ChanelMuslim.com – Untuk menjalankan protokol pencegahan Covid-19 dan meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sejak awal telah bergerak cepat untuk memaksimalkan potensi zakat online yang telah dimulai sejak 2016 lalu.
Dalam kesiapan untuk menerima zakat online, BAZNAS telah menyediakan beragam platform online yang dapat diakses oleh masyarakat.
Ada beberapa platform yang disediakan BAZNAS untuk mendorong zakat fitrah melalui kanal digital. diantaranya BAZNAS Platform, yakni melalui website BAZNAS, maupun Commercial Platform, yakni mengembangkan kerja sama dengan e-commerce, seperti Shopee, dan Tokopedia.
“Saat ini BAZNAS sudah membuka layanan zakat fitrah secara online yakni di web baznas.go.id/zakatfitrah, Kitabisa di kitabisa.com/zakatfitrah, Tokopedia di bit.ly/zakat-fitrah-tokopedia, dan Shopee di bit.ly/zakat-fitrah-shopee. BAZNAS berupaya memberikan akses paling mudah untuk melayani masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya,” ujar Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo MBA. CA, dalam keterangan persnya, Senin (18/5).
Bambang menambahkan zakat secara online tidak mengurangi syarat sahnya berzakat. BAZNAS telah menyediakan sistem sedemikian rupa, untuk menjawab keraguan praktik ibadah zakat dengan sistem online.
“Zakat online juga masih dapat dilakukan dengan akad zakat, kemudian penerimaan zakat dan doa yang diberikan secara online dari petugas zakat. Semoga masyarakat dapat segera menjalankan kewajiban membayar zakatnya dalam momentum Ramadan ini melalui BAZAS untuk menjadi bagian membantu masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.
Sementara itu terkait penyaluran beras zakat fitrah, lanjut Bambang, BAZNAS sejak awal Ramadhan telah melakukan pendistribusian kepada mustahik dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
“Dalam pelaksanaannya pembagian zakat fitrah biasanya dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun dalam kondisi krisis Covid-19 ini, banyak keluarga miskin dan mustahik yang meningkat jumlahnya untuk sekedar memenuhi kebutuhan pangan hariannya. Untuk itu BAZNAS berinisiatif untuk mendistribusikan beras zakat fitrah lebih awal guna meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19,” jelasnya.
“Semua program bantuan yang dilaksanakan oleh BAZNAS termasuk distribusi beras zakat fitrah, dilakukan dengan menjalankan prosedur Protokol Pencegahan Covid-19, yaitu melalui push approach atau memberikan bantuan langsung dengan mendatangi kantung-kantung kemiskinan yang dilakukan oleh amil maupun para relawan BAZNAS. Bukan pull aproach atau mengundang para penerima bantuan yang menyebabkan resiko mustahik berdesak-desakan unutk mendapatkan zakat fitrah,” sambung Bambang.
Terpisah, Kepala Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, Irfan Syauqi Beik menjelaskan alokasi penyaluran zakat fitrah di BAZNAS pada tahun ini adalah beras sebanyak 400.000 kg atau senilai Rp5,2 Miliar.
Beras fitrah tersebut saat ini sudah rampung dibagikan untuk 80.000 Kepala Keluarga (KK) di 40 Kabupaten atau Kota di tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Masing-masing Kepala Keluarga (KK) telah menerima beras sebanyak 5 kg.
“Pendistribusian beras zakat fitrah menyasar untuk para mustahik yang berada pada komunitas atau kelompok yang pernah menerima bantuan BAZNAS sebelumnya seperti masjid, panti sosial, dan kelompok masyarakat lainnya. Dalam kondisi krisis Covid-19, BAZNAS berupaya maksimal menjadikan beras zakat fitrah menjadi penopang sementara untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan bahan pokok untuk memenuhi kebutuhan pangan hariannya,” kata Irfan.
Irfan menambahkan beras zakat fitrah yang didistribusikan, juga merupakan hasil pemberdayaan dari petani mustahik binaan program Lumbung Pangan BAZNAS sebagai salah satu bentuk kemandirian penyediaan beras dan meningkatkan nilai jual beras. Pengadaan beras zakat fitrah difokuskan berasal dari petani binaan BAZNAS di tiga wilayah utama yaitu Serang, Sukabumi, dan Karawang.
“Penyaluran zakat fitrah perlu menciptakan lingkaran manfaat bagi mustahik dari hulu hingga hilir. Oleh karena itu, BAZNAS mengoptimalkan pengadaan penyaluran zakat fitrah ini dengan mengutamakan beras yang dihasilkan petani dan masyarakat di sekitar program Lumbung Pangan BAZNAS pada aspek hulunya lalu disalurkan kepada mustahik yang menjadi sasaran penyaluran oleh lembaga program dan unit pendistribusian pada aspek hilir. Dengan demikian diharapkan dapat memberi manfaat yang lebih besar dan luas kepada petani dan mustahik secara umum,” tutup Irfan. [Wnd/rls]