Chanelmuslim – Kelompok masyarakat yang menamakan Alumni 212 mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY). Massa tersebut berencana akan berdemo di depan gedung tetapi karena jumlah sedikit massa bergerak masuk menemui komisioner KY.
Koordniator aksi Agus Choiruddin mengatakan tujuan mendatangi Komisi Yudisial mendesak agar KY melakukan pengawasan terhadap sidang Ahok, karena menurut Agus tuntuan jaksa itu cacat hukum.
“Tujuannya kami cuma ingin untuk mendesak secara moral kepada KY sesuai kewenangan konstitusi berdasarkan pertimbangan dari pakar-pakar hukum yang mengatakan tuntutan dari jaksa itu suatu kekonyolan, irasional, dan cacat hukum. Untuk itu kita men-support kepada majelis hakim untuk melakukan ultra petitum,” kata koordinator aksi, Agus Choirudin.
Yang dimaksud ultra petitium menurut agus adalah hakim dalam menutus perkara harus memenuhi ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 1964 yang isinya menyatakan penista agama apapun agar divonis dengan hukuman maksimal.
“Dengan ada tuntutan JPU yang sangat irasional, untuk menghindari turbulensi hukum, anomali yang sangat membahayakan bagi supremasi hukum kita, maka alumni 212 ini bergerak untuk mendesak ke KY, memberikan support, pernyataan sikap ke majelis hakim untuk menggunakan supremasi hukum dan kewibawaan majelis hakim untuk berani memutuskan ultra petitum,” katanya.
Agus mengingatkan KY bertugas mengawasi proses persidangan. Agus menilai sudah indikasi proses persidangan Ahok tidak berjalan independen.
“Secara konstitusi bahwa KY ini dia kan menindak tegas penegakan hukum dari sikap yang diduga majelis hakim atau pun di pengadilan baik jaksa maupun hakim terutama majelis hakim, ini yang diduga kuat terindikasi tidak independen, dalam tanda kutip. Mengantisipasi ini karena peran KY ini sangat besar, menentukan. Kalau secara produk hukum kita larinya ke MA, tapi karena belum ada keputusan kami ke KY dong. Kalau KY secara moral tidak diindahkan, maka kami melakukan upaya hukum lagi,” kata Agus. (Mh/ilham)