• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 31 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bayar Ongkos Haji Dengan Dolar Atau Rupiahkah?

03/07/2015
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

th (16)ChanelMuslim.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, tidak ada masalah jika pelunasan pembiayaan ibadah haji dilakukan dengan menggunakan rupiah.

“Jadi begini, biar tidak salah arti. Pemerintah dan DPR, menetapkan biaya haji tiap tahun, menggunakan Dollar. Hal ini terjadi karena lebih dari 95 % penggunaan biaya haji, dilakukan di luar negeri dengan menggunakan US Dollar atau pun mata uang Real,” terang Menag saat ditanya wartawan terkait korelasi pelunasan biaya haji dengan Peraturan Bank Indonesia No 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, di Gedung Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (02/07).

Meski demikian, lanjut Menag, jika calon jama’ah haji ingin melunasi biaya haji dengan menggunakan Rupiah, sesuai dengan kurs US Dollar saat itu di Bank Penerima Setoran BPIH, tidak ada masalah sama sekali.

Menag belum mengetahui secara pasti, apakah peraturan BI tersebut di atas, diberlakukan juga untuk pembiyaan haji. Jika iya, Menag menyatakan siap mengimplementasikan peraturan tersebut.

“Saya belum tahu persis, mungkin yang dimaksud Peraturan BI tersebut adalah transksi perdagangan. Namun, jika peraturan BI itu tidak diberlakukan untuk biaya haji, maka masyarakat boleh melunasi biaya haji memakai US $ atau Rupiah. Dan, jika peraturan BI tersebut diberlakukan juga atas pelunasan biaya haji, maka Kemenag siap menerapkannya. Dan dalam prakteknya, tidak ada masalah sama sekali,” imbuh Menag.(kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muslim Nigeria Berlomba-lomba Khatamkan Quran Selama Ramadhan

Next Post

Ketika Seorang Ummi Galau “Kasih Sayang” Dengan Kehadiran Anak Lagi

Next Post
Apakah Bayi yang Baru Lahir Memiliki Tempurung Lutut?

Ketika Seorang Ummi Galau "Kasih Sayang" Dengan Kehadiran Anak Lagi

PBNU Minta Sidang Itsbat Kembali Digelar Terbuka

Wardah Cosmestics Luncurkan Buku Panduan Make Up

  • Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    Fenomena Danau dan Sungai Kering di Kalimantan

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Ragam Manfaat Teh Rosella untuk Kesehatan Tubuh

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • 5 Objek Wisata Dekat Stasiun Solo Balapan yang Seru untuk Dijelajahi

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9218 shares
    Share 3687 Tweet 2305
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Kiyai Miftachul Akhyar

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4171 shares
    Share 1668 Tweet 1043
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1253 shares
    Share 501 Tweet 313
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1971 shares
    Share 788 Tweet 493
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11724 shares
    Share 4690 Tweet 2931
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga