• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 17 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bawaslu Tak Bisa Tindak Warga yang Tolak Ahok

November 12, 2016
in Berita
68
SHARES
520
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Calon gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2017 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah beberapa kali di tolak sebagian warga saat dirinya hendak melakukan kampanye ‘blusukan’.

Penolakan warga tersebut membuat Ahok batal bertemu warga. Bahkan, saat berkunjung ke kawasan Rawabelong, Jakarta Selatan (2/11/2016)  dia sempat panik dan menyelamatkan dirinya dengan menggunakan angkutan kota.

Penolakan demi penolakan itu membuat Ahok dan tim suksesnya merasa tak nyaman. Belakangan Ahok mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Misalnya, saat akan melakukan kampanyenya di Kedoya Utara, Jakarta Barat, Kamis (10/11/2016). Puluhan polisi mengawal pejawat tersebut dengan dilengkapi 1 unit mobil Barracuda, 2 mobil water canon dan 10 tabung gas air mata untuk menghadapi potensi ricuh saat blusukan Ahok.

Terkait dengan kasus penolakan warga terhadap Ahok itu, Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI Nelson Simanjutak menyatakan lembaganya tidak bisa menindak warga yang menolak kampanye Ahok. Sebab Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur masalah penolakan tersebut.

Undang-undang tersebut, menurutnya, hanya mengatur soal pelanggaran atau keributan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon (paslon). Sedangkan soal pelanggaran yang dilakukan warga dengan menghalang-halangi paslon berkampanye, itu tidak diatur.

“Ya kita tidak bisa (menindak) karena itu tidak diatur dalam undang-undang pemilu. Apalagi ini memang hal baru, karena selama ini diperkirakan tidak ada orang yang mengganggu orang yang berkampanye,” katanya seperti dikutip Republika.co.id Jumat (11/11/2016).

Nelson melanjutkan, saat ini yang bisa menindak pihak yang menghalang-halangi paslon berkampanye adalah kepolisian, yaitu dengan menggunakan tindak pidana umum. Apalagi, berkampanye termasuk kegiatan kenegaraan yang resmi, sehingga harus mendapat perlindungan dan pengamanan.

“Polisi juga bertanggung jawab untuk membuat tenang. Polisi juga diberikan anggaran untuk melakukan pengamanan. Pengamanan itu bagian dari ketertiban umum di luar penegakan hukum Pemilunya,” ujarnya,

Pihak paslon yang merasa terhalangi saat hendak berkampanye, ungkap Nelson, pun bisa langsung melapor kepada kepolisian. Misalnya, karena sudah mengeluarkan dana yang besar dalam berkampanye tapi kemudian gagal karena ada penolakan warga, Paslon terkait bisa menggugat secara perdata. “Mereka bisa melapor kalau merasa dirugikan secara perdata,” ucapnya. (mr)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Klarifikasi Syafii Maarif tentang Dukungannya ke Ahok

Next Post

Resep Bekal Unik, Sosis Lilit Roti Goreng

Next Post
Resep Bekal Unik, Sosis Lilit Roti Goreng

Resep Bekal Unik, Sosis Lilit Roti Goreng

Ketika Fatih Seferagic Disambut Takbir di Masjid UI

Tubuh Bayi Mendadak Membiru, Normal atau Tidak?

Beberapa Ibu Melahirkan dengan Posisi Jongkok, Ini Kata Dokter

  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5133 shares
    Share 2053 Tweet 1283
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7629 shares
    Share 3052 Tweet 1907
  • Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Heboh Perias Pengantin Hijaber Asal Lombok yang ternyata Pria

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3202 shares
    Share 1281 Tweet 801
  • Mukmin yang Kuat Lebih Allah Cintai

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga