• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 16 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bawaslu Tak Bisa Tindak Warga yang Tolak Ahok

12/11/2016
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Calon gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah beberapa kali di tolak sebagian warga saat dirinya hendak melakukan kampanye ‘blusukan’.

Penolakan warga tersebut membuat Ahok batal bertemu warga. Bahkan, saat berkunjung ke kawasan Rawabelong, Jakarta Selatan (2/11/2016)  dia sempat panik dan menyelamatkan dirinya dengan menggunakan angkutan kota.

Penolakan demi penolakan itu membuat Ahok dan tim suksesnya merasa tak nyaman. Belakangan Ahok mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Misalnya, saat akan melakukan kampanyenya di Kedoya Utara, Jakarta Barat, Kamis (10/11/2016). Puluhan polisi mengawal pejawat tersebut dengan dilengkapi 1 unit mobil Barracuda, 2 mobil water canon dan 10 tabung gas air mata untuk menghadapi potensi ricuh saat blusukan Ahok.

Terkait dengan kasus penolakan warga terhadap Ahok itu, Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Nelson Simanjutak menyatakan lembaganya tidak bisa menindak warga yang menolak kampanye Ahok. Sebab Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur masalah penolakan tersebut.

Undang-undang tersebut, menurutnya, hanya mengatur soal pelanggaran atau keributan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon (paslon). Sedangkan soal pelanggaran yang dilakukan warga dengan menghalang-halangi paslon berkampanye, itu tidak diatur.

“Ya kita tidak bisa (menindak) karena itu tidak diatur dalam undang-undang pemilu. Apalagi ini memang hal baru, karena selama ini diperkirakan tidak ada orang yang mengganggu orang yang berkampanye,” katanya seperti dikutip Republika.co.id Jumat (11/11/2016).

Nelson melanjutkan, saat ini yang bisa menindak pihak yang menghalang-halangi paslon berkampanye adalah kepolisian, yaitu dengan menggunakan tindak pidana umum. Apalagi, berkampanye termasuk kegiatan kenegaraan yang resmi, sehingga harus mendapat perlindungan dan pengamanan.

“Polisi juga bertanggung jawab untuk membuat tenang. Polisi juga diberikan anggaran untuk melakukan pengamanan. Pengamanan itu bagian dari ketertiban umum di luar penegakan hukum Pemilunya,” ujarnya,

Pihak paslon yang merasa terhalangi saat hendak berkampanye, ungkap Nelson, pun bisa langsung melapor kepada kepolisian. Misalnya, karena sudah mengeluarkan dana yang besar dalam berkampanye tapi kemudian gagal karena ada penolakan warga, Paslon terkait bisa menggugat secara perdata. “Mereka bisa melapor kalau merasa dirugikan secara perdata,” ucapnya. (mr)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Klarifikasi Syafii Maarif tentang Dukungannya ke Ahok

Next Post

Resep Bekal Unik, Sosis Lilit Roti Goreng

Next Post
Resep Bekal Unik, Sosis Lilit Roti Goreng

Resep Bekal Unik, Sosis Lilit Roti Goreng

Ketika Fatih Seferagic Disambut Takbir di Masjid UI

Tubuh Bayi Mendadak Membiru, Normal atau Tidak?

Beberapa Ibu Melahirkan dengan Posisi Jongkok, Ini Kata Dokter

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    434 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9110 shares
    Share 3644 Tweet 2278
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1194 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11687 shares
    Share 4675 Tweet 2922
  • Doa untuk Bayi Baru Lahir Sesuai Tuntunan Rasulullah

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4125 shares
    Share 1650 Tweet 1031
  • Manfaat Air Cucian Beras untuk Kecantikan, Benarkah Bisa Bikin Kulit Lebih Sehat?

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • KPIPA Gelar Echoes of Palestine, Padukan Kajian dan Rihlah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Garuda Indonesia Tawarkan Penerbangan Domestik Gratis bagi Wisatawan Asing

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga