Oleh: Rita Pranawati, MA, Wakil Ketua KPAI,
Komisioner Bidang Pengasuhan
ChanelMuslim.com- KPAI mengunjungi Polres Jakarta Barat untuk mendalami kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang ibu N kepada anaknya G yang berumur 5 tahun hingga anaknya meninggal (Senin, 13 November 2017). KPAI ingin memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu KPAI ingin mengambil pelajaran agar kasus sejenis tidak terjadi lagi.
Saat ini proses penggalian informasi lebih lanjut terhadap pelaku masih terus berlangsung. Kondisi pelaku masih sangat labil. KPAI menyarankan Kanit PPA menghadirkan pendampingan psikologi dan atau psikiater kepada korban. Penggalian keterangan dari pihak-pihak terkait masih terus akan berlangsung. Saat ini keluarga besar N masih dalam situasi duka sehingga masih membutuhkan waktu untuk proses penggalian keterangan. Melihat proses hukum yang berjalan saat ini, KPAI memandang proses penanganan kasus ini masih sesuai dengan aturan penegakan hukum yang berlaku.
Mendalami kasus ini, KPAI menghimbau agar orang tua perlu memahami setiap fase tumbuh kembang anak dengan baik. Pada kasus anak G yang sebulan terakhir dianggap sering “ngompol” seharusnya dipahami sebagai alarm bahwa anak ini dalam masalah perkembangan atau kesehatan. Fase toilet training normalnya akan selesai pada anak usia 3 tahunan. Dalam kasus anak G, anak diduga sudah merasakan tekanan psikologis yang luar biasa dan kehilangan kepercayaan kepada orang terdekat dalam hal ini ibu. Kecemasan pada anak G ini keluar dalam bentuk “ngompol”. Jika orang tua menyadari anak dalam masalah, seharusnya orang tua mengevaluasi pola asuhnya.
Belajar dari kasus ini, KPAI menghimbau kepada semua pihak yang melihat adanya dugaan kasus kekerasan terhadap anak dapat melaporkan kepada pihak kepolisian melalui BabinKamtibmas yaitu perwakilan polisi di masing-masing kelurahan dan atau kepolisian terdekat dengan memberi tahu RT setempat. Kekerasan di dalam rumah terlihat seperti urusan privasi seseorang, namun prinsipnya masyarakat dapat memberikan laporan kepolisian yang saat ini memiliki Unit Perempuan dan Anak. Pihak sekolah ananda G sebenarnya sudah menanyakan luka-luka yang ada ditubuh ananda G namun Ibu lebih banyak menghindar. KPAI berharap sekolah sebagai rumah kedua anak dan masyarakat sebagai fungsi kontrol perlindungan anak dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika ada dugaan tindak kekerasan.
Melihat kondisi psikologis pelaku, KPAI mendorong kepada pemerintah untuk terus mensosialisasikan lembaga-lembaga yang dapat membantu mencari jalan keluar dari persoalan anggota masyarakat khususnya persoalan anak, perempuan dan keluarga misalnya P2TP2A, di RPTRA, LK3, dll. Masyarakat perlu mengetahui kemana masyarakat dapat berkonsultasi dan atau meminta bantuan terkait persoalan pribadinya. Selain itu, masyarakat dapat pula mengajak anggota masyarakat yang dianggap rentan ke tempat-tempat yang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut. Pada kasus ini, ibu N adalah single parent dan sangat membutuhkan dukungan dari orang-orang yang ada di sekelilingnya untuk terus survive namun tidak tahu harus kemana.
Terakhir, pelaku menyatakan sangat menyesal dengan perbuatannya. Ia menyampaikan pesan kepada semua orang tua untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anak dan melampiaskan kekesalan kepada anak. Penyesalan hanya akan hadir di belakang, tambahnya.
Salam Senyum Anak Indonesia.
(Mh/Ind)