• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 10 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aturan Baru Kenya Kekang Kebebasan Pengkhutbah Muslim

Februari 13, 2015
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

zdsPeraturan keamanan baru yang diberlakukan oleh pemerintah Kenya untuk memaksa para pemimpin agama Muslim untuk didaftarkan telah membuat marah kelompok agama minoritas. Mereka melihat langkah ini sebagai upaya membatasi kebebasan beragama dan memaksakan intervensi negara atas rumah ibadah mereka.

“Kami tidak melihat aturan itu merupakan itikad baik. Kami meminta agar aturan ditarik atau kami terpaksa menantang mereka di pengadilan,” ujar Adan Wachu, Sekretaris Jenderal Dewan Tertinggi Muslim Kenya, kepada OnIslam.net.

“Jika tindakan ini menargetkan pengkhotbah yang nakal, hukum yang relevan sudah ada untuk menangani orang-orang tersebut. Para pemimpin agama harus diperbolehkan membuat regulasi mereka sendiri ketimbang diatur oleh negara,” tambahnya.

Berdasarkan peraturan baru, pengkhotbah Islam dan imam masjid harus menyerahkan semua informasi pribadi mereka kepada pemerintah, termasuk foto dan nomor identifikasi.

Mereka juga harus diperiksa oleh polisi dan badan anti-korupsi sebelum mereka terdaftar beroperasi di Kenya.

Selain itu, pengkhotbah agama dari negara-negara asing harus memiliki ijin kerja dan surat rekomendasi dari kedutaan lokal sebelum mereka diizinkan untuk beroperasi di Kenya.

Aturan, yang dirilis oleh Kantor Jaksa Agung dan Panitera Masyarakat itu juga mempengaruhi Kristen, Hindu atau pengkhotbah Yahudi.

Imam Osman Yusuf, yang berkhotbah secara teratur di sebuah masjid di pinggiran Nairobi, menyatakan kekhawatiran bahwa langkah-langkah itu mungkin mengganggu penyebaran bebas agama Islam di kalangan warga Kenya.

“Kami tidak ingin melihat hambatan ketika memberitakan pesan Allah. Pengkhotbah Muslim, baik lokal maupun internasional harus bebas untuk beroperasi di Kenya asalkan mereka tidak terlibat dalam kegiatan kriminal,” katanya kepada OnIslam.net.

Ketua Dewan Imam dan Da’i Kenya Abdalla Ateka menegaskan bahwa pendaftaran yang diusulkan kepada para pemimpin agama bisa dimaksudkan untuk mengintimidasi para pengkhotbah, terutama yang muslim.

Dia mengatakan bahwa jika pemerintah memiliki masalah dengan individu pengkhotbah, mereka harus fokus hanya ke individu itu saja tidak memukul rata.

Pemimpin agama Kristen juga menentang aturan baru tersebut.[af/onislam]

Previous Post

Cita-Cita Urwah bin Zubair (1)

Next Post

Muslim India Rayakan Kemenangan AAP Kalahkan Partai Hindu BJP

Next Post

Muslim India Rayakan Kemenangan AAP Kalahkan Partai Hindu BJP

Can We Talk Without Phone

Can We Talk Without Phone

Umar ibn Khattab

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga