• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Alhamdulillah, Tablig Akbar akan Boleh Dilangsungkan di Monas

13/11/2017
in Berita
75
SHARES
577
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Warga Jakarta sebentar lagi akan bisa lebih leluasa menyelenggarakan kegiatan keagamaan.

 Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tak lama lagi akan revisi Pergub soal aturan kegiatan masyarakat di Monumen Nasional atau Monas.

"Ya, saat ini, (Monas) tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh, jadi bukan hanya kegiatan agama. Karena itu nanti akan ada perubahan pergub," jelas Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/11), seperti dilansir laman cnnindonesia.com.

Menurut Anies Baswedan, dengan perubahan Pergub baru, nantinya kawasan Monas bisa dilangsungkan untuk  kegiatan keagamaan, semua agama, kegiatan kesenian, dan kebudayaan. 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengungkapkan keheranannya, bagaimana mungkin warga dilarang menggunakan Monas untuk kegiatan keagamaan, padahal sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Seperti diketahui publik, selama ini kawasan Monas dilarang ada kegiatan keagamaan, acara komersial, maupun aktivitas politik. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional). 

Regulasi lain yang mengatur larangan tersebut yaitu SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di Jakarta.

Tentunya, warga Jakarta sudah tak sabar lagi dengan Pergub baru yang mempersilakan acara keagamaan seperti tablig akbar di Monas. Karena DKI Jakarta yang juga ibukota Indonesia ini menjadi tolok ukur religiusitas bangsa Indonesia. (Mh)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dewan Dakwah Ajak Turki Tingkatkan Hubungan

Next Post

Bahkan Salah Seorang Pendiri Facebook pun Khawatir dengan Dampak Ciptaannya

Next Post

Bahkan Salah Seorang Pendiri Facebook pun Khawatir dengan Dampak Ciptaannya

Twitter Segera Gandakan Batas Cuitan Jadi 280-Karakter

KPAI Dalami Kasus Kekerasan Ibu kepada Anak Hingga Meninggal

  • Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Masjid Apung An-Nur Resmi Dibuka Jadi Ikon Wisata Religi Baru di Jakarta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2529 shares
    Share 1012 Tweet 632
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9566 shares
    Share 3826 Tweet 2392
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Wakaf Warrior Perluas Kolaborasi dengan Menggandeng Tiga Bank Syariah dan AWQAF Dental di ISEF 2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menemukan Kebahagiaan dalam Kesederhanaan Hidup

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menentukan Waktu Terbaik untuk Menghafal Al-Qur’an di Tengah Kesibukan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Event Dongeng dan Inspirasi Generasi Cinta Quran NPC

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Kaldu Jamur untuk MPASI Anak Ini Manfaatnya dan Cara Aman Memberikannya

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga