• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 14 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Akhirnya Tiga Jemaah Haji Pembawa Uang Berlebih Dibebaskan

06/10/2016
in Berita
69
SHARES
528
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Selama proses pemeriksaan, tiga orang jemaah haji tersebut di dampingi pihak dari Konjen RI, Rofik Rakib, dan seorang penerjemah, Shokhari. (Foto : Kementerian Agama)

ChanelMuslim.com – Akhirnya, tiga jemaah haji Indonesia asal kloter 39 Embarkasi Surabaya (SUB 039) yang sempat tertahan pihak imigrasi Bandara Amir Mahmud bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah dibebaskan. 

Ketiganya ditahan karena membawa uang melebihi jumlah ketentuan saat melewati pemeriksaan X Ray Bandara AMAA Madinah sebelum terbang ke Tanah Air, Senin (3/10) kemarin.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ahmad Dumyathi Basori di Madinah, Selasa (4/10) sore.
Dilansir laman Kementerian Agama bahwa ketiga orang tersebut adalah Ansharul Adhim Abdullah (47) dan istrinya Sri Wahyuni Rahayu (36), serta Rochmat Kanapi Podo (58). 

Mereka diketahui membawa uang dalam bentuk Dollar, Euro dan Riyal, melebihi ketentuan pihak imigrasi Arab Saudi sebanyak 60.000 Riyal.

“Uang itu merupakan sumbangan dari seorang saudagar dan juga donatur di Saudi Arabia, yang diamanatkan kepada Ansharul Adhim Abdullah untuk pembangunan masjid, yayasan dan panti asuhan yatim piatu,” terang Ahmad Dumyathi.

Ahmad melanjutkan oleh Ansharul, kemudian uang tersebut dibawakan kepada istrinya, Sri Wahyuni dan Rochmat Kanapi Podo.

Setelah dihitung, total uang yang dibawa ketiga jemaah ini berjumlah 50.000 Dollar, 378.000 Euro, dan 17.000 Riyal atau setara dengan Rp 6.235.971.394,00. Oleh Ansharul, sebanyak 348 ribu Euro dan 17 ribu Riyal dititipkan kepada istrinya, sebanyak 50 ribu Dollar dan 10 ribu Euro kepada Rochmat Kanapi, sisanya dibawa sendiri. 

Setelah diklarifikasi, uang miliaran rupiah itu merupakan donasi dari seorang dermawan Arab Saudi untuk masjid-masjid di Indonesia.

Usai menjalani pemeriksaan, pada Selasa (4/10), pukul 11.00 waktu setempat, tiga orang jamaah haji tersebut dibebaskan. 
(jwt/kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Iman Aldebe : Designer Asal Swedia Hadir di IIF Runway 2016 Mendatang

Next Post

SMA 1 Kembang Tanjong Aceh Hukum Murid Terlambat Dengan Menghafal  Alquran

Next Post

SMA 1 Kembang Tanjong Aceh Hukum Murid Terlambat Dengan Menghafal  Alquran

Ayam Bakar Kecap Bumbu Taliwan

Resep Ayam Bakar Kecap Bumbu Taliwang

Fenomena Dimas Kanjeng, Rapuhnya Akidah Umat

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1916 shares
    Share 766 Tweet 479
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8067 shares
    Share 3227 Tweet 2017
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    262 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3570 shares
    Share 1428 Tweet 893
  • Dakwah Mendunia: Ustaz Muda Indonesia Gaungkan Al-Quran di Selandia Baru

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Hukum Itikaf di Teras Masjid

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Melipatgandakan Pahala Infak Hingga 700 Kali Lipat

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga