ChanelMuslim.com – Menolak kebijakan anti-Muslimnya, aktivis HAM Muslim Amerika telah mengajukan gugatan terhadap Presiden Burma (Mynamar) Thein Sein. Mereka menuduh presiden Thein Sein telah melakukan pelanggaran HAM terhadap komunitas Muslim Rohingya.
Menurut penggugat, Muslim Rohingya telah mengalami genosida, penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, tindakan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan oleh pejabat yang dikendalikan oleh Thein Sein dan menteri-menterinya, lapor Reuters pada hari Sabtu, 3 Oktober lalu.
Gugatan itu diajukan pada hari Kamis pekan lalu di pengadilan federal Manhattan, hanya beberapa minggu menjelang tanggal 8 November pemilu bersejarah di Burma.
Aktivis HAM menuduh Thein Sein dan pejabatnya telah sengaja melakukan perencanaan dan menghasut kejahatan kebencian dan diskriminasi hingga terjadinya genosida.
Gugatan perdata diajukan oleh Burma Task Force, satu kelompok yang terdiri 19 organisasi Islam, dan warga Rohingya Hitay Lwin Oo.
Langkah ini berusaha meminta kompensasi dan penjatuhan hukuman atas dugaan pelanggaran Alien Tort Statute (ATS), sebuah hukum AS yang sering disebut dalam tuntutan hukum pelanggaran hak asasi manusia.
Pemerintah Burma sendiri akan memiliki kesempatan untuk menanggapi gugatan setelah disajikan. Ini biasanya memakan waktu setidaknya beberapa bulan bagi hakim untuk memutuskan apakah kasus dapat dilanjutkan apa tidak.[af/onislam]