• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 12 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

AS akan Berlakukan Pembatasan Visa untuk Perempuan Hamil

Januari 23, 2020
in Berita
72
SHARES
556
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintahan Trump mengeluarkan pembatasan visa baru untuk para perempuan hamil yang berencana "wisata melahirkan." Ini sebutan untuk perempuan yang mengunjungi Amerika Serikat (AS) untuk melahirkan sehingga anak-anak mereka bisa memiliki paspor AS yang didambakan.

Departemen Luar Negeri, menurut pejabat yang mengetahui rencana itu kepada Associated Press mengatakan, berencana untuk mempublikasikan aturan itu hari ini, Kamis (23/1/2020).

Peraturan itu akan mempersulit perempuan hamil untuk pergi ke AS dengan visa turis. Dalam satu rancangan peraturan, mereka harus lolos ketentuan tambahan, sebelum mendapatkan visa yaitu meyakinkan petugas konsuler bahwa mereka punya alasan sah lain untuk datang ke AS.

Pemerintahan Trump sudah membatasi semua bentuk imigrasi, tetapi presiden khususnya prihatin dengan masalah kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, yang berarti siapa pun yang lahir di AS berdasarkan Konstitusi, dianggap sebagai warga negara. Ia mengecam praktek itu dan mengancam akan mengakhirinya, tetapi cendekiawan dan anggota pemerintahannya mengatakan itu tidak mudah dilakukan.

Mengatur visa turis untuk perempuan hamil merupakan salah satu cara untuk mengatasi masalah ini, tetapi ini menimbulkan pertanyaan. Pertanyaan pertama, yaitu bagaimana petugas akan menentukan apakah seorang perempuan hamil dan apakah seorang perempuan bisa ditolak oleh petugas perbatasan yang menduga-duga dengan hanya melihat fisik seseorang.

Petugas konsuler saat ini, selama wawancara visa tidak diminta menanyai apakah seorang perempuan hamil atau berniat hamil. Tetapi mereka harus menentukan apakah pemohon visa akan datang ke AS hanya untuk melahirkan.

Wisata kelahiran adalah bisnis yang menguntungkan di AS dan di luar negeri. Perusahaan-perusahaan Amerika beriklan dan mengenakan biaya hingga AS$80 ribu atau sekitar Rp 1 miliar untuk memfasilitasi praktek itu, menawarkan kamar hotel dan perawatan medis. Banyak perempuan dari Rusia dan China pergi ke AS untuk melahirkan. AS telah menindak keras praktek ini sejak Trump belum menjabat.[ah/voa]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Cegah Penyebaran Virus Korona, Pemerintah China Tutup Kota Wuhan

Next Post

‘House of Memory’ Sorot Koeksistensi Yahudi-Muslim di Maroko pada Masa Lalu

Next Post

'House of Memory' Sorot Koeksistensi Yahudi-Muslim di Maroko pada Masa Lalu

Predator Seksual

Pizza Mini, Ide Bekal Sarapan dan Sekolah Anak

  • Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1356 shares
    Share 542 Tweet 339
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7355 shares
    Share 2942 Tweet 1839
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2987 shares
    Share 1195 Tweet 747
  • Mahasiswa Fisioterapi Vokasi UI Edukasi Biomekanik di Club Taekwondo Volcano Depok

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3911 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2743 shares
    Share 1097 Tweet 686
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1685 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    463 shares
    Share 185 Tweet 116
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5054 shares
    Share 2022 Tweet 1264
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga