka harus tunduk kepada undang-undang, termasuk undang-undang perpajakan.

Artinya, setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia akan dikenai PPh (pajak penghasilan) badan dan PPN (pajak pertambahan nilai) untuk setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia.(ind/kompas)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Musa Wakilkan Indonesia di MTQ Mesir April Mendatang

Next Post

Rumah Zakat Batam Salurkan Sembako

Next Post

Rumah Zakat Batam Salurkan Sembako

Keberkahan Pergi pada Pagi Hari untuk Mencari Nafkah

Dibutuhkan Masjid Ramah Anak

Sedih, Pasangan ini Gagal Menikah karena Ditipu WO

  • Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 9 Pelajaran dari Quraisy

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5114 shares
    Share 2046 Tweet 1279
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    536 shares
    Share 214 Tweet 134
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    434 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1549 shares
    Share 620 Tweet 387
  • Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia Desak Pemerintah Memperjuangkan Kepentingan dan Perlindungan Keluarga Indonesia

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3179 shares
    Share 1272 Tweet 795
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga