ChanelMuslim.com – Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil mengapresiasi langkah Pemerintah yang menolak usulan Israel masuk daftar negara bebas visa ke wilayah Indonesia.
“Pemberian visa bagi warga Israel tak sejalan dengan semangat Indonesia yang saat ini sedang mendukung kemerdekaan Palestina dan berkomitmen menghapuskan penjajahan di atas dunia sebagaimana bunyi pembukaan UUD 1945,” ujar Politikus PKS ini dalam rilis resmi yang diterima ChanelMuslim.
Selain melanggar konstitusi, pemberian Visa Bebas bagi warga Israel jelas melanggar prinsip dan asas dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan telah diatur secara teknis dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 Tentang Bebas Kunjungan.
“Ketentuan Pasal 43 Ayat (2) huruf a UU no 6/2011 menyatakan secara tegas bahwa pembebasan visa terhadap warga negara tertentu wajib memperhatikan asas resiprositas (asas timbal balik) dan asas manfaat. Sementara, itu Israel tidak punya hubungan diplomatik dengan Indonesia, sehingga Israel jelas tidak memenuhi syarat dalam ketentuan pasal tersebut,” kata Nasir.
Selain itu, dia juga menyayangkan sikap pemerintah yang cenderung hanya menggunakan alasan ekonomi dalam dalam menentukan pemberian bebas visa.
“Ada persoalan ideologi dan prinsip kebangsaan yang seharusnya dijadikan pertimbangan dalam menentukan pemberian bebas visa. Hal ini agar Indonesia tidak dicap sebagai negara yang oportunis dan hanya mencari keuntungan yang tidak sejalan dengan semangat kebangsaan Indonesia,” kata Anggota DPR dari dapil Aceh ini.
Nasir berharap ke depan Pemerintah tidak gegabah dalam membuat kebijakan kerjasama dengan Israel. Hal ini bahkan pernah dicontohkan Presiden Soekarno yang secara tegas menolak kepersertaan Israel dalam Asian Games Tahun 1962 yang digelar di Jakarta.
“Pemerintah harus lebih sensitif memperhatikan kepentingan dan kemauan rakyat Indonesia, sehingga pemberian bebas visa harus dapat memberikan manfaat dan keadilan yang besar bagi bangsa Indonesia,” pungkasnya. (nf)