• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 16 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Arab Saudi Wajibkan Vaksin Covid-19 Bagi Jamaah yang Ingin Naik Haji

13/03/2021
in Berita
Arab Saudi Wajibkan Vaksin Covid-19 Bagi Jamaah yang Ingin Naik Haji
77
SHARES
596
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Arab Saudi mengatakan para peziarah yang berencana untuk menunaikan ibadah haji tahunan perlu divaksinasi terhadap Covid-19, menurut laporan media lokal.

Menteri Kesehatan Saudi Tawfiq al-Rabiah mengatakan “vaksinasi wajib” akan diperlukan untuk semua jamaah yang berencana menghadiri acara lima hari di bulan Juli mendatang.

Rabiah tidak memastikan apakah jamaah dari luar kerajaan akan diizinkan untuk melakukan ibadah haji, tetapi mengatakan vaksin akan menjadi syarat utama untuk bisa berpartisipasi dalam ibadah haji tahun ini.

Baca juga: Ibadah Haji Tahun Ini Resmi Dimulai dengan Protokol yang Ketat

Pembatasan Jamaah Haji

Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Muslim yang mampu secara fisik dan finansial diharapkan untuk melakukannya setidaknya sekali seumur hidup mereka.

Ziarah biasanya akan menarik setidaknya 2,5 juta orang dari seluruh dunia.

Namun tahun lalu, Riyadh membuat keputusan bersejarah untuk membatasi jumlah jamaah haji karena virus corona.

Dua pertiga jamaah Haji adalah warga asing, dan sepertiga dari mereka yang dipilih untuk berhaji adalah petugas keamanan dan medis dari Arab Saudi.

Peziarah yang dipilih untuk naik haji dipilih melalui portal online dan harus berusia antara 20 hingga 50 tahun.

Mereka yang hadir diberikan sajadah dan pakaian khusus untuk dikenakan.

Baca juga: Arab Saudi, Kuwait, Oman akan Menutup Perbatasan karena Virus Corona Jenis Baru

Pada bulan Oktober, otoritas Saudi melonggarkan pembatasan virus corona dan mengizinkan ribuan jamaah memasuki Masjidil Haram di Mekkah untuk menunaikan Umrah, ziarah kecil yang dapat dilakukan sepanjang tahun, untuk pertama kalinya dalam tujuh bulan.

Peziarah diizinkan untuk mengunjungi kota Mekkah dan Madinah, tetapi meskipun mengizinkan mereka untuk kembali, sejumlah pembatasan telah diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Seorang petugas kesehatan harus menemani kelompok, dan tim medis hadir jika terjadi keadaan darurat.

Pembatasan lain termasuk melarang peziarah menyentuh Ka’bah.[ah/mee]

Tags: arab saudiibadah hajiVaksinwajib
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Clubhouse: Bisakah Sebuah Jejaring Sosial Baru Berkembang di Teluk?

Next Post

Arab Saudi Tidak akan Mengirim Warga Rohingya Kembali ke Bangladesh

Next Post
Arab Saudi Tidak akan Mengirim Warga Rohingya Kembali ke Bangladesh

Arab Saudi Tidak akan Mengirim Warga Rohingya Kembali ke Bangladesh

Perempuan dan Anak Al Quds Terus Menderita

Perempuan dan Anak Al Quds Terus Menderita

Kisah Umar bin Khattab Masuk Islam

Kisah Umar bin Khattab Masuk Islam

  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1925 shares
    Share 770 Tweet 481
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8072 shares
    Share 3229 Tweet 2018
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3574 shares
    Share 1430 Tweet 894
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11207 shares
    Share 4483 Tweet 2802
  • Media Gathering Humble Baker Bahas Produk Artisan dan Rencana Ekspansi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kedutan Mata Kanan Atas Menurut Islam, Tanda Mau Dapat Rezeki?

    1428 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4172 shares
    Share 1669 Tweet 1043
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4497 shares
    Share 1799 Tweet 1124
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga