• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bayar Ongkos Haji Dengan Dolar Atau Rupiahkah?

Juli 3, 2015
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

th (16)ChanelMuslim.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, tidak ada masalah jika pelunasan pembiayaan ibadah haji dilakukan dengan menggunakan rupiah.

“Jadi begini, biar tidak salah arti. Pemerintah dan DPR, menetapkan biaya haji tiap tahun, menggunakan Dollar. Hal ini terjadi karena lebih dari 95 % penggunaan biaya haji, dilakukan di luar negeri dengan menggunakan US Dollar atau pun mata uang Real,” terang Menag saat ditanya wartawan terkait korelasi pelunasan biaya haji dengan Peraturan Bank Indonesia No 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, di Gedung Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (02/07).

Meski demikian, lanjut Menag, jika calon jama’ah haji ingin melunasi biaya haji dengan menggunakan Rupiah, sesuai dengan kurs US Dollar saat itu di Bank Penerima Setoran BPIH, tidak ada masalah sama sekali.

Menag belum mengetahui secara pasti, apakah peraturan BI tersebut di atas, diberlakukan juga untuk pembiyaan haji. Jika iya, Menag menyatakan siap mengimplementasikan peraturan tersebut.

“Saya belum tahu persis, mungkin yang dimaksud Peraturan BI tersebut adalah transksi perdagangan. Namun, jika peraturan BI itu tidak diberlakukan untuk biaya haji, maka masyarakat boleh melunasi biaya haji memakai US $ atau Rupiah. Dan, jika peraturan BI tersebut diberlakukan juga atas pelunasan biaya haji, maka Kemenag siap menerapkannya. Dan dalam prakteknya, tidak ada masalah sama sekali,” imbuh Menag.(kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muslim Nigeria Berlomba-lomba Khatamkan Quran Selama Ramadhan

Next Post

Ketika Seorang Ummi Galau “Kasih Sayang” Dengan Kehadiran Anak Lagi

Next Post
Apakah Bayi yang Baru Lahir Memiliki Tempurung Lutut?

Ketika Seorang Ummi Galau "Kasih Sayang" Dengan Kehadiran Anak Lagi

PBNU Minta Sidang Itsbat Kembali Digelar Terbuka

Wardah Cosmestics Luncurkan Buku Panduan Make Up

  • Tafsir Surat Abasa Ayat 1-16

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5180 shares
    Share 2072 Tweet 1295
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7691 shares
    Share 3076 Tweet 1923
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3259 shares
    Share 1304 Tweet 815
  • Cut Meyriska Jadi Wajah Koleksi Family Set Terbaru Nobby, Linara dan Cendara

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Bimbingan Manasik Haji 2026: Kupas Tuntas Fikih Haji bagi Muslimah dan Review Umrah

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4907 shares
    Share 1963 Tweet 1227
  • Kolaborasi Light+ by Wardah dengan Bright League Main Conference 2025

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Bencana Sumatera dan Panggung Politik Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5195 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    253 shares
    Share 101 Tweet 63
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga