• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bawaslu Tak Bisa Tindak Warga yang Tolak Ahok

12/11/2016
in Berita
68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Calon gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah beberapa kali di tolak sebagian warga saat dirinya hendak melakukan kampanye ‘blusukan’.

Penolakan warga tersebut membuat Ahok batal bertemu warga. Bahkan, saat berkunjung ke kawasan Rawabelong, Jakarta Selatan (2/11/2016)  dia sempat panik dan menyelamatkan dirinya dengan menggunakan angkutan kota.

Penolakan demi penolakan itu membuat Ahok dan tim suksesnya merasa tak nyaman. Belakangan Ahok mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Misalnya, saat akan melakukan kampanyenya di Kedoya Utara, Jakarta Barat, Kamis (10/11/2016). Puluhan polisi mengawal pejawat tersebut dengan dilengkapi 1 unit mobil Barracuda, 2 mobil water canon dan 10 tabung gas air mata untuk menghadapi potensi ricuh saat blusukan Ahok.

Terkait dengan kasus penolakan warga terhadap Ahok itu, Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Nelson Simanjutak menyatakan lembaganya tidak bisa menindak warga yang menolak kampanye Ahok. Sebab Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur masalah penolakan tersebut.

Undang-undang tersebut, menurutnya, hanya mengatur soal pelanggaran atau keributan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon (paslon). Sedangkan soal pelanggaran yang dilakukan warga dengan menghalang-halangi paslon berkampanye, itu tidak diatur.

“Ya kita tidak bisa (menindak) karena itu tidak diatur dalam undang-undang pemilu. Apalagi ini memang hal baru, karena selama ini diperkirakan tidak ada orang yang mengganggu orang yang berkampanye,” katanya seperti dikutip Republika.co.id Jumat (11/11/2016).

Nelson melanjutkan, saat ini yang bisa menindak pihak yang menghalang-halangi paslon berkampanye adalah kepolisian, yaitu dengan menggunakan tindak pidana umum. Apalagi, berkampanye termasuk kegiatan kenegaraan yang resmi, sehingga harus mendapat perlindungan dan pengamanan.

“Polisi juga bertanggung jawab untuk membuat tenang. Polisi juga diberikan anggaran untuk melakukan pengamanan. Pengamanan itu bagian dari ketertiban umum di luar penegakan hukum Pemilunya,” ujarnya,

Pihak paslon yang merasa terhalangi saat hendak berkampanye, ungkap Nelson, pun bisa langsung melapor kepada kepolisian. Misalnya, karena sudah mengeluarkan dana yang besar dalam berkampanye tapi kemudian gagal karena ada penolakan warga, Paslon terkait bisa menggugat secara perdata. “Mereka bisa melapor kalau merasa dirugikan secara perdata,” ucapnya. (mr)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Klarifikasi Syafii Maarif tentang Dukungannya ke Ahok

Next Post

Resep Bekal Unik, Sosis Lilit Roti Goreng

Next Post
Resep Bekal Unik, Sosis Lilit Roti Goreng

Resep Bekal Unik, Sosis Lilit Roti Goreng

Ketika Fatih Seferagic Disambut Takbir di Masjid UI

Tubuh Bayi Mendadak Membiru, Normal atau Tidak?

Beberapa Ibu Melahirkan dengan Posisi Jongkok, Ini Kata Dokter

  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    533 shares
    Share 213 Tweet 133
  • Funwalk An Nahl Islamic School Jadi Simbol Sinergi Orang Tua dan Sekolah Dampingi Anak

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7915 shares
    Share 3166 Tweet 1979
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3446 shares
    Share 1378 Tweet 862
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2120 shares
    Share 848 Tweet 530
  • Sejumlah Tokoh Luncurkan Petisi Serukan Indonesia Tarik Diri dari Dewan Perdamaian BOP

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga