• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ahok Sampaikan Keberatan, Alumni 212 Pinta Komisi Yudisial Awasi Sidang

April 25, 2017
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim –  Kelompok masyarakat yang menamakan Alumni 212 mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY). Massa tersebut berencana akan berdemo di depan gedung tetapi karena jumlah sedikit massa bergerak masuk menemui komisioner KY.

Koordniator aksi Agus Choiruddin mengatakan tujuan mendatangi Komisi Yudisial mendesak agar KY melakukan pengawasan terhadap sidang Ahok, karena menurut Agus tuntuan jaksa itu cacat hukum.

“Tujuannya kami cuma ingin untuk mendesak secara moral kepada KY sesuai kewenangan konstitusi berdasarkan pertimbangan dari pakar-pakar hukum yang mengatakan tuntutan dari jaksa itu suatu kekonyolan, irasional, dan cacat hukum. Untuk itu kita men-support kepada majelis hakim untuk melakukan ultra petitum,” kata koordinator aksi, Agus Choirudin.

Yang dimaksud ultra petitium menurut agus adalah hakim dalam menutus perkara harus memenuhi ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 1964 yang isinya menyatakan penista agama apapun agar divonis dengan hukuman maksimal.

“Dengan ada tuntutan JPU yang sangat irasional, untuk menghindari turbulensi hukum, anomali yang sangat membahayakan bagi supremasi hukum kita, maka alumni 212 ini bergerak untuk mendesak ke KY, memberikan support, pernyataan sikap ke majelis hakim untuk menggunakan supremasi hukum dan kewibawaan majelis hakim untuk berani memutuskan ultra petitum,” katanya.

Agus mengingatkan KY bertugas mengawasi proses persidangan. Agus menilai sudah indikasi proses persidangan Ahok tidak berjalan independen.

“Secara konstitusi bahwa KY ini dia kan menindak tegas penegakan hukum dari sikap yang diduga majelis hakim atau pun di pengadilan baik jaksa maupun hakim terutama majelis hakim, ini yang diduga kuat terindikasi tidak independen, dalam tanda kutip. Mengantisipasi ini karena peran KY ini sangat besar, menentukan. Kalau secara produk hukum kita larinya ke MA, tapi karena belum ada keputusan kami ke KY dong. Kalau KY secara moral tidak diindahkan, maka kami melakukan upaya hukum lagi,” kata Agus. (Mh/ilham)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bunga-Bunga Cantik Untuk Rumah Cantik

Next Post

Ketika Umar bin Khathab Merasa Kenyang

Next Post
Ketika Umar bin Khathab Merasa Kenyang

Ketika Umar bin Khathab Merasa Kenyang

Ahok Jadi Menteri? Ini Kata Jokowi

Samira Toman, Perempuan Gaza Pengajar Bordir Tradisional Palestina

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7386 shares
    Share 2954 Tweet 1847
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1372 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3014 shares
    Share 1206 Tweet 754
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4924 shares
    Share 1970 Tweet 1231
  • Wanda Hamidah Akhirnya Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4803 shares
    Share 1921 Tweet 1201
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Ini Empat Jenis Pisang yang Bisa Dijadikan Bahan Nugget Kekinian

    2581 shares
    Share 1032 Tweet 645
  • Nilai TKA Resmi jadi Syarat Baru dalam SNPMB 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Simak Syarat Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga