Chanelmuslim.com- Walaupun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengirim surat ke pimpinan DPR dalam hal penggantian wakil dari PKS, Fahri Hamzah, kepada Ledia Hanifa, tetap saja keputusan masih belum jelas. Keputusan terakhir dari rapat pimpinan DPR yang diselenggarakan Senin (25/4) hanya melempar soal penggantian kepada tim hukum DPR.
Hal tersebut disampaikan wakil Ketua DPR, Fadli Zon kepada media seusai rapat pimpinan yang juga dihadiri oleh Fahri Hamzah. Menurut Fadli Zon, “Kita putuskan dibentuk tim kajian oleh biro hukum yang akan bekerja sekitar tiga minggu.”
Dari keputusan ini, pupus sudah harapan PKS untuk segera melakukan penggantian dari Fahri Hamzah kepada Ledia Hanifa sebagai pimpinan DPR. Pasalnya, Jumat ini (29/5) DPR akan melakukan sidang terakhir untuk kemudian reses selama tiga minggu.
Kalaupun nanti sidang periode berikutnya dimulai, tim kajian hukum bentukan pimpinan DPR butuh waktu sekitar tiga minggu untuk memberikan masukan kepada pimpinan DPR. Dan setelah masukan disampaikan, pimpinan DPR akan rapat lagi untuk menentukan keputusan berikutnya. Dan seterusnya, dan seterusnya.
Jawaban dari hasil rapat pimpinan DPR soal penggantian Fahri Hamzah ini boleh jadi di luar dugaan PKS. Karena, pimpinan PKS memahami betul bahwa kasus pemecatan terhadap Fahri yang proses hukumnya saat ini masih bergulir di pengadilan, berbeda dengan penggantian pimpinan DPR dari wakil PKS.
Menurut wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid, soal pemecatan Fahri Hamzah yang proses hukumnya masih bergulir di pengadilan, berbeda kasusnya dengan penggantian Fahri sebagai pimpinan DPR dari wakil PKS.
Dengan kata lain, proses hukum pemecatan Fahri yang masih bergulir tidak ada hubungannya dengan penggantian Fahri sebagai pimpinan DPR. Dan hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.
Namun, pimpinan DPR punya tafsiran yang berbeda. Dan tafsiran pimpinan DPR persis sama dengan apa yang disampaikan Fahri Hamzah kepada media soal kenapa PKS tidak bisa serta merta menggantikan dirinya sebelum ada keputusan pengadilan tentang pemecatan dirinya dari PKS.
Berikut ini bunyi pasal 87 ayat 1 dan 2 Undang-undang MD3.
(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan.
(2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya;
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
atau g. diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari pasal dan ayat tentang pemberhentian ini terdapat huruf d yang berbunyi bahwa pemberhentian diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf d inilah yang ditafsirkan pimpinan PKS bahwa penggantian Fahri bisa dilakukan atas dasar usul dari partai politik yang menugaskannya. Dan kasus pemecetan Fahri merupakan masalah yang terpisah. Soal apakah nantinya pengadilan memutuskan sah atau tidaknya pemecatan Fahri Hamzah, penggantian pimpinan DPR adalah hal lain yang merupakan hak partai yang menugaskannya.
Namun, pimpinan DPR menilai bahwa penggantian tidak bisa dilakukan selama proses hukum di pengadilan masih berlangsung.
Lalu, bagaimana jika nantinya pengadilan memutuskan bahwa pemecatan Fahri Hamzah dinyatakan tidak sah, apakah pimpinan DPR akan tetap menolak penggantian dari PKS dan tetap memposisikan Fahri sebagai pimpinan DPR? Kalau memang itu yang terjadi, pertanyaan sederhana pun muncul: Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR itu mewakili fraksi apa?Karena secara defacto, PKS sudah melakukan pemecatan terhadap Fahri.
Fahri Hamzah sendiri mengaku akan berjuang untuk memenangkan kasusnya di pengadilan. Jika pengadilan ternyata mengalahkannya, ia bertekad akan membawa kasusnya ke jenjang hukum yang lebih tinggi, Mahkamah Agung. Dan proses itu bisa berbulan-bulan.
Selama proses hukum itu belum inkrah, selama itu pula Fahri Hamzah akan tetap duduk, menerima fasilitas dan gaji sebagai wakil Ketua DPR mewakili Fraksi PKS. Benar-benar ajaib.
Bagi publik, pentas kegigihan Fahri Hamzah ‘melawan’ pimpinan PKS memiliki kemiripan dengan kasus salah seorang elit PKS, Yusuf Supendi yang juga berujung di pengadilan.
Meminjam istilah Fahri Hamzah terhadap kasus Yusuf Supendi yang dilontarkan pada tanggal 21 Maret 2011 itu, ada baiknya publik dan pimpinan PKS bersikap bijak. Waktu itu Fahri Hamzah mengatakan kepada media, “…Kalau kita mendingan sing waras ngalah (yang waras mengalah). Ini zaman edan.” (mh/foto:detik.com )