• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Anggota Komisi III DPR Dukung Pembatalan Bebas Visa Warga Israel ke Indonesia

23/12/2015
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Nasir Djamil

ChanelMuslim.com – Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil mengapresiasi langkah Pemerintah yang menolak usulan Israel masuk daftar negara bebas visa ke wilayah Indonesia.

“Pemberian visa bagi warga Israel tak sejalan dengan semangat Indonesia yang saat ini sedang mendukung kemerdekaan Palestina dan berkomitmen menghapuskan penjajahan di atas dunia sebagaimana bunyi pembukaan UUD 1945,” ujar Politikus PKS ini dalam rilis resmi yang diterima ChanelMuslim.

Selain melanggar konstitusi, pemberian Visa Bebas bagi warga Israel jelas melanggar prinsip dan asas dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan telah diatur secara teknis dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Bebas Kunjungan.

“Ketentuan Pasal 43 Ayat (2) huruf a UU no 6/2011 menyatakan secara tegas bahwa pembebasan visa terhadap warga negara tertentu wajib memperhatikan asas resiprositas (asas timbal balik) dan asas manfaat. Sementara, itu Israel tidak punya hubungan diplomatik dengan Indonesia, sehingga Israel jelas tidak memenuhi syarat dalam ketentuan pasal tersebut,” kata Nasir.

Selain itu, dia juga menyayangkan sikap pemerintah yang cenderung hanya menggunakan alasan ekonomi dalam dalam menentukan pemberian bebas visa.

“Ada persoalan ideologi dan prinsip kebangsaan yang seharusnya dijadikan pertimbangan dalam menentukan pemberian bebas visa. Hal ini agar Indonesia tidak dicap sebagai negara yang oportunis dan hanya mencari keuntungan yang tidak sejalan dengan semangat kebangsaan Indonesia,” kata Anggota DPR dari dapil Aceh ini.

Nasir berharap ke depan Pemerintah tidak gegabah dalam membuat kebijakan kerjasama dengan Israel. Hal ini bahkan pernah dicontohkan Presiden Soekarno yang secara tegas menolak kepersertaan Israel dalam Asian Games Tahun 1962 yang digelar di Jakarta.

“Pemerintah harus lebih sensitif memperhatikan kepentingan dan kemauan rakyat Indonesia, sehingga pemberian bebas visa harus dapat memberikan manfaat dan keadilan yang besar bagi bangsa Indonesia,” pungkasnya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rayani Air, Pesawat Malaysia Pertama Terapkan Prinsip Syariah

Next Post

Cheese Tomato Bruschetta

Next Post
Cheese Tomato Bruschetta

Cheese Tomato Bruschetta

Pohon Natal Dilarang di Tajikistan

Masjid Agung Madani Ditetapkan Sebagai Masjid Terbaik di Indonesia 2015

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8400 shares
    Share 3360 Tweet 2100
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3788 shares
    Share 1515 Tweet 947
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11331 shares
    Share 4532 Tweet 2833
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    391 shares
    Share 156 Tweet 98
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3354 shares
    Share 1342 Tweet 839
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4303 shares
    Share 1721 Tweet 1076
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2248 shares
    Share 899 Tweet 562
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga