• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 3 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Austria Mulai Berlakukan Larangan Cadar di Tempat Umum

Oktober 2, 2017
in Berita
76
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Undang-undang yang melarang kerudung penutup seluruh wajah di tempat umum sudah mulai diperlakukan di Austria mulai Ahad (01/10).

Pemerintah mengatakan undang-undang itu, yang mengharuskan wajah terlihat dari garis rambut hingga ke dagu,- bertujuan untuk melindungi nilai-nilai Austria.

Kelompok pegiat Muslim di negara itu mengecamnya karena hanya sebagian kecil warga Muslim Austria yang mengenakan kerudung penutup seluruh wajah.

Sekelompok umat Islam dan pegiat hak asasi menggelar aksi unjuk rasa di ibu kota Wina pada hari penetapan larangan atas burka dan niqab.

Anggota parlemen dari Partai Rakyat – yang beraliran politik kanan tengah – Efgani Dönmez, mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk menjamin nilai-nilai dari masyarakat yang bebas.

"Salah satu caranya adalah hak yang sama untuk pria dan wanita, tidak melarang perempuan di tempat umum. Kami tidak bisa menerima perempuan sebagai warga kelas dua."

Namun Carla Amina Baghajati dari Komunitas Agama Islam Austria, berpendapat mereka membutuhkan perasaan berada di dalam masyarakat, yang tidak dudukung oleh undang-undang ini.

"Umat Muslim khawatir populisme mengambil tempat dan amat khawatir bahwa mereka diarahkan untuk menjadi bertanggung jawab atas serangan-serangan (teroris)."

Sebenarnya bukan hanya larangan burka atau niqab saja yang diatur dalam undang-undang, namun juga untuk masker kesehatan dan topeng badut yang menutup wajah.

Pemberlakuan UU ini menjelang pemilihan umum bulan depan, tampaknya akan meningkatkan perolehan suara bagi partai beraliran politik kanan jauh di Austria, seperti dilaporkan wartawan BBC, Bethany Bell dari ibu kota Wina.

Sekitar 150 perempuan Muslim diperkirakan mengenakan kerudung penutup wajah di Austria namun ada kekhawatiran dari pihak pengelola pariwisata bahwa larangan akan mengurangi kunjungan wisatawan dari kawasan Teluk.

Umat Islam di Austria diperkirakan mencapai 700.000 jiwa dari total sekitar delapan juta penduduk.

Prancis dan Belgia sudah memperlakukan larangan burka pada tahun 2011 dan parlemen Belanda sedang membahas larangan tersebut.

Sementara Kanselir Jerman, Angela Merkel, berpendapat penutup wajah penuh seharusnya dilarang di Jerman di 'tempat-tempat yang memungkinkan secara hukum'.

Adapun Inggris termasuk dalam negara di Eropa yang tidak memberlakukan larangan burka dan niqab di tempat umum.[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Insiden Penyerangan Terjadi dalam Konser Musik di Las Vegas AS

Next Post

Gubernur Zumi Zola Dilantik Adhyaksa Sebagai Ketua Mabida Gerakan Pramuka Jambi

Next Post

Gubernur Zumi Zola Dilantik Adhyaksa Sebagai Ketua Mabida Gerakan Pramuka Jambi

Ajaran Agama dan Pancasila Cara Ampuh Halau PKI

Habibie Galang Masyarakat Patungan Danai Pembuatan Pesawat R80

  • Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Ketahui Rincian Pembagian Kuota Haji Tahun 2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5187 shares
    Share 2075 Tweet 1297
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3245 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7674 shares
    Share 3070 Tweet 1919
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5166 shares
    Share 2066 Tweet 1292
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga