• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Beriklan di Facebook Akan Kena Pajak

14/03/2016
in Berita
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Foto: google
Foto: google

Chanelmuslim.com-Pemerintah sedang menggarap aturan bagi pemain Over The Top (OTT) asing semisal Facebook, Google, dan Netflix, yang akan dikeluarkan pada awal April 2016. Ke depannya, setiap transaksi uang digital yang dilakukan di Indonesia akan dikenai pajak.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara.

“Targetnya memang akhir Maret sudah rampung. Tapi kebijakannya dikeluarkan awal April,” kata menteri yang akrab disapa RA itu pada Jumat (11/3/2016), usai diskusi tentang “Digital Dividends” di Pakati Center, Jakarta.

Aturan itu kurang lebih meminta para OTT asing membuat Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Selain untuk urusan perpajakan, kata RA, hal tersebut juga penting untuk menjamin perlindungan konsumen dan kualitas pelayanan.

Mekanisme lebih lanjut soal aturan itu masih dibicarakan dengan beberapa kementerian lain. Beberapa di antaranya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Perekonomian.

Kemenkominfo pun tak ingin menyulitkan pemain OTT asing. Sebab, saat ini pun pemerintah sedang mempromosikan OTT lokal agar mengekspansi cakupannya ke ranah global.

“Tentu semuanya harus ada aturannya supaya adil. Tapi OTT lokal kan juga akan bermain di global. Jadi kami tidak bisa serta-merta bersikap keras,” jelasnya.

Ketika aturan ditetapkan, pemerintah akan memberikan periode transisi bagi para OTT asing untuk memenuhi segala ketentuan yang berlaku.

“Bukan berarti aturan diberlakukan sekarang dan harus langsung diikuti. Ada periode transisi. Berapa lamanya sedang kami bicarakan,” tambahnya.

Perputaran uang iklan digital dari OTT asing seperti Google, Facebook, dan Twitter di Indonesia pada tahun lalu dikatakan mencapai 800 juta dollar AS.

Namun, tak ada penerimaan untuk negara karena regulasinya belum ada. Jika aturan nanti disahkan, artinya OTT harus membuat BUT.

Syarat BUT sendiri, perusahaan asing harus memiliki kantor dan karyawan di Indonesia.

Selain itu, mereka harus tunduk kepada undang-undang, termasuk undang-undang perpajakan.

Artinya, setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia akan dikenai PPh (pajak penghasilan) badan dan PPN (pajak pertambahan nilai) untuk setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia.(ind/kompas)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Musa Wakilkan Indonesia di MTQ Mesir April Mendatang

Next Post

Rumah Zakat Batam Salurkan Sembako

Next Post

Rumah Zakat Batam Salurkan Sembako

Keberkahan Pergi pada Pagi Hari untuk Mencari Nafkah

Dibutuhkan Masjid Ramah Anak

Sedih, Pasangan ini Gagal Menikah karena Ditipu WO

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1922 shares
    Share 769 Tweet 481
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3572 shares
    Share 1429 Tweet 893
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11206 shares
    Share 4482 Tweet 2802
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2964 shares
    Share 1186 Tweet 741
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga