• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 28 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bawaslu Tak Bisa Tindak Warga yang Tolak Ahok

November 12, 2016
in Berita
68
SHARES
521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Calon gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah beberapa kali di tolak sebagian warga saat dirinya hendak melakukan kampanye ‘blusukan’.

Penolakan warga tersebut membuat Ahok batal bertemu warga. Bahkan, saat berkunjung ke kawasan Rawabelong, Jakarta Selatan (2/11/2016)  dia sempat panik dan menyelamatkan dirinya dengan menggunakan angkutan kota.

Penolakan demi penolakan itu membuat Ahok dan tim suksesnya merasa tak nyaman. Belakangan Ahok mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Misalnya, saat akan melakukan kampanyenya di Kedoya Utara, Jakarta Barat, Kamis (10/11/2016). Puluhan polisi mengawal pejawat tersebut dengan dilengkapi 1 unit mobil Barracuda, 2 mobil water canon dan 10 tabung gas air mata untuk menghadapi potensi ricuh saat blusukan Ahok.

Terkait dengan kasus penolakan warga terhadap Ahok itu, Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Nelson Simanjutak menyatakan lembaganya tidak bisa menindak warga yang menolak kampanye Ahok. Sebab Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur masalah penolakan tersebut.

Undang-undang tersebut, menurutnya, hanya mengatur soal pelanggaran atau keributan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon (paslon). Sedangkan soal pelanggaran yang dilakukan warga dengan menghalang-halangi paslon berkampanye, itu tidak diatur.

“Ya kita tidak bisa (menindak) karena itu tidak diatur dalam undang-undang pemilu. Apalagi ini memang hal baru, karena selama ini diperkirakan tidak ada orang yang mengganggu orang yang berkampanye,” katanya seperti dikutip Republika.co.id Jumat (11/11/2016).

Nelson melanjutkan, saat ini yang bisa menindak pihak yang menghalang-halangi paslon berkampanye adalah kepolisian, yaitu dengan menggunakan tindak pidana umum. Apalagi, berkampanye termasuk kegiatan kenegaraan yang resmi, sehingga harus mendapat perlindungan dan pengamanan.

“Polisi juga bertanggung jawab untuk membuat tenang. Polisi juga diberikan anggaran untuk melakukan pengamanan. Pengamanan itu bagian dari ketertiban umum di luar penegakan hukum Pemilunya,” ujarnya,

Pihak paslon yang merasa terhalangi saat hendak berkampanye, ungkap Nelson, pun bisa langsung melapor kepada kepolisian. Misalnya, karena sudah mengeluarkan dana yang besar dalam berkampanye tapi kemudian gagal karena ada penolakan warga, Paslon terkait bisa menggugat secara perdata. “Mereka bisa melapor kalau merasa dirugikan secara perdata,” ucapnya. (mr)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Klarifikasi Syafii Maarif tentang Dukungannya ke Ahok

Next Post

Resep Bekal Unik, Sosis Lilit Roti Goreng

Next Post
Resep Bekal Unik, Sosis Lilit Roti Goreng

Resep Bekal Unik, Sosis Lilit Roti Goreng

Ketika Fatih Seferagic Disambut Takbir di Masjid UI

Tubuh Bayi Mendadak Membiru, Normal atau Tidak?

Beberapa Ibu Melahirkan dengan Posisi Jongkok, Ini Kata Dokter

  • Direktur Islamic Relief Indonesia, Nanang Subandi Dirja

    Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1588 shares
    Share 635 Tweet 397
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7663 shares
    Share 3065 Tweet 1916
  • Viral Bukan Selalu Baik: Belajar Bijak Bermedia Sosial dari Kasus Tumbler di Commuter Line

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Sejumlah Wilayah Sumatera Utara Terendam Banjir Akibat Hujan Lebat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3231 shares
    Share 1292 Tweet 808
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5157 shares
    Share 2063 Tweet 1289
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga