• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 25 Agustus, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aktivis HAM AS Gugat Sikap Anti Muslim Presiden Myanmar

Oktober 6, 2015
in Berita
69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

US_Muslims_Sue_Anti-Muslim_Burmese_PresidentChanelMuslim.com – Menolak kebijakan anti-Muslimnya, aktivis HAM Muslim Amerika telah mengajukan gugatan terhadap Presiden Burma (Mynamar) Thein Sein. Mereka menuduh presiden Thein Sein telah melakukan pelanggaran HAM terhadap komunitas Muslim Rohingya.

Menurut penggugat, Muslim Rohingya telah mengalami genosida, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, tindakan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan oleh pejabat yang dikendalikan oleh Thein Sein dan menteri-menterinya, lapor Reuters pada hari Sabtu, 3 Oktober lalu.

Gugatan itu diajukan pada hari Kamis pekan lalu di pengadilan federal Manhattan, hanya beberapa minggu menjelang tanggal 8 November pemilu bersejarah di Burma.

Aktivis HAM menuduh Thein Sein dan pejabatnya telah sengaja melakukan perencanaan dan menghasut kejahatan kebencian dan diskriminasi hingga terjadinya genosida.

Gugatan perdata diajukan oleh Burma Task Force, satu kelompok yang terdiri 19 organisasi Islam, dan warga Rohingya Hitay Lwin Oo.

Langkah ini berusaha meminta kompensasi dan penjatuhan hukuman atas dugaan pelanggaran Alien Tort Statute (ATS), sebuah hukum AS yang sering disebut dalam tuntutan hukum pelanggaran hak asasi manusia.

Pemerintah Burma sendiri akan memiliki kesempatan untuk menanggapi gugatan setelah disajikan. Ini biasanya memakan waktu setidaknya beberapa bulan bagi hakim untuk memutuskan apakah kasus dapat dilanjutkan apa tidak.[af/onislam]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Macaroni Keju

Next Post

Wah 7,5 Ton Air Zam-Zam Jamaah Haji Dibongkar

Next Post

Wah 7,5 Ton Air Zam-Zam Jamaah Haji Dibongkar

Cantik Bak Istana, Ini Ruang Kerja Dian Pelangi

Penyaluran KUR Belum Capai Target, OJK Izinkan Penyaluran Lewat BPR

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36721 shares
    Share 14688 Tweet 9180
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11113 shares
    Share 4445 Tweet 2778
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10988 shares
    Share 4395 Tweet 2747
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7919 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7211 shares
    Share 2884 Tweet 1803
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga