• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Beriklan di Facebook Akan Kena Pajak

14/03/2016
in Berita
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: google
Foto: google

Chanelmuslim.com-Pemerintah sedang menggarap aturan bagi pemain Over The Top (OTT) asing semisal Facebook, Google, dan Netflix, yang akan dikeluarkan pada awal April 2016. Ke depannya, setiap transaksi uang digital yang dilakukan di Indonesia akan dikenai pajak.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara.

“Targetnya memang akhir Maret sudah rampung. Tapi kebijakannya dikeluarkan awal April,” kata menteri yang akrab disapa RA itu pada Jumat (11/3/2016), usai diskusi tentang “Digital Dividends” di Pakati Center, Jakarta.

Aturan itu kurang lebih meminta para OTT asing membuat Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Selain untuk urusan perpajakan, kata RA, hal tersebut juga penting untuk menjamin perlindungan konsumen dan kualitas pelayanan.

Mekanisme lebih lanjut soal aturan itu masih dibicarakan dengan beberapa kementerian lain. Beberapa di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Perekonomian.

Kemenkominfo pun tak ingin menyulitkan pemain OTT asing. Sebab, saat ini pun pemerintah sedang mempromosikan OTT lokal agar mengekspansi cakupannya ke ranah global.

“Tentu semuanya harus ada aturannya supaya adil. Tapi OTT lokal kan juga akan bermain di global. Jadi kami tidak bisa serta-merta bersikap keras,” jelasnya.

Ketika aturan ditetapkan, pemerintah akan memberikan periode transisi bagi para OTT asing untuk memenuhi segala ketentuan yang berlaku.

“Bukan berarti aturan diberlakukan sekarang dan harus langsung diikuti. Ada periode transisi. Berapa lamanya sedang kami bicarakan,” tambahnya.

Perputaran uang iklan digital dari OTT asing seperti Google, Facebook, dan Twitter di Indonesia pada tahun lalu dikatakan mencapai 800 juta dollar AS.

Namun, tak ada penerimaan untuk negara karena regulasinya belum ada. Jika aturan nanti disahkan, artinya OTT harus membuat BUT.

Syarat BUT sendiri, perusahaan asing harus memiliki kantor dan karyawan di Indonesia.

Selain itu, mereka harus tunduk kepada undang-undang, termasuk undang-undang perpajakan.

Artinya, setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia akan dikenai PPh (pajak penghasilan) badan dan PPN (pajak pertambahan nilai) untuk setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia.(ind/kompas)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Musa Wakilkan Indonesia di MTQ Mesir April Mendatang

Next Post

Rumah Zakat Batam Salurkan Sembako

Next Post

Rumah Zakat Batam Salurkan Sembako

Keberkahan Pergi pada Pagi Hari untuk Mencari Nafkah

Dibutuhkan Masjid Ramah Anak

Sedih, Pasangan ini Gagal Menikah karena Ditipu WO

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1940 shares
    Share 776 Tweet 485
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3580 shares
    Share 1432 Tweet 895
  • Cerita Ummu Alila saat Dipinang Ustadz Felix

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11212 shares
    Share 4485 Tweet 2803
  • Tiga Janji Allah untuk Bani Israil

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Please, Dont Leave Your Wife After Fighting

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8075 shares
    Share 3230 Tweet 2019
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga