• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Alhamdulillah, Tablig Akbar akan Boleh Dilangsungkan di Monas

November 13, 2017
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Warga Jakarta sebentar lagi akan bisa lebih leluasa menyelenggarakan kegiatan keagamaan.

 Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tak lama lagi akan revisi Pergub soal aturan kegiatan masyarakat di Monumen Nasional atau Monas.

"Ya, saat ini, (Monas) tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh, jadi bukan hanya kegiatan agama. Karena itu nanti akan ada perubahan pergub," jelas Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/11), seperti dilansir laman cnnindonesia.com.

Menurut Anies Baswedan, dengan perubahan Pergub baru, nantinya kawasan Monas bisa dilangsungkan untuk  kegiatan keagamaan, semua agama, kegiatan kesenian, dan kebudayaan. 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengungkapkan keheranannya, bagaimana mungkin warga dilarang menggunakan Monas untuk kegiatan keagamaan, padahal sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Seperti diketahui publik, selama ini kawasan Monas dilarang ada kegiatan keagamaan, acara komersial, maupun aktivitas politik. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional). 

Regulasi lain yang mengatur larangan tersebut yaitu SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di Jakarta.

Tentunya, warga Jakarta sudah tak sabar lagi dengan Pergub baru yang mempersilakan acara keagamaan seperti tablig akbar di Monas. Karena DKI Jakarta yang juga ibukota Indonesia ini menjadi tolok ukur religiusitas bangsa Indonesia. (Mh)

 

Previous Post

Dewan Dakwah Ajak Turki Tingkatkan Hubungan

Next Post

Bahkan Salah Seorang Pendiri Facebook pun Khawatir dengan Dampak Ciptaannya

Next Post

Bahkan Salah Seorang Pendiri Facebook pun Khawatir dengan Dampak Ciptaannya

Twitter Segera Gandakan Batas Cuitan Jadi 280-Karakter

KPAI Dalami Kasus Kekerasan Ibu kepada Anak Hingga Meninggal

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga