• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri, Wajib Lapor Bea Cukai

Desember 27, 2014
in Berita
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com –  Sehubungan dengan telah diterimanya tugas dari Bank Indonesia (BI) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maka terhitung mulai tahun 2014 ini, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar wilayah negara Republik Indonesia,

dengan membawa uang tunai senilai Rp 100 juta atau

lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan

itu, wajib melaporkan ke petugas Bea Cukai. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono.

 

“Jika tidak (melaporkan, red) maka akan ditangkap

petugas Bea Cukai, dan ada sanksi administrasi yaitu 10%

dari uang yang dibawa,” ujar Agung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (23/12) lalu seperti disiarkan Humas Bea Cukai dalam laman Sekretariat Kabinet.

 

Selain uang tunai, menurut Agung, WNI yang membawa

instrumen pembayaran lainnya seperti cek, cek perjalanan,

surat sanggup bayar atau bilyet giro ke luar wilayah

Republik Indonesia senilai Rp100 juta atau lebih, atau mata

uang asing yang nilainya setara dengan itu, juga wajib

melaporkannya kepada petugas Bea dan Cukai.

 

“Aturan tersebut sudah diserahkan dari BI dan PPATK kepada kami,” jelas Agung.

 

(jwt)

 

Previous Post

Kenangan Revalina saat Syuting Assalamualaikum Beijing

Next Post

Tahun Ini Penerimaan Bea Cukai Tidak Capai Target

Next Post

Tahun Ini Penerimaan Bea Cukai Tidak Capai Target

Banjir Landa Malaysia, PM Najib Tuai Kecaman

Assalamualaikum Beijing, Debut Pertama Morgan Oey

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga